Manokwari merupakan salah satu kabupaten di Tanah Papua dimana sejak tahun 2002 dimekarkan menjadi Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama serta di tahun 2013 dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Manokwari sejak tahun 2003 menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat berdasarkan UU No 45 Tahun 1999 dan INPRES No. 1 Tahun 2003, Hal ini membuat Kabupaten Manokwari mengalami pertumbuhan penduduk yang begitu tinggi dan cepat karena disebabkan oleh arus perpindahan penduduk.
Berdasarkan
data BPS Kabupaten Manokwari yakni “Manokwari Dalam Angka” pada tahun 2015 jumlah penduduk di Kabupaten Manokwari
mancapai 154.296 jiwa dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk mencapai
2,74%, dimana Distrik Manokwari Barat merupakan Distrik dengan Laju pertumbuhan
tertinggi pada tahun 2015 yakni 6,75% atau sekitar 89.639 jiwa dan diikuti oleh
Distrik Manokwari Selatan dengan laju pertumbuhan penduduk mencapai 3,98% atau
sekitar 13.879 jiwa. Dari data Manokwari Dalam Angka, dapat dilihat bahwa laju
pertumbuhan penduduk di kedua Distrik tersebut diatas rata-rata laju
pertumbuhan penduduk di Kabupaten Manokwari.
Distrik
Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Selatan merupakan dua wilayah di
Kabupaten Manokwari yang akhir-akhir ini sedang mengalami perkembangan yang
begitu cepat dan pesat, dimana arah pengembangan dan pembangunan sedang dipacu.
Distrik Manokwari Barat merupakan kawasan yang wilayahnya padat penduduk dan
merupakan pusat perekonomian, sedangkan Distrik Manokwari Selatan saat ini
dijadikan sebagai pusat perkantoran dan industri karena di kawasan ini sudah
dibangun Perkantoran baik Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari juga sedang dibangun sebuah Perusahaan Semen
yang mana pada akhirnya juga akan memacu tumbuhnya perekonomian baik usaha
skala kecil hingga sedang (tempat foto copy dan usaha rumah makan) yang apabila
tidak ditata dan dikelola dengan baik, sudah barang tentu akan sangat
mengganggu kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan.
Masalah
lingkungan yang menjadi pokok bahasan kita pada tulisan ini, dimana akhir-akhir
ini sedang menjadi trend di kalangan masyarakat Manokwari yakni Pengelolaan dan
Penanganan Sampah Menuju “Manokwari Nol Sampah”. Mengapa ini menjadi penting
untuk kita bahas, karena sampai saat ini belum ada upaya dari pemerintah daerah
dan peran serta masyarakat dalam hal menata dan mengelola sampah secara
baik.
Pengelolaan
dan Penanganan Sampah menjadi penting, dikarenakan tidak hanya jumlah perumahan
dan pemukiman penduduk yang terus bertambah tetapi juga semakin menjamurnya
usaha rumah makan, yang mana otomatis secara rutin akan terus memproduksi
sampah sebagai limbah. Hal ini sangat membutuhkan perhatian semua stakeholders untuk
berpartisipasi dalam menata dan mengelola limbah rumah tangga dan usaha rumah
makan. Dari data Manokwari dalam angka tahun 2015, jumlah rumah tangga di
Kabupaten Manokwari tercatat kurang lebih 35. 119 rumah tangga dimana Distrik
Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Selatan masing-masing 18.418 dan 3.450
rumah tangga atau sekitar 62.27% dari jumlah rumah tangga di Kabupaten
Manokwari. Dari data ini saja sudah dapat kita lihat bahwa jumlah rumah tangga di
kedua distrik ini sudah lebih dari setengah jumlah rumah tangga di Manokwari,
kemudian jika kita estimasi jumlah dalam kilogram per minggu, sampah atau
limbah rumah tangga yakni 3 kilogram per minggu untuk setiap rumah tangga maka
kurang lebih akan ada limbah sampah rumah tangga di Manokwari mencapai 65.604
kilogram atau sekitar 65,604 ton sampah per minggu dan 262,416 ton per bulan
serta 3.148,992 ton per tahunnya. Estimasi 3 kilogram sampah per rumah tangga, tidak
dimaksudkan sebagai angka rill karena pada kenyataannya limbah sampah setiap
rumah tangga berbeda sehingaa sudah barang tentu jumlah limbah sampah rumah
tangga di Manokwari akan jauh lebih besar jika ditambahkan lagi dengan sampah
usaha rumah makan dan restoran lainnya.
Dalam
beberapa kurun waktu ini, jika kita
melihat di Manokwari belum tersedianya tempat-tempat penimbunan sampah
sementara yang terintegrasi langsung dengan perumahan dan pemukiman penduduk.
Saya secara pribadi sendiri melihat kurang lebih ada 2 tempat penimbunan sampah
sementara yakni di kawasan pasar sanggeng dan pasar wosi, namun itupun harus
dikenakan biaya yang dipatok sendiri langsung oleh teman-teman yang kebetulan
menjaga tempat penimbunan tersebut. Hal ini menjadi menarik untuk kita
diskusikan dimana belum adanya tempat-tempat penimbunan sementara yang
teritegrasi langsung dengan kawasan pemukiman dan perumahan penduduk sehingga
yang terjadi yakni masyarakat membuang limbah sampah mereka ke tempat-tempat
yang tidak seharusnya seperti bahu jalan dan sungai yang akhirnya menyebabkan
sampah itu berserakan dan mengotori serta mencemari air laut Manokwari.
Pada kesempatan ini
dengan melihat permasalahan penanganan sampah yang telah dikemukakan diatas,
memang harus disadari bahwa Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait telah
berupaya untuk menangani sampah dengan menyediakan truck pengangkut sampah
untuk mengangkut sampah baik sampah di 2 lokasi ini maupun dengan menjemput dan
mengambil sampah dari rumah ke rumah di beberapa kawasan perumahan dan
pemukiman untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, namun sampai saat ini belum
adanya tempat-tempat penimbunan sementara yang setidaknya dibangun pada
beberapa titik seperti kawasan pemukiman
dan perumahan yang padat penduduk serta terintegrasi langsung dengan
masyarakat sehingga secara tidak langsung dengan sendirinya akan meningkatkan
peran serta masyarakat dalam mendukung Manokwari bebas sampah. Disisi lain ada
beberapa strategi yang setidaknya dapat mendukung Stakeholders dalam upaya
Manokwari Nol Sampah yakni :
1. Adanya
Regulasi yang mengatur tentang Penanganan dan Pengelolaan Sampah
2. Meningkatkan
sinergitas dan sinkronisasi program serta pembagian dan distribusi tugas antara
Instansi, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Lingkungan Hidup.
3. Adanya
sosialisasi terkait penanganan sampah kepada Ketua-ketua RW dan RT
4. Meningkatkan
peran serta masyarakat dengan menyediakan kontainer sampah sebagai tempat
pembuangan sampah pada tempat-tempat padat penduduk
5. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dengan mengadakan lomba RT bebas sampah
Dari
tulisan ini sedikit banyak kiranya telah dapat memberikan informasi dan masukan
baik kepada para pembaca, Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan Stakeholders.
Akhirnya saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini
Instansi terkait yang selama ini telah berupaya menjaga Manokwari dari sampah,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang selama ini sedang berusaha
membuat regulasi guna membersihkan Manokwari dari sampah serta Teman-Teman
Sobat BUMI dan Komunitas lainya yang selalu setia berkampanye untuk
membersihkan Manokwari dari sampah.
“Tuhan
Senantiasa Memberkati Karya Kalian”
Penulis
: Mervin Arison Asmuruf (Mahasiswa Pascasarjana-UGM)