Minggu, 31 Desember 2017

REFLEKSI KASIH KARUNIA TUHAN di TAHUN 2017 Oleh Mervin Asmuruf



Tidak terasa perjalanan panjang kita selama 12 bulan, 48 Minggu & 365 hari di tahun 2017 sebentar lagi akan kita lalui. Namun satu hal yang harus kita sadari bersama yakni Kasih Karunia Tuhan yang telah menyertai, melindungi & menolong serta menjaga setiap kita selama tahun 2017.

Dalam Kesempatan ini saya secara pribadi mensyukuri Kasih Karunia Tuhan yang mana telah menaungi saya dalam perjalanan panjang kehidupan saya di tahun 2017 ini, banyak sekali Berkat-Berkat Tuhan yang di ijinkan Tuhan terjadi secara pribadi dalam kehidupan saya sepanjang tahun 2017, Berkat-Berkat Tuhan yang saya maksudkan yakni :

1. Berkat Tuhan Atas Nafas Hidup & Kesehatan

Satu hal yang patut kita syukuri setiap tahunnya yakni Kasih Karunia Tuhan yang mama telah memberkati saya secara pribadi melalui nafas kehidupan & kesehatan yang mana hingga akhir tahun 2017 ini saya masih diberikan nafas kehifupan & kesehatan yang baik untuk memuji & memuliakan nama Tuhan serta boleh beraktivitas sehari-hari

2. Berkat Tuhan Atas Penyelesaian Studi Magister/ S2

Sejak Februari 2014, saya terdaftar sebagai salah satu mahasiswa S2 pada Program Pasca Sarjana Ilmu Kehutanan Fakultas Kehutanan - Universitas Gadjah Mada. Sebagai Anak dari Daerah Timur Indonesia yang mana selalu dianggap sebelah mata/ diskriminatif di kampus, sedikit banyak dalam perjalanan panjang Studi kurang lebih 2 tahun itu saya mendapat banyak kendala namun atas penyertaan Tuhan setiap kendala itu dapat di minimalisir. Dalam perjalanan studi itu saya kembali Menuai Berkat Tuhan yakni Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Provinsi Papua Barat Formasi Tahun 2013 yang di umumkan pada Juli 2014 & Pembagian SK sebagai CPNS pada 2 Maret 2015 sehingga saya harus cuti & meninggalkan bangku studi untuk bekerja selama 1 tahun. Di awal tahun 2016, tepatnya di Hari Sabtu, 9 Januari 2016 sekitar pukul 15. 30 WIT bertempat di RSUD Fakfak Ibu Tercinta di Panggil Kembali Kepangkuan Tuhan Yesus Kristus, peristiwa ini seakan menghancurkan jalan hidup saya & cita-cita saya untuk menyelesaikan studi S2 saya namun satu hal yang ketika itu saya disadarkan yakni Semua Ini Berada Dalam Rancangan Tuhan Yang Mana Rancangan Tuhan Adalah Rancangan Damai Sejahtera sebab Secara Manusia Kita Tidak Dapat Menyelami Rencana Tuhan Namun Kita Dapat Mengerti Bahkan Memahami Maksud Tuhan Dalam Kehidupan Kita. Setahun setelah kepergian Ibu Tercinta, tepat Hari Senin, 9 Januari 2017 atas ijin Tuhan saya boleh Yudisium & selanjutnya di Wisudakan Pada Hari Rabu, 19 April 2017. Satu Hal Yang Saya Yakin & Begitu Percaya Yakni Kasih Karunia Tuhan Begitu Nyata Dalam Kehidupan Saya.

3. Berkat Tuhan Atas Pertunangan Dengan Teman Hidup

Sepulang dari Wisuda S2, saya kembali di limpahi berkat Tuhan dengan dilangsungkannya Acara Pertunangan saya dengan Kekasih  saya Henny Basna. Saya begitu percaya bahwa berkat Tuhan yang turun atas anak-anak Tuhan itu selalu hadir dalam setiap kehidupan kita tepat pada waktunya, karena Tuhan Tahu Yang Kita Inginkan Namun Dia Selalu Memberikan Yang Kita Butuhkan Sebab Kempompong Akan Berubah Menjadi Kupu-Kupu Yang Indah Itulah Rancangan Tuhan Bagi Setiap Kita.
Puji Tuhan....
Pada Hari Jumat, 23 Juli 2017, Acara Pertunangan boleh dilaksanakan & berjalan dengan baik. Tuhan Menginjinkan Berkat Tuhan ini terjadi dalam kehidupan saya sebab terlebih dahulu Ia telah mempersiapkan saya sebelum akhirnya Ia menitipkan Gadis ini untuk nanti selanjutnya saya Nikahkan

4. Berkat Tuhan Atas Kenaikan Pangkat

Sepulang meyelesaikan Studi S2, atas kasih karunia Tuhan sebagai Aparatur Sipil Negara saya boleh menyesuaikan Ijasah dan  mendapatkan kenaikan pangkat pada Oktober 2017, semua ini didapat bukan karena kecerdasan, gagah & perkasanya saya namun semua ini di dapat atas Kasih Karunia serta Kemurahan Tuhan dalam kehidupan saya. Saya secara pribadi begitu yakin atas Berkat-Berkat Tuhan yang disediakan untuk saya, ini pasti ada alasan mengapa Tuhan mencurahkan Berkat ini kepada saya namun satu hal yang pasti Tuhan sedang mempersiapkan saya secara pribadi dalam rancangan Tuhan untuk sebuah masa depan yang baik bagi saya secara pribadi, keluarga, sesama Anak Tuhan serta untuk Kemuliaan Nama Tuhan

Satu Permintaan Saya Tuhan Yakni

"Jadikan Saya Seperti Pohon Matoa Yang Pada Masa Mudanya Tumbuh Bernaung Pada Pohon Lain & Seketika Pohon Matoa Tersebut Menerima Sengatan Sinar Matahari Langsung Ia Makan Tumbuh Cepat & Besar Namun Tidak Membunuh Pohon Lain Yang Tumbuh di Sekitarnya"

Satu per satu berkat Tuhan ini diperoleh atas ijin Tuhan & saya begitu percaya Tuhan selalu punya cara & tak pernah kekurangan untuk memberkati setiap kita dengan berkat-berkat Tuhan sesuai dengan masa depan setiap kita dalam Rancangan-NYA

Selamat Menyosong Berkat-Berkat Tuhan di Tahun 2018

GOD Is Good Better Best In Our Life

Rabu, 30 Agustus 2017

Mervin Asmuruf : MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT SEBAGAI REPRESENTASI KULTURAL WILAYAH ADAT DOBERAY-BOMBERAY


Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus Bagi Provinsi Papua Barat, yang mana pada ketentuan umum telah mengatur mengenai Majelis Rakyat Papua yakni Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Selanjutnya pada Bab V bagian ke-empat pasal 19 Huruf 1 UU No 21 Tahun 2001 tentang MRP menjelaskan bahwa MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP serta lebih lanjut MRP sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua. Proses Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) untuk periode 2017-2022 diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Pemilihan dan Seleksi calon anggota MRP Papua Barat.

Proses Seleksi Anggota MRP-PB telah berakhir dengan ditandainya Penyerahan 84 Nama Calon Anggota MRP-PB oleh Panitia Seleksi pada tanggal 21 Agustus 2017 yang bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat. Selanjutnya tugas Gubernur Papua Barat untuk menetapkan 42 Orang dari 84 Orang sebagai Anggota MRP-PB periode 2017-2022. Menurut saya yang menarik untuk dibahas disini yakni “MRP-PB SEBAGAI REPRESENTASE KULTURAL”. Kita semua ketahui bahwa Tanah Papua sendiri terbagi menjadi 7 (tujuh) wilayah adat yakni : (1). Wilayah Adat Mamta/Tabi (87 Suku), (2). Wilayah Adat Saireri (31 Suku), (3). Wilayah Adat Doberai (52 Suku), (4). Wilayah Adat Bomberai (19 Suku), (5). Wilayah Adat Anim Ha / Ha Anim (29 Suku), (6). Wilayah Adat La Pago (19 Suku), (7). Wilayah Adat Me Pago (11 Suku).

Jika kita mengacu kepada Amanah UU No 21 Tahun 2001 & PP No 54 Tahun 2004 maka yang harus menjadi pijakan yakni MRP Sebagai Lembaga Kultural yang memperjuangkan Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua Dari Wilayah Adatnya, maka dipandang perlu agar dalam Penetapan Anggota MRP-PB Periode 2017-2022 harus melihat Wilayah Adat baik untuk keterwakilan Adat, Perempuan dan Agama sehingga dalam Implementasinya tidak keliru. Jika kita telisik lebih jauh dari 7 (tujuh) wilayah adat tersebut diatas, Wilayah Administrasi Provinsi Papua Barat terdiri dari 2 (dua) Wilayah Adat yakni Doberay dan Bomberay sedangkan Anggota MRP-PB sendiri terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang setidaknya dianggap cakap untuk memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat baik Adat, Agama dan Perempuan dari suku-suku di Wilayah Adat Doberay dan Bomberay, sehingga pada akhirnya Anggota MRP-PB periode 2017-2022 dari wakil Adat, Agama dan Perempuan merupakan Representase Kultural dari Wilayah Adat Doberay dan Bomberay


Senin, 28 Agustus 2017

Mervin Asmuruf : ANAK PAPUA DALAM PUSARAN PENDIDIKAN KEDINASAN (HARAPAN & KENYATAAN)


Pendidikan merupakan Isu Strategis yang menjadi sarana bagi Orang Asli Papua untuk meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu Pendidikan satu-satunya sarana yang hendak menjadi jalan keluar dari ketertinggalan & keterbelakangan. Diera Otonomi Khusus ini, Pendidikan adalah Ujung Tombak untuk membangun Generasi Baru diatas Tanah Papua yakni Generasi Yang Cerdas, Cakap & Mandiri serta Mampu Mengelola Segala Potensi Dirinya bagi Tanah Papua yang Maju & Sejahtera.
Dunia Pendidikan saat ini mampu menciptakan Generasi Bangsa yang Terdidik & Terlatif serta Profesional agar siap menjawab tantangan zaman. Di Tanah Papua sendiri banyak Peluang itu namun kesempatan bagi Anak Papua justru seakan dibatasi untuk ikut serta mengenyam Pendidikan pada Lembaga-Lembaga tersebut.
Akhir-akhir ini banyak kita dengar & baca di Media Masa adanya seleksi atau penerimaan bagi Putra-Putri kita dalam sekolah kedinasan senagai Contoh Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) & Akademi Militer (AKMIL), Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Calon Siswa Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan masih banyak lagi Sekolah Kedinasan Lain.
Namun yang jadi pertanyaan saya seberapa besarkah Anak Papua mendapat kesempatan untuk bersekolah pada  Sekolah-Sekolah tersebut ??
Saya memberikan memberikan contoh yakni Hasil Seleksi Calon Taruna AKPOL & Calon Praja IPDN yang mana untuk AKPOL saja dari 5 Calon Taruna tidak satupun Anak Papua yang berkesempatan untuk Lulus Seleksi padahal yang kita tahun bersama yakni AKPOL adalah Lembaga Pendidikan Kedinasan yang mana akan menciptakan Perwira Muda Kepolisian yang akan menjadi Pemimpin dalam Lembaga Kepolisian, sedangkan untuk Hasil Seleksi Calon Praja IPDN yang telah mengumumkan 34 nama, jumlah atau proporsi Anak Papua jauh lebih sedikit jika kita dibandingkan dengan jumlah teman-teman Non Papua yakno sekitar 11 Calon Praja Asli Papua.
Pendidikan harus jadi sarana untuk me-Merdekakan Orang Asli Papua Dalam Bingkai NKRI, Sehingga Hal ini harus menjadi perhatian penting Pemerintah Daerah dalam upaya memberdayakan Orang Asli Papua dalam Bingkai Otonomi Khusus Papua. Jika Hal ini dibiarkan saya sangat yakin Anak Papua akan tetap tinggal didalam tempurung & Konflik Sosial untuk memisahkan diri serta berdiri sendiri akan terus bergejolak.

Salam Papua Damai
Salam Papua Bangkit
Salam Papua Mandiri
Salam Papua Sejahtera
Salam Papua Yang Bermartabat

GOD BLESS THE LAND OF PAPUA

Minggu, 02 Juli 2017

Mervin Asmuruf : "AYAMARU & KUMURKEK INKONSTITUSIONAL"


PEMILUKADA Kab. Maybrat telah usai yang mana ditandai dengan Putusan MK atas PHPU Kab. Maybrat pada tanggal 8 Juni 2017 dimana telah menetapkan Pasangan Kandidat Drs. Bernard Sagrim, MM – Drs. Paskalis Kocu, M.Si (SAKO) sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kab. Maybrat. Pelantikan Pasangan Kandidat SAKO kurang lebih tinggal sepekan lagi akan dilantik oleh Gubernur Papua Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
Kab. Maybrat sejauh ini telah 2 kali menyelenggarakan Pesta Demokrasi PEMILUKADA yang mana telah berhasil menjaring dan menyeleksi Putra-Putra Terbaik Maybrat untuk memimpin Bumi A3, namun yang harus kita sadari bersama yakni masih banyak problem yang belum harus dikerjakan oleh Pemimpin Kita di Bumi A3. Salah satu yang tidak kalah pentingnya yakni Penempatan Letak dan Lokasi Ibu Kota Kab. Maybrat sebagai Pusat Penyelengaraan Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan guna mewujudkan Masyarakat Maybrat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera di atas Bumi A3.
Jika kita mengacu pada UU No. 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kab. Maybrat yang mana Pasal 7 UU tersebut mengamanatkan Kab. Maybrat Ber-Ibu Kota di Kumurkek, namun dalam Putusan MK No 66/PUU-XI/2013 yang mana Amar Putusannya Menyatakan Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1. Pasal 7 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”;
1.2. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”
Dari 2 point Amar Putusan MK No 66/PUU-XI/2013 secara langsung menegaskan bahwa Ibu Kota Kab. Maybrat di Kumurkek Bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat sepanjang Ibu Kota Kab. Maybrat tidak berkedudukan di Ayamaru. Jika demikian maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang baru terpilih dan akan segera dilantik secepatnya harus menyelesaikan Persoalan ini sehingga tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan atas Amar Putusan MK yang Final dan Mengikat tersebut.
Pada Kesempatan ini saya mencoba untuk menawarkan Alternatif Solusi yang setidaknya dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah Kab. Maybrat dalam mengambil Keputusan Terkait Letak Ibu Kota Kab. Maybrat :
1. Kepala Daerah harus bertindak cepat untuk menetapkan Pusat Pemerintahan sementara Kab. Maybrat
2. Kepala Daerah Secepatnya Membentuk Sebuah Tim Khusus yang bertugas untuk mengivestigasi dan memediasi Konflik Letak Ibu Kab. Kota Maybrat dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain :
a) Letak Ibu Kota Kab. Maybrat harus dapat menjamin Pemerataan Pembangunan di Bumi A3
b) Harus ada Analisis SWOT terkait Letak Ibu Kota Kab. Maybrat yang setidaknya dapat meningkatkan Pelayanan Publik terhadap Masyarakat guna Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa
c) Letak Ibu Kota Kab. Maybrat dapat memutus Mata Rantai Konflik di Bumi A3
3. Hasil Investigasi dan Mediasi Oleh Tim tersebut selanjutnya di Paripurnakan Oleh DPRD Kab. Maybrat yang selanjutnya di Usulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri agar segera dapat mengamandemenkan Pasal 7 UU No 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kab. Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Demikian ini yang dapat saya tulis, kiranya dapat kita diskusikan bersama untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Kab. Maybrat Tercinta

Bumi A3 Rumah Kita

Kamis, 08 Juni 2017

Mervin Asmuruf : SA & KO Telah Berhasil Mencetak Sebuah KARYA Dalam Catatan Sejarah di Bumi Maybrat


Perjalanan Pesta Demokrasi PEMILUKADA Kab. Maybrat Yang Panjang & Melelahkan Telah Berakhir Yang Ditandai Dengan Pengucapan Putusan MK Atas Sengketa PHPU Kab. Maybrat, Yang Mana Dalam Putusan Tersebut Telah Menetapkan Pasangan Kandidat Drs. Bernard Sagrim, MM & Drs. Paskalis Kocu, M.Si (SAKO) Sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Kab. Maybrat.

Dengan Berakhirnya Pengucapan Putusan MK, Maka Sudah Tidak Ada Lagi Berbagai Warna Sebab Yang Ada Hanyalah Kemerlap Warna-Warni Berpadu Dalam Sebuah Kanfas Yang Membentuk Tulisan Indah Yakni "NEHAF SAU, BOGIAS SAU, BONOT SAU". Terima Kasih Kepada Semua Anak Maybrat Yang Telah Ikut Memberikan Warna Hingga Menjadi Tulisan Yang Menunjukan Identitas Diri Sebagai Sebuah Etnis Yang Mampu Membangun Sebuah Pesta Demokrasi Yang Bermartabat.

Pengucapan Putusan MK Atas Sengketa PHPU Kab. Maybrat Telah Berakhir & Sebagai Anak Maybrat Dengan Julukan Manusia Pembangunan Yang Jumlah Serta Kemampuan Intelektual Diatas Rata-Rata di Tanah Papua, Harus Mampu Mengawal Penyelengaraan Administrasi Pembangunan Kab. Maybrat Bersama Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Untuk 5 Tahun Kedepan Guna Mewujudkan Maybrat Yang Mandiri & Sejahtera Bagi Semua Anak Maybrat.

Maybrat Hari Ini Membutuhkan Sebuah Konsep Pemikiran Dari Para Pemimpin, Intelektual Orang Maybrat Serta Sthakeholders  Yang Menjiwai Hati & Pikiran Serta Tindakan Masyarakat Maybrat Guna Membangun Fondasi Sebagai Kerangka Untuk Menentukan Arah & Tujuan Pembangunan Maybrat Secara Berkelanjutan Tanpa Adanya Konflik Horizontal Yang Justru Menjadi Pemicu Rengangnya Nilai-Nilai Sosial Sebagai Culture Antar Sesama Anak Maybrat Yang Sudah Terbangun Turun Temurun

Kemenangan Pasangan Kandidat Drs. Bernard Sagrim, MM & Drs. Paskalis Kocu, M.Si Merupakan Kemenangan Seluruh Anak Maybrat Yang Setidaknya Mempunyai Harapan Bahwa Maybrat Akan Selalu Berkembang Dari Waktu Ke Waktu. Kemenangan Ini Juga Harus Diakui Bahwa Ini Adalah Sebuah Perjuangan Panjang & Melelahkan Bagi Anak Maybrat Yang Mempunyai Harapan & Telah Menyumbangkan Hak Pilih Mereka. Sebagai Anak Maybrat Yang Memahami Adat & Budaya Kita Juga Harus Memberikan Apresiasi Kepada Pasangan Kandidat Karel Murafer, SH, MM & Yance Way, SE, MM (KARYA) Yang Mana Telah Menjadi Kontestan Pada PEMILUKADA Kab. Maybrat, Harus Diakui Bahwa Dalam Pertandingan Pasti Ada Yang Menang & Ada Yang Kalah Namun Juga Harus Dipahami Bahwa Dalam Pertandingan Harus Ada Lawan Yang Sepadan Yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Sportifitas Sehingga Pertandingan Ini Terasa Seru & Menegangkan. Terima Kasih Pasangan KARYA Telah Menjadi Kompetitor Yang Baik Serta Harus Diakui Bahwa Kompetisi Terbaik Pasti Menghasilkan Kontestan Terbaik Yang Menjadi Kampiun, Selamat Pasangan SAKO Yang Telah Diberikan Amanah & Kesempatan Untuk Berbuat Lebih Bagi Bumi Maybrat.

SAKO PIMPIN MAYBRAT, KARYA KALAH TERHORMAT



Minggu, 21 Mei 2017

Mervin Asmuruf : Menakar Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca PSU Iroh Sohser Kab. Maybrat


Kronologis :

Gambar Diatas Adalah Dua Salinan Putusan PHPU yakni Kab. Maybrat Tahun 2017 & Kab. Muna Tahun 2016 Yang Mana Dalam Amar Putusan MK Kedua Daerah Ini Diperintahkan MK Untuk Melaksanakan PSU Hanya Saja di Kab. Maybrat Hanya Ada 1 TPS Yang Diperintahkan Untuk Melaksanakan PSU Sedangkan di Kab. Muna Terdapat 3 TPS Yang Melaksanakan PSU.
Pada Sengketa PILKADA Di Kab. Maybrat Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM Bertindak Sebagai Pemohon & Pasangan LM. Rusman Emba, ST - Ir. Abdul Malik Ditu, M.Si sebagai Pemohon Pada Sengketa PILKADA Kab. Muna. 
Jika Dibandingkan Pada Hasil PSU di Dua Daerah Ini Yakni Kab.Maybrat & Kab. Muna, Maka Perintah MK Untuk Melaksanakan PSU Telah Dilaksanakan Hanya Saja Hasil PSU Pada 1 TPS di Kab. Maybrat Pemohon Berhasil Mengungguli Pihak Terkait (Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si) Sedangkan Kumulasi PSU Pada 3 TPS di Kab. Muna, Pemohon Tidak Unggul Atas Pihak Terkait.
Jika Kita Belajar Dari Pengalaman Bahwa Pihak Terkait Pada PILKADA Kab. Muna Menang PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Muna Namun Juga Menang di PSU & Selanjutnya di Tetapkan Sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Namun Yang Terjadi di Kab. Maybrat Yakni Pemohon Kalah Pada PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Maybrat Namun Menang Pada PSU.

Kesimpulan :

1. Jika MK Mengakmulasi Hasil PSU Dengan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Berdasarkan Putusan MK Maka Pasangan Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si Selaku Pihak Terkait Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih

2. Dalam Amar Putusan, MK Telah  Membatalkan Putusan KPU Tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara PILKADA Maybrat, Sehingga Apabila Mengacu Pada Hasil PSU Maka Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM Selanjutnya Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih

Rabu, 03 Mei 2017

Ariela Yoteni : Garuda di Dada Tapi.Cenderawasih Selalu di Hati



Bicara Merdeka = Mati
Bukan Merdeka = Uang
Kalau selama ini perjuangan Anda masih terhenti di uang merah satu tas renjani, berarti jangan bicara dengan saya... Sadar sudah sodara-sodara...
Kamu bicara saya sampe kasih telanjang saya betul-betul, tapi dalam kam punya tas itu uang rupiah, masih makan nasi Indonesia, naik kendaraan Indonesia, bicara pake Bahasa Indonesia, Online Pake jaringan seluler Indonesia, pake baju orang Indonesia.
Merdeka = Mati
Taruh semua uang rupiah, stop makan nasi Indonesia, stop naik mobil, stop pake jaringan seluler Indonesia, stop pake baju Indonesia baru mari kita duduk bicara...
Saya makan uang Indonesia, dengan kerja yang jujur, saya dapat dengan HALAL... Bukan dengan hasil jual orang atau tanah Papua...
Kalau belum bisa lepas semua yang milik Indonesia, jangan bicara saya...
Kamu bicara saya selesai kamu keluar naik taxi bayar dengan uang Indonesia... Kam tra malu kah??? Koreksi diri dulu baru bicara saya...
Garuda memang di dada... Tapi Cenderawasih selalu di hati..
Jangan lupa kalau Soekarno ketemu burung Garuda tuh di Fakfak.

*Dicopy Dari Status FB Abang Alonso Sawaki (Ketua GEMAPI) Medio Mei 2015

Minggu, 23 April 2017

Jimmi D Ijie : Meneropong Arah Putusan MK Atas PHPU Maybrat




MENCOBA MENEROPONG ARAH PUTUSAN MK ATAS PHPU MAYBRAT

Menarik untuk menyimak perseteruan antara dua kubu yg sedang bertarung di MK terkait dengan sengketa perselisihan
Hasil perolehan suara pemilihan umum kepala daerah kabupaten Maybrat. Para pendukung masing2 pihak saling
Mengklaim bahkan salah satu pihak sudah sangat yakin kalau kubu merekalah yang menang bahkan sudah pasti menang.
Maka tidak heran jika merekapun mengklaim kalau keputusan pleno kpu Mahbrat yg menempatkan pasangan nomor urut 1
(SAKO) sebagai pemenang oleh sebab itu, sidang di MK ini hanyalah formalitas belaka. Sebaliknya pihak ykg lain jg yakin kalau
 merekalah yang akan memenangkan pertarungan ini.

Untuk itu kami mencoba mengajak kita semua stakeholders Maybrat untuk mengedapkan nalar dan logika berpikir yg sehat
tanpa diboncengi oleh kepentingan2 sesaat lalu menyebarkan informasi yg sesat bahkan provokatif yg pada akhirnya
Mengobankan rakyat kecil yg tdk berdosa, yg tdk mengerti apa2 bahkan jg nantinya tidak akan turut serta menikmati kue kekuasaan
yang sedang diperebutkan ini.

Bahwa MK sejak beberapa tahun terakhir sudah menerapkan suatu terobosan hukum yg sangat monumental dalam sejarah
Penegakan hukum di republik tercinta ini. ADA azaz hukum yg dipakai dlm menguji setiap perkara di MK khususnya Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) yaitu nullus commodum capere potest de injuria sua propia (tidak seorang pun blh diuntungkan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yg dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran
Yang dilakukan oleh orang lain. MK bukan Mahkamah kalkulator sehingga hanya menghitung perolehan suara semata tetapi harus
menggali dan mengelaborasi bagaimana sesungguhnya suara itu diperoleh, apakah dari suatu proses yg benar, adil, dan transparan ataukah sebaliknya. Sebab menurut MK, penyimpangan proses dan tahapan pemilukada akan berpengaruh terhadap hasil akhir
perolehan suara masing2 pasangan calon. Dengan demikian menurut MK, tidak satu pun pasangan calon pemilukada yg blh diuntungkan
dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam pemilukada.

Dalam pertimbangan beberapa sengketa PHPU yg sdh kami ikuti, MK menyatakan bhw tdk blh membiarkan aturan2 keadilan prosedural
Memasung dan mengesamlingkan keadilan substantif krn fakta2 hukum yg ada merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya psl 18 ayat (4) UUD 1945 yg mengharuskan pemilukada dilakukan secara demokratis dan tdk melanggar asas22 pemilu yang brsifat LUBER dan JURDIL
berdasarkan ketentuan psl 22E Ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, untuk mengetahui apakah kita menang atau kalah, cukup kita introspeksi diri kita dengan melihat fakta2 yg
Terungkap dalam persidagan pembuktian kemarin, apakah tidak ada kecurangan, manipulasi dan lain2. Apakah
Tdk ada kekerasan baik fisik maupun psikis yg terjadi dengan maksud menghalangi atau menghilangkan hak org utk menggunakan
suaranya untuk memilih calon yg dikehendakinya? Jadi sesungguhnya sederhana saja.

Putusan seadil2nya

Melihat fakta persidangan dan bukti2 yg diajukan oleh pihak pemohon, kami melihat, para majelis berusaha menemukan kebenaran substantif dalam perkara Maybrat dengan mengejar para saksi baik dari pihak termohon maupun terkait yg umumnya justru kesaksiannya semakin memperkuat kesaksian pihak pemohon. Maka kemungkinan2 yg akan terjadi yaitu pertama MK akan menyatakan diskualifikasi suara yg diperoleh dari sejumlah TPS tertentu yg menurut keyakinan majelis diperoleh dengan cara menabrak konstitusi dan kemudian MK juga akan memutus PSU terhadap sejumlah TPS yang sengaja menghalangi atau menghilangkan hak suara org yg sudah dirancang sebelumnya agar mengunggulkan pasangan tertentu atau ada org yg dengan sadar merampas hak org dengan dalih org2 tersebut tidak tahu baca tulis alias BH.

BAHWA MK dalam memutus suatu perkara harus memperhatikan bukti2 dan keyakinan hakim itu sendiri. Hal ini diatur secara jelas dalam
Ketentuan pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa Mahkamah konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 45 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Lalu ayat (2) menyatakan bahwa putusan MK yg mengabulkan permohonan harus didasarkan pada
Sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.

Nah, dalam persidangan pembuktian sengketa hasil suara pemilukada Maybrat kemarin, pihak pemohon sudah menghadirkan lebih dari dua alat bukti yg dimaksud antara lain saksi2 dan dokumen visual serta surat2 KPU dan PANWAS yg dikeluarkan nampaknya tidak berdasarkan hukum.

Dengan analisa ini saya tdk bermaksud mengatakan bahwa pihak A menang lalu pihak B kalah atau sebaliknya, tetapi marilah kita simpulkan
Sendiri.,ini hanya analisa personal yg mungkin jg tdk benar apalagi dengan melihat wajah peradilan kita semakin suram akibat dominannya
Peran para Markus alias makelar kasus di peradilan kita. Tetapi apakah setelah OTT terhadap mantan ketua dan anggota Hakim MK bebrapa waktu yg baru lalu, masih adakah yg mau nekat mengorbankan karier dan masa depan anak cucu mereka....???

Terima kasih. Mari kita bertukar pikiran secara sehat. Kami menunggu kritik dan tanggapan saudara2 anak2 Maybrat.


Minggu, 19 Maret 2017

MEMANUSIAKAN MANUSIA PAPUA Oleh Mervin Asmuruf

MEMANUSIAKAN MANUSIA PAPUA

Tanah Papua yang terdiri dari 2 Provinsi yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak tahun 2001 bersama Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) kala itu mendapatkan kebijakan desentralisasi pembangunan secara khusus oleh Pemerintah Pusat yang ditandai dengan di-undangkannya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Kedua Daerah Tersebut (NAD & Tanah Papua) dan hingga saat ini di Indonesia sendiri terdapat 4 daerah khusus yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Otonomi Khusus NAD dan Daerah Otonomi Khusus Papua serta Papua Barat.
Kekhususan bagi Tanah Papua sendiri  ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua namun dengan lahirnya Instruksi Presiden Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang No 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (Kini Papua Barat), Provinsi Irian Jaya Tengah (Belum Terealisasikan), Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika dan Kota Sorong, maka terhitung sejak tahun 2003 Provinsi Irian Jaya Barat berdiri menjadi Provinsi Sendiri terpisah dari Provinsi Papua yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat tanggal 6 Februari 2003.
Kurang lebih hampir 14 tahun sudah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat kini Papua Barat menjalankan roda pemerintahan guna mengadministrasikan pembangunan daerah yang semata-mata hanya untuk mensejahterakan Masyarakat. Namun harus disadari juga dalam perjalanan pemerintahan ini masih banyak yang harus dibenahi guna mewujudkan kesejahteraan. Sejalan dengan visi tersebut PEMDA di Tanah Papua baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat  telah berupaya semaksimal mungkin untuk merencanakan Program dan melaksanakannya guna Memanusiakan Manusia serta memerdekakan Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI sesuai dengan amanah UU Otonomi Khsusus.
Dengan lahirnya regulasi UU Otonomi Khusus upaya untuk mensejahterakan Orang Asli Papua dibagi dalam 4 bidang yakni Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi. Sehingga apabila Orang Asli Papua itu sehat, berpendidikan baik dan mampu membuka keterisolasian daerah serta keberpihakan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi sesuai dengan kearifan lokal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu indikator kesejahteraan yang dicita-citakan bangsa.
Pada kesempatan ini kita juga harus mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi dalam mengadministrasi Dana OTSUS dengan membentuk Bidang OTSUS pada BAPPEDA Provinsi Papua Barat sebagai Perencanaan Dana OTSUS dan Biro OTSUS untuk mengadministasikan setiap program dan kegiatan yang pembiayaannnya bersumber dari Dana OTSUS.
Memanusiakan Manusia Papua Pada dasarnya sangat erat dengan pembangunan pendidikan yang pada gilirannya akan meningkatkan SDM OAP tidak hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas. Pada kesempatan ini saya sangat tertarik untuk membahas tentang Pendidikan di Tanah Papua sebagai upaya untuk memanusiakan manusia papua yang mana akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua yang berkompeten pada berbagai bidang. Otonomi Khusus tersisa 4 tahun lagi dan akan berakhir pada tahun 2021 namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada sebuah Standar Minimal yang terintegrasi antar stakeholders dalam perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi dana otsus yang digelontorkan bagi pendidikan.
Tanah Papua yang kaya akan Sumber Daya Alam menuntut agar Anak Asli Papua sebagai generasi penerus bumi cenderawasih ini harus mampu untuk membangun dan mengelola SDA tersebut. Satu-satunya cara agar anak papua mampu untuk mengelola SDA dimaksud yakni melalui Pendidikan yang memadai sehingga akan menciptakan manusia papua yang cakap dan handal. Memanusiakan Manusia Papua sampai saat ini sudah berjalan namun harus diakui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi sehingga masih terus dibenahi dari waktu ke waktu.  
Dalam sebuah proses pembangunan seharusnya ada Regulasi sebagai Legal Standing yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan serta Evaluasi kebijakan pemerintah dalam penyelengaraan pembangunan. Yang menjadi kendala dalam pembangunan pendidikan yakni belum adanya sebuah regulasi dalam bingkai OTSUS mengenai Pendidikan dan petunjuk teknis Tata Cara Penjaringan, Pendistribusian dan Penyaluran Dana OTSUS di Bidang Pendidikan, sehingga sampai saat ini pembangunan pendidikan belum mencapai sasaran  serta antara Input dan Output tidak mencapai target. Berikut ini saya mencoba membangun sebuah konsep sebagai alternative bagi Pembangunan Pendidikan Yang Terintegrasi.


Dari bagang tersebut diatas dapat kita lihat bahwa adanya pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mana juga melibatkan pihak kampus yang merupakan penyedia jasa pendidikan juga sebagai sebuah instrument penting, baik dalam penyelengaraan dan evaluasi dana OTSUS yang diperuntukan bagi Pembangunan Pendidikan.
Kiranya melalui tulisan ini dapat membantu Pemerintah dalam merencanakan dan juga mengadministrasi Pembangunan Pendidikan dalam upaya untuk Memanusiakan Manusia Papua di Era Otonomi Khusus Papua.

GOD Bless The Land Of Papua

Selasa, 28 Februari 2017

Haji Ramli : Rezeki Itu Ada di Langit, Bukan di Bumi!


Rezeki Itu Ada di Langit, Bukan di Bumi!

Saya punya sate langganan , Ini sate paling enak di surabaya menurut saya. Susah cari lawannya!
Yang aneh, sate ini bukanya suka-suka. Jadi kita harus telpon dulu kalau mau ke sana. Beberapa kali saya nekad datang ke sana tanpa telepon dulu eeehhh tutup.
Saya tanya: "Kenapa cara jualannya seperti itu?
Pak haji Ramli penjual satenya menjawab: "Rejeki sudah ada yang ngatur, kenapa harus ngoyo?"
"Bukan ngoyo Pak", jawab saya. "Bapak bisa kehilangan pelanggan kalo jualannya begitu!" "Ah, kayak situ yg ngatur rejeki aja", katanya."
Saya kasih dia saran, "Sebaiknya Bapak buka tiap hari! Kalau bisa malam juga buka karena banyak orang suka makan sate malam juga Pak!", kata saya meyakinkan dia.
Pak Haji Ramli menghela napasnya agak dalam. "Hai anak muda, rezeki itu ada di langit bukan di bumi! Anda muslim kan?" tanya Pak haji sambil natap wajah saya. "Suka ngaji gak? Coba baca Quran: "Cari nafkah itu siang, malam itu untuk istirahat!", kata Pak haji lagi meyakinkan.
"Saya cuma mau jualan siang, kalau malam biarlah itu rejekinya tukang sate yang jualannya malam. Dari jualan sate siang saja saya sudah merasa cukup dan bersyukur, kenapa harus buka sampe malam?", Pak Haji nyerocos sambil membakar sate.
"Coba liat orang-orang yang kelihatanya kaya itu. Pake mobil mewah, rumahnya mewah. Tanya mereka, emang hidupnya enak?" "Pasti lebih enak saya karena saya gak dikejar target, gak dikejar hutang! Saya 2 minggu sekali pulang ke madura, mancing, naik sepeda lewat sawah-sawah, lewat kampung-kampung, bergaul dengan manusia-manusia yang menyapa dengan tulus. Bukan nyapa kalau ada maunya!
Biarpun naik sepeda tapi jauh lebih enak daripada naik Jaguar! Anginnya asli gak pake AC. Denger kodok, jangkrik lebih nyaman di kuping daripada dengerin musik dari alat musik bikinan! Coba Anda pikir, buat apa kita ngoyo bekerja siang-malam?
Jangan-jangan kita muda kerja keras ngumpulin uang, sudah tua uangnya dipake ngobatin penyakit kita sendiri karena terlalu kerja keras waktu muda! Itu banyak terjadi kan?
Dan... jangan lupa, Tuhan sudah menakar rejeki kita! Jadi buat apa kita nguber rejeki sampe malam? Rejeki gak bakal ketuker!! Yang kerja siang ada bagiannya, begitu juga yang kerja malam!"
"Kalau kata peribahasa, waktu itu adalah uang. Tapi jangan diterjemahkan tiap waktu untuk cari uang! Waktu itu adalah uang, artinya kita harus bisa memanfaatkan sebaik-baiknya karena waktu tidak bisa diulang, uang bisa dicari lagi! Waktu lebih berharga dari uang. Makanya saya lebih memilih waktu daripada uang!"
"Waktu saya ngobrol dengan Anda ini jauh lebih berharga daripada saya bikin sate. Kalau saya cuma bikin sate, di mata Anda, saya hanya akan dikenang sebagai tukang sate. Tapi dengan ngobrol begini semoga saya bisa dikenang bukan cuma tukang sate, mungkin saya bisa dikenang sebagai orang yang punya arti dalam hidup Anda sebagai pelanggan saya. Kita bisa bersahabat!
Waktu saya jadi berguna juga buat saya. Begitu juga buat Anda. Kalau Anda merasa ngobrol dengan saya ini sia-sia, jangan lupa ya: "Rejeki bukan ada di kantor, tapi di langit!" Begitu kata Pak Haji Ramli menutup pembicaraan.

Sabtu, 25 Februari 2017

Amus Yanto Ijie : Pesan Moral Untuk Generasi Aya Mam


PESAN MORAL UNTUK GENERASI AYA MAM 
Keutuhan dan kekompakan orang Yumasssesss telah dibuktikan dalam Pilkada Maybrat hampir 90% intelektual dan masyarakat Yumassesss memberikan dukungan kepada kaka KAREL MURAFER, itu dapat di lihat dari perolehan suara yang sangat siginifikan, alhalis harga diri dari sebuah nilai sosial dan filosofi Aya mam Tino atau sering juga dengan istilah Kaah magiah (filosofi nilai keistimewaan yang Tuhan ciptakan  bagi masyarakat yang mendiami Sebelah Danau) istilah kah magiah ini pertama kali di sampaikan oleh Yunus Serarnauw Jitmau adalah salah satu Bobot orang berpengaruh di kampung suwiam namanya juga sangat terkenal,, dari istilah ini membangkitkan semangat berjuang bagi generasi Yumassesss untuk menunjukan jati diri sebagai Raa Bobot,' dalam konteks Pilkada maybrat seluruh kekuatan intelektual serta masyarakat Yumassesss telah di kerahkan dan mengarahkan kosentrasi dalam mewujudkan impian besar,, hampir semua orang Yumassesss yang tersebar di seluruh Tanah Papua bahkan Indonesia pada H-3  pulang ke Yumassesss untuk berjuang bersama-sama dan buktinya Kaka KAREL MURAFER Menang Telak di wilayah Yumassesss. 
Dalam perhitungan cepat Portal website KPU RI dari C1 Plano dari 260 TPS di kabupaten maybrat dengan selisih perolehan 134 suara: 
SAKO : 14.643 suara 
KARYA : 14.329 suara 
Dari perolehan suara ini  akan di Plenokan pada Tanggal 24 Februari 2017, oleh KPU Maybrat jika pleno KPU hasilnya tetap tidak berubah,, maka undang-undang masih memberikan ruang untuk di lakukan upaya Hukum melalui Mahkamah Konstitusi sehingga melalui sidang MK kita memporeh keadilan dan kepastian status Hukum atas semua pelanggaran dalam Proses berlangsungnya pencoblosan dan perhitungan suara untuk itu saya menghimbau kepada kita semua anak-anak Aya mam Tino : 
1. Kita semua adalah  sebagai partisipasi politik dan pertandingan itu telah selesai pada tanggal 15 Februari 2017,
2. Jika ada sebagian intelektual & masyarakat Yumassesss yang memilih SAKO itu sesungguhnya adalah Pilihan hati nurani mereka yang di jamin dalam Unda-undang tentang berdemokrasi dalam NKRI kita tidak boleh menganggap mereka sebagai musuh atau lawan kita sebaliknya mereka adalah saudara dan keluarga kita Pilkada adalah safoo Tuan 
3. Pesta Pilkada adalah Agenda Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga kita semua masing-masing menahan diri jangan mudah terpancing dengan isu-isu murahan yang akan membuat kita terjerumus kepada tindakan Anarkis  serta Kriminal tentunya akan berdampak kepada masalah hukum yang merugikan diri kita sendiri;
4. KIta Boleh Idealis dan Fanatik atas sebuah nama besar Yumassesss tetapi janganlah Anarkis dan Radikal, Kita semua harus terhindar dari Tindakan anarkis dan jangan main hakim sendiri jika kita brutal maka kita akan berurusan dengan HUKUM,  ingat bahwa masi ada keluarga di rumah serta masih ada anak-anak, istri, adik-adik Bapa- bapa serta tanggungg jawab yang besar menanti janganlah kita saling bermusuhan masih ada hari esok, selagi masih ada siang berarti masi ada harapan; 
5. Serahkan semua pelanggaran Pilkada kepada Proses Hukum biarlah keadilan dan kebenaran itu terungkap pada pengadilan dan siapkan bukti dan dalil-dalil hukum yang falid.
6. Jika semua upaya hukum telah di lakukan namun hasilnya tetap tidak berubah berarti kita semua harus menerima dengan Lapang dada dan berjiwa besar, Berdoa dan Bertanya kepada Tuhan Elohim Israel dan memohon kepada Tuhan untuk Membangkitkan satu Generasi seperti Musa, dan Yosua yang telah mengantarkan Bangsa Israel keluar dari Tanah perbudakan Mesir menuju Tanah perjanjian yaitu tanah kanaan. 
7. Sejarah telah mencatat dalam agenda pemerintahan NKRI dan Juga di Provinsi Papua Barat serta masyarakat dan alam di seluruh Tanah Maybrat telah mengetahui bahwa Orang Yumassesss pernah menjadi Bupati di Kabupaten Maybrat walaupun hanya 2 Tahun.
8. Bagi Generasi Muda Aya mam janganlah Putus asa terus berjuang bagi ade-ade yang masi SD, SMP, SMU/SMK dan Mahasiswa tetaplah semangat belajar membangun SDM kita di berbagai  sektor pendidikan perguruan Tinggi dan bagi yang berprofesi sebagai ASN dan Wira Swasta tetap tekuni dan berkompetisi serta yang berkaier di Politik  maju terus pantang mundur Perjuangan ini belum selesai masi ada hari esok kita harus bisa**~~~**kita harus bisa ayooooo bangkit rapatkan barisaan dan terusss berjuang..

Dalam perjuangan tidak pernah ada kata terlambat jangan pernah mengalah dan menyerah.

Cantumkanlah Cita-citamu, Cita-citaku dan cita-cita kita semua setinggi bintang di langit jika kelak nanti kita Jatuh pasti kita akan Jatuh diantara bintang-bintang yang bertaburan. 

Jakarta, 23 Februari 2017
Dari lantai  8 Gedung kementerian PUPR 
Saya menyampaikan 
Salam Damai Untuk Kita semua 

~~~YI~~~