Kamis, 26 April 2018

PESTA DEMOKRASI & HAK POLITIK ORANG ASLI PAPUA By Mervin Asmuruf



PEMILU merupakan Pesta Demokrasi yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia guna menyaring dan memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, Kab/Kota untuk selanjutnya menjadi perpanjangan tangan masyarakat guna menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat yang diwakilinya. PEMILU juga merupakan Hak Politik bagi setiap anak bangsa untuk mencapai tujuannya, namun yang harus kita pahami bersama bahwa Pesta Demokrasi itu sendiri adalah Pesta Rakyat untuk memberikan Punishment dan Reward bagi Putra-Putri terbaik bangsa. PEMILU sendiri didalam Konstitusi Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang kemudian akan di Integrasikan menjadi Peraturan KPU (PKPU) sebagai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEMILU.
Tanah Papua merupakan bagian Integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga akan ikut berpartispasi dalam Pesta Demokrasi 2019 mendatang, namun dalam kenyataannya Wilayah Administrasi Pemerintahan di Tanah Papua diatur dalam Amanat Kontitusi yakni Undang-Undang Otonomi Khusus, yang mana telah mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan menjadi Tuan di Atas Tanahnya Sendiri. Namun yang perlu kita ketahui bersama bahwa Amanat Undang-Undang OTSUS belum mempunyai turunan yang secara konstitusional mengatur Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua. Hal ini menjadi penting karena sampai saat ini hampir 80% Pejabat di Tanah Papua adalah Anak Asli Papua tetapi yang harus kita sadari bersama Para Putra-Putri terbaik dari Tanah Papua belum mampu menyiapkan sebuah Grand Desain Kontitusi yang sedikit banyak dapat memproteksi hak-hak dasar orang asli papua yang selanjutnya akan mengangkat harkat & martabat Orang Asli Papua di segala bidang.
Hak Politik Orang Asli Papua telah diatur dalam pasal 6  Ayat 2 yakniDPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ayat 4 menegaskan bahwa Jumlah anggota DPRP adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPR Provinsi sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan, juga dalam Pasal 28 Bab VII Undang-Undang OTSUS tentang Partai Politik yang mana telah mengamanatkan Orang Asli Papua untuk setidaknya dapat membentuk Partai Politik untuk kemudian dapat mengakomodir Kepentingan Politik Orang Asli Papua, juga dalam pasal 28 Ayat 3 telah menegaskan bahwaRekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua dan Ayat 4 yakni Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Jadi jika telaah bersama mengenai Pesta Demokrasi dan Hak Politik Orang Asli Papua, yang menjadi titik kelemahan yakni belum tersedianya aturan pelaksana berupa PERDASUS agar secara kontitusional dapat mengakomodir Kepentingan Politik Orang Asli Papua.
Pada kesempatan ini juga saya ingin menawarkan Strategi untuk dapat mengakomodir Hak Politik Orang Asli Papua yakni : Pemerintah menyiapkan aturan dan mendorong Prosentase Orang Asli Papua pada setiap daerah pemilihan di Tanah Papua melalui Proses Seleksi dan Rekrutment Calon Legislatif pada setiap Partai Politik serta Adanya Petunjuk Pelaksana & Petunjuk Teknis mengenai Kuota Anggota DPR Provinsi yang diangkat namun melalui mekanisme PEMILU. Hanya melalui Strategi ini Prosentase Calon Legislatif Orang Asli Papua akan tersebar merata di semua daerah pemilihan dan semua Partai Politik yang ada di Tanah Papua, sehingga pada gilirannya peluang keterpilihan Orang Asli Papua di Legislatif meningkat.

Jumat, 20 April 2018

Kartini Jaman Now Oleh Mervin Asmuruf

KARTINI Tidak Harus Ber-KEBAYA Tapi Juga Harus Bercawat Hingga Ber-BATIK Bahkan Ber-NOKEN

Setiap tahun tanggal 21 april selalu dirayakan sebagai Hari Emansipasi Wanita atau lebih dikenal dengan Hari Kartini,  Ini merupakan suatu peringatan bagi seorang tokoh wanita bernama R A. Kartini yang  dengan segala daya & upaya telah berhasil mengangkat harkat & martabat Perempuan Indonesia agar setidaknya dapat berdiri sama tinggi & duduk sama rendah dengan laki-laki.

Perjuangannya dulu kini telah membuahkan hasil sehingga dapat kita lihat kiprah para Wanita Indonesia baik dalam Dunia Pendidikan, Seni, Pemerintahan, Politik dan Masih Banyak lagi posisi yang selama ini hanya di duduki oleh kaum pria namun  kini dapat  di isi oleh kaum wanita.

Pada hari yang berbahagia Ini, Saya ingin sedikit bercerita mengenai Wanita Indonesia melalui pengalaman yang saya alami yakni waktu saya wisuda Pendidikan Magister di Universitas Gadjah Mada setahun silam yakni pada hari Rabu,  19 april 2017 bertempat di Graha Sabha Permana UGM yang mana dari hampir 2000 an Wisudawan/i, Wanita Indonesia yang di wisuda sekitar 65% dengan presentase Lulusan Terbaik yakni 60%. Ini Sebuah pertanda bahwa wanita Indonesia kini telah sejajar dengan Pria.

Negeri Cenderawasih Tanah Papua mempunyai cerita tersendiri bagi Trend perkembangan perempuan papua. Perempuan Papua hari ini telah banyak Ikut berpartisipasi dalam pembangunan di segala bidang di Tanah Papua diantaranya menjadi tenaga pendidik Guru & Dosen,  Tenaga Medis Suster & Dokter Serta Politisi & Kaum Birokrat,  Mereka semua telah mengisi pembangunan di Tanah Papua sesuai dengan Talenta yang di berikan Tuhan.

Busana KARTINI sendiri selalu indentik dengan Kebaya padahal jika kita simak bersama Para Wanita Indonesia ini mempunyai latar belakang Etnik, adat & budaya yang berbeda sehingga mereka juga mempunyai kearifan local dalam berbusana sesuai dengan Etnis Mereka, Jadi biarkanlah Mereka Ber-CAWAT, Ber-BATIK & Ber-NOKEN Karena dari situlah terpancar dari mana Mereka Datang.

Habis Gelap Terbitlah Terang
Teruslah Berjalan Maju Kartini Jaman Now