Minggu, 19 Maret 2017

MEMANUSIAKAN MANUSIA PAPUA Oleh Mervin Asmuruf

MEMANUSIAKAN MANUSIA PAPUA

Tanah Papua yang terdiri dari 2 Provinsi yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak tahun 2001 bersama Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) kala itu mendapatkan kebijakan desentralisasi pembangunan secara khusus oleh Pemerintah Pusat yang ditandai dengan di-undangkannya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Kedua Daerah Tersebut (NAD & Tanah Papua) dan hingga saat ini di Indonesia sendiri terdapat 4 daerah khusus yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Otonomi Khusus NAD dan Daerah Otonomi Khusus Papua serta Papua Barat.
Kekhususan bagi Tanah Papua sendiri  ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua namun dengan lahirnya Instruksi Presiden Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang No 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (Kini Papua Barat), Provinsi Irian Jaya Tengah (Belum Terealisasikan), Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika dan Kota Sorong, maka terhitung sejak tahun 2003 Provinsi Irian Jaya Barat berdiri menjadi Provinsi Sendiri terpisah dari Provinsi Papua yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat tanggal 6 Februari 2003.
Kurang lebih hampir 14 tahun sudah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat kini Papua Barat menjalankan roda pemerintahan guna mengadministrasikan pembangunan daerah yang semata-mata hanya untuk mensejahterakan Masyarakat. Namun harus disadari juga dalam perjalanan pemerintahan ini masih banyak yang harus dibenahi guna mewujudkan kesejahteraan. Sejalan dengan visi tersebut PEMDA di Tanah Papua baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat  telah berupaya semaksimal mungkin untuk merencanakan Program dan melaksanakannya guna Memanusiakan Manusia serta memerdekakan Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI sesuai dengan amanah UU Otonomi Khsusus.
Dengan lahirnya regulasi UU Otonomi Khusus upaya untuk mensejahterakan Orang Asli Papua dibagi dalam 4 bidang yakni Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi. Sehingga apabila Orang Asli Papua itu sehat, berpendidikan baik dan mampu membuka keterisolasian daerah serta keberpihakan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi sesuai dengan kearifan lokal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu indikator kesejahteraan yang dicita-citakan bangsa.
Pada kesempatan ini kita juga harus mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi dalam mengadministrasi Dana OTSUS dengan membentuk Bidang OTSUS pada BAPPEDA Provinsi Papua Barat sebagai Perencanaan Dana OTSUS dan Biro OTSUS untuk mengadministasikan setiap program dan kegiatan yang pembiayaannnya bersumber dari Dana OTSUS.
Memanusiakan Manusia Papua Pada dasarnya sangat erat dengan pembangunan pendidikan yang pada gilirannya akan meningkatkan SDM OAP tidak hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas. Pada kesempatan ini saya sangat tertarik untuk membahas tentang Pendidikan di Tanah Papua sebagai upaya untuk memanusiakan manusia papua yang mana akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua yang berkompeten pada berbagai bidang. Otonomi Khusus tersisa 4 tahun lagi dan akan berakhir pada tahun 2021 namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada sebuah Standar Minimal yang terintegrasi antar stakeholders dalam perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi dana otsus yang digelontorkan bagi pendidikan.
Tanah Papua yang kaya akan Sumber Daya Alam menuntut agar Anak Asli Papua sebagai generasi penerus bumi cenderawasih ini harus mampu untuk membangun dan mengelola SDA tersebut. Satu-satunya cara agar anak papua mampu untuk mengelola SDA dimaksud yakni melalui Pendidikan yang memadai sehingga akan menciptakan manusia papua yang cakap dan handal. Memanusiakan Manusia Papua sampai saat ini sudah berjalan namun harus diakui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi sehingga masih terus dibenahi dari waktu ke waktu.  
Dalam sebuah proses pembangunan seharusnya ada Regulasi sebagai Legal Standing yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan serta Evaluasi kebijakan pemerintah dalam penyelengaraan pembangunan. Yang menjadi kendala dalam pembangunan pendidikan yakni belum adanya sebuah regulasi dalam bingkai OTSUS mengenai Pendidikan dan petunjuk teknis Tata Cara Penjaringan, Pendistribusian dan Penyaluran Dana OTSUS di Bidang Pendidikan, sehingga sampai saat ini pembangunan pendidikan belum mencapai sasaran  serta antara Input dan Output tidak mencapai target. Berikut ini saya mencoba membangun sebuah konsep sebagai alternative bagi Pembangunan Pendidikan Yang Terintegrasi.


Dari bagang tersebut diatas dapat kita lihat bahwa adanya pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mana juga melibatkan pihak kampus yang merupakan penyedia jasa pendidikan juga sebagai sebuah instrument penting, baik dalam penyelengaraan dan evaluasi dana OTSUS yang diperuntukan bagi Pembangunan Pendidikan.
Kiranya melalui tulisan ini dapat membantu Pemerintah dalam merencanakan dan juga mengadministrasi Pembangunan Pendidikan dalam upaya untuk Memanusiakan Manusia Papua di Era Otonomi Khusus Papua.

GOD Bless The Land Of Papua