Minggu, 02 Juli 2017

Mervin Asmuruf : "AYAMARU & KUMURKEK INKONSTITUSIONAL"


PEMILUKADA Kab. Maybrat telah usai yang mana ditandai dengan Putusan MK atas PHPU Kab. Maybrat pada tanggal 8 Juni 2017 dimana telah menetapkan Pasangan Kandidat Drs. Bernard Sagrim, MM – Drs. Paskalis Kocu, M.Si (SAKO) sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kab. Maybrat. Pelantikan Pasangan Kandidat SAKO kurang lebih tinggal sepekan lagi akan dilantik oleh Gubernur Papua Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
Kab. Maybrat sejauh ini telah 2 kali menyelenggarakan Pesta Demokrasi PEMILUKADA yang mana telah berhasil menjaring dan menyeleksi Putra-Putra Terbaik Maybrat untuk memimpin Bumi A3, namun yang harus kita sadari bersama yakni masih banyak problem yang belum harus dikerjakan oleh Pemimpin Kita di Bumi A3. Salah satu yang tidak kalah pentingnya yakni Penempatan Letak dan Lokasi Ibu Kota Kab. Maybrat sebagai Pusat Penyelengaraan Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan guna mewujudkan Masyarakat Maybrat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera di atas Bumi A3.
Jika kita mengacu pada UU No. 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kab. Maybrat yang mana Pasal 7 UU tersebut mengamanatkan Kab. Maybrat Ber-Ibu Kota di Kumurkek, namun dalam Putusan MK No 66/PUU-XI/2013 yang mana Amar Putusannya Menyatakan Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1. Pasal 7 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”;
1.2. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”
Dari 2 point Amar Putusan MK No 66/PUU-XI/2013 secara langsung menegaskan bahwa Ibu Kota Kab. Maybrat di Kumurkek Bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat sepanjang Ibu Kota Kab. Maybrat tidak berkedudukan di Ayamaru. Jika demikian maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang baru terpilih dan akan segera dilantik secepatnya harus menyelesaikan Persoalan ini sehingga tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan atas Amar Putusan MK yang Final dan Mengikat tersebut.
Pada Kesempatan ini saya mencoba untuk menawarkan Alternatif Solusi yang setidaknya dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah Kab. Maybrat dalam mengambil Keputusan Terkait Letak Ibu Kota Kab. Maybrat :
1. Kepala Daerah harus bertindak cepat untuk menetapkan Pusat Pemerintahan sementara Kab. Maybrat
2. Kepala Daerah Secepatnya Membentuk Sebuah Tim Khusus yang bertugas untuk mengivestigasi dan memediasi Konflik Letak Ibu Kab. Kota Maybrat dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain :
a) Letak Ibu Kota Kab. Maybrat harus dapat menjamin Pemerataan Pembangunan di Bumi A3
b) Harus ada Analisis SWOT terkait Letak Ibu Kota Kab. Maybrat yang setidaknya dapat meningkatkan Pelayanan Publik terhadap Masyarakat guna Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa
c) Letak Ibu Kota Kab. Maybrat dapat memutus Mata Rantai Konflik di Bumi A3
3. Hasil Investigasi dan Mediasi Oleh Tim tersebut selanjutnya di Paripurnakan Oleh DPRD Kab. Maybrat yang selanjutnya di Usulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri agar segera dapat mengamandemenkan Pasal 7 UU No 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kab. Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Demikian ini yang dapat saya tulis, kiranya dapat kita diskusikan bersama untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Kab. Maybrat Tercinta

Bumi A3 Rumah Kita