Minggu, 27 November 2016

REFLEKSI PEMEKARAN di TANAH PAPUA (1999-2016)




PENDAHULUAN
Pulau Irian Jaya yang kini dikenal dengan nama Tanah Papua, pada zaman orde baru merupakan salah satu dari 17 Provinsi di Indonesia. Pada jaman Gubernur Isack Hindom dimana dimasa kepemimpinannya dengan pertimbangan luas daerah dan keadaan geografis telah meminta untuk adanya pemekaran wilayah/ daerah di Provinsi Irian Jaya kala itu namun dapat terealisasi pada awal reformasi yakni sekitar tahun 1999 melalui amanah UU No 45 Tahun 1999 dimekarkannya Provinsi yakni Provinsi Irian Jaya Barat (kini Papua Barat) yang beribu kota di Manokwari & Provinsi Irian Jaya Tengah di Timika namun sampai kini belum terealisasi. Bersama UU No 45 tahun 1999 juga lahir Kota Sorong, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika & Kabupaten Puncak Jaya. Namun pada kenyataannya UU No 45 tahun 1999 ini ditolak oleh rakyat papua, kondisi ini mulai reda dengan lahirnya UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Yang mana dalam pasal 76 UU No 21 tahun 2001 yang mana menyatakan bahwa Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan social-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. Namun seiring dengan berjalannya waktu setelah UU No 21 tahun 2001 di Undangkan dalam lembaran Negara masih belum juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksana Pasal 76 UU No 21 tahun 2001.
Diera pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, tanggal 27 januari tahun 2003 dikeluarkanlah Instruksi Presiden No 1 tahun 2003 tentang Percepatan pelaksanaan UU No 45 tahun 1999. Dari instruksi inilah lahir Provinsi Irian Jaya Barat yang kini dikenal Provinsi Papua Barat dan beribukota di Kab. Manokwari. Namun pada tahun 2004, Pemerintah Daerah Provinsi Papua melalui Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM yang memiliki legal standing untuk menguji UU No 45 tahun 1999 terhadap UUD tahun 1945 (Judicial review) dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon, namun yag anehnya sampai saat ini UU No 45 tahun 1999 yang tidak mempunyai kekuatan hokum tetap masih tetap dilaksanakan yakni sampai saat ini proses penyelengaraan pemerintahan baik di Provinsi Papua Barat, Kota Sorong, Kab. Paniai, Kab. Timika dan Kab. Puncak Jaya masih tetap berjalan. Hal ini sampai saat ini masih tetap menjadi perbicangan para pakar dan ahli hokum tata Negara dimana ada yg setuju dan ada yang tidak.
Diera pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri itulah lahirnya UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua & diera inilah cikal bakal menjamurnya pemekaran di Tanah Papua yang diharapkan untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan administrasi pembangunan dimana dintandai dengan lahirnya UU No 26 tahun 2002 yang mana sesuai dengan amanat UU tersebut Provinsi Papua memekarkan kurang lebih 14 Kabupaten dan dalam kurung waktu 10 tahun ini (2002-2012) pemerintah telah mengeluarkan kurang lebih 7 UU pembentukan kabupaten di Provinsi Papua yakni : Kab. Mamberamo Raya, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Supiori, Kab. Yalimo, Kab. Lanny jaya, Kab. Intan Jaya dan Kab. Puncak sedangkan di Provinsi Papua Barat yakni  4 UU pembentukan Kabupaten yakni Kab. Maybrat, Kab. Tambrauw, Kab. Manokwari Selatan dan Kab. Pegunungan Arfak.

Tujuan Pemekaran
Tujuan utama pemekaran wilayah yakni meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Pemekaran wilayah juga diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui :
1.      Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
2.      Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
3.      Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
4.      Percepatan pengelolaan potensi daerah
5.      Peningkatan keamanan dan ketertiban

Manfaat Pemekaran Wilayah
Manfaat dari pemekaran wilayah adalah memberikan masukan bagi pemerintah daerah terkait kondisi riil di lapangan sehingga mempermudah dan memperpendek jangkauan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau oleh pemerintah daerah baik melalui sarana transportasi darat, udara dan laut serta terwujudnya keinginan masyarakat dalam mempercepat peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam segala aspek kehidupan baik pendidikan, kesehatan, social budaya dan politik serta pembangunan infrastruktur yang memadai.

 Dampak Pemekaran di Tanah Papua
Pemekaran di Tanah Papua yang tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan, ini merupakan dampak dari lahirnya Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mana mengamanatkan Orang Asli Papua Menjadi Tuan di Negerinya. Ini dapat dipahami sebagai sebuah panggilan jiwa bagi anak negeri selaku putra-putri terbaik Tanah Papua untuk kembali mengabdikan dirinya dan terlibat lebih dalam proses penyelengaraan pembangunan bagi kampung halamannya. Namun disisi lain sebagai anak papua harus dapat menyadari bahwa tuntutan pemekaran wilayah kadang tidak berbanding lurus dengan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hal menarik berikut yang kita perbicangkan/ diskusikan yakni dampak – dampak dari Pemekaran wilayah di Tanah Papua. Dalam kesempatan ini saya mencoba membagi dampak-dampaknya kedalam 2 bagian yakni :
1.    Dampak Positif   
a.       Rentang kendali pelayanan pemerintahan menjadi mudah terjangkau
b.      Tingkat penganguran, kemiskinan, dan kesehatan makin menurun
c.       Kualitas sumber daya manusia anak daerah terlihat ada peningkatan yg signifikan
d.      Pertumbuhan ekonomi di daerah meningkat
e.       Pemahaman pendidikan politik semakin dipahami oleh masyarakat lokal
f.       Pembanguna n infrastruktur daerah mulai maju
g.      Pengembangan wilayah distrik dan kampung semakin memperpendek jangkauan pelayanan kepada masyarakat

2.    Dampak Negatif
a.       Konflik social masyarakat semakin tinggi
b.      Perbedaan antar suku, budaya, asal daerah yang lebih dominan
c.       Persaingan elit politik daerah yag tidak sehat
d.      Peluang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sangat tinggi
e.  Lebih dominan mengamankan kepentingan pemerintah pusat dari pada kepentingan mensejahterakan masyarakat lokal

Kesimpulan
Dampak dari pemekaran wilayah di Tanah Papua banyak hal yang mengalami perbandingan kondisi riil sebelum dan sesudah adanya pemekaran. Pemekaran wilayah merupakan suatu hal yang sangat baik, karena dengan adanya pemekaran daerah, maka daerah setempat dapat mengalami perubahan yang signifikan di semua aspek pembangunan. Namun disisi lain juga mengalami hambatan atau kendala yang dapat menjadi semanggat dan motivasi dalam pembangunan dikarenakan pada hakikatnya pemekaran dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal yang harus sejajar dengan kehidupan masyarakat di daerah lain yag setidaknya sudah lebih maju.

PENULIS : MERVIN ARISON ASMURUF (Mahasiswa Pascasarjana UGM)

Rabu, 23 November 2016

Buni Yani Tersangka, Revolusi Mental Akan Terjadi...!!! (Pendapat Pribadi Oleh Mervin Asmuruf)


Buni Yani Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyebar Fitnah Yang Akhirnya Menuduh AHOK Menista Agama

Apakah Ini Pertanda AHOK Akan Bebas ???
Ataukah Ada Pertimbangan Lain Dari MABES POLRI ???

Ouuuwwww.....
Saya Berpendapat, AHOK Akan Tetap Menjalani Proses Hukum Hingga Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap, Namun Disisi Lain Saya Berpikir Bahwa Proses Hukum Akan Berakhir Setelah PILKADA Serentak Tahun 2017 & Ini Berarti AHOK Akan Diputus Tidak Bersalah Bukan Hanya Karena Buni Yani Sudah Jadi Tersangka & Sudah Pasti Akan Dicebloskan Kedalam Penjara, Tetapi Lebih Dari Itu Banyak Spekulasi Kepentingan Politik Yang Juga Akan Ikut Berakhir Pasca PILKADA 2017.

Cerita Ini Akan Menjadi Menarik, Karena AHOK Diputus Tidak Bersalah & Kita Akan Lihat Lagi Strategi & Aksi - Aksi Nyata Apa Yang Coba Dimainkan Oleh Mereka Yang Masih Merasa Berkuasa & Masih Terus Memutarbalikan Fakta Hanya Untuk Mempolitisasi Hukum Dengan & Atas Nama Agama di Negeri Yang Katanya Hukum Sebagai Panglima Ini.
Sudah Menjadi Rahasia Umum Bahwa Kasus Penistaan Agama Yang Disangkakan Kepada AHOK Ini Juga Diboncengi Oleh Orang-Orang Yang Berkepentingan Pada PILKADA DKI Tahun 2017

Yang Menjadi Menarik Juga Jika AHOK di Putuskan Tidak Bersalah & Bagaimana Dengan Mereka Yang Telah Menjelek-Jelekan Simbol-Simbol Negara ??
Saya Berpendapat Apabila Hukum Sebagai Panglima, Maka Mereka-Mereka Itu Juga Harus Disentuh Oleh Aparat Keamanan & Lembaga Peradilan Supaya Jangan Ada Lagi Kalimat & Pernyataan "Ada Oknum Yang Kebal Hukum" & Jika Para Penegak Hukum Dengan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Berhasil Melakukan Sebuah Terobosan Seperti Ini, Maka Dengan Demikian Kaum Minoritas Tidak Lagi Menjadi Minoritas,  Orang Kecil Yang Termarjinalkan Mendapatkan Keadilan & Kesetaraan Dimata Hukum Karena Hukum Sudah Mempunyai Dua Sisi Yang Sama Tajamnya Serta Setidaknya Sudah Dipastikan Akan Ada Sebuah Revolusi Mental di Tanah Air Tercinta Ini

#SalamRevolusi

Kamis, 17 November 2016

MAYBRAT & PESTA DEMOKRASI Oleh Mervin Arison Asmuruf

PILKADA Merupakan Suatu Ajang Pesta Demokrasi Yang Menurut Amanah Undang - Undang Dilakukan Sekali Dalam Lima Tahun Dengan Tujuan Untuk Mencari & Menyaring Para Putra - Putri Terbaik Guna Menjadi Pemimpin Bangsa Di Setiap Daerah. Pada Perhelatan Pesta Demokrasi Ini, Setiap Putra - Putri Terbaik Baik Yang Ada Pada Tingkat Nasional Maupun Daerah Yang Sedianya Akan Menjadi Pasangan Calon Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Dapat Mencalonkan Diri Baik Melalui Jalur Perseorangan (Calon Independen) Maupun Jalur Partai Politik Dengan Diusung Oleh Partai Politik Ataupun Gabungan Partai Politik.

Pesta Demokrasi Serentak Pada Sesi Ke-2 Yakni Pada Tanggal 15 Februari 2017 di Provinsi Papua Barat Sedianya Akan Ada PILKADA Pada 5 Wilayah Yakni : 1. Provinsi Papua Barat, 2. Kota Sorong, 3. Kabupaten Sorong, 4. Kabupaten Maybrat & 5. Kabupaten Tambrauw. Dimana Khusus Untuk Kota Sorong & Kabupaten Tambrauw Hanya Akan Ada 1 Pasangan Calon ( Calon Tunggal).

Kabupaten Maybrat Yang Dulunya Dikenal Dengan Sebutan A3 (Ayamaru, Aitinyo, Aifat) Merupakan Salah Satu Kabupaten Yang Akan Melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Pada PILKADA Serentak Tahun 2017, Kabupaten Maybrat Sendiri Dibentuk Dengan UU No 13 Tahun 2009 Dan Mempunyai 11 Distrik Serta Berkembang Hingga Sekarang Mempunyai Kurang Lebih 24 Distrik.
Menurut Pasal 7 Amanah UU No 13 Tahun 2009 Beribu Kota di Kumurkek Namun Melalui Peninjauan Kembali Pasal 7 UU No 13 Tahun 2009 Dengan No Perkara 66/PUU-XI/2013 Tanggal 19 September 2013 Demi Hukum Membatalkan Pasal 7 Dengan Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya Yakni Menetapkan Ibu Kota Kabupaten Maybrat di Ayamaru.

Pada Pemilihan Kepala Daerah Pertama Tahun 2011 di Kabupaten Maybrat Sempat Terjadi Beberapa Kali Penundaan & Dapat Dikatakan PILKADA Kab. Maybrat Merupakan PILKADA Terlama Yang Pernah Ada Dengan Menyita Serta Menguras Waktu, Tenaga & Pikiran Serta Pastinya Biaya Yang Dikeluarkan Sangat Banyak. PILKADA 2011 Diikuti Oleh 4 Pasangan Calon Yang Merupakan Putra Putri Terbaik di Tanah Papua Yakni : 1. Drs. Agustinus Saa, M.Si - Andi Antoh, S.Sos, M.Si, 2. Drs. Bernard Sagrim, MM - Karel Murafer, SH, 3. Alberth Nakoh, S.Pd, M.Si - Drs. Barnabas Sedik, 4. Ir. Michael Kambuaya, MT - Yosep Bless, SH.
KPU Kab. Maybrat Dalam PILKADA 2011 Berhasil Menetapkan Pasangan Calon Drs. Bernard Sagrim, MM - Karel Murafer, SH Atau Yang Masa Itu Sering Disebut "SAMU" Sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Kab. Maybrat Periode 2011 - 2016, Namun Dalam Perjalanan Pemerintahan Bupati Drs. Bernard Sagrim, MM Terjerat Kasus Pidana Korupsi Dengan Putusan Pangadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap & Harus Menekam di Lembaga Permasyarakatan Sehingga Wakil Bupati Karel Murafer, SH, MA Dilantik Sebagai Bupati Kab. Maybrat Untuk Melaksanakan Sisa Masa Jabatan Hingga November 2016 Ini.

Kini Pesta Demokrasi di Kabupaten Maybrat Memasuki Babak Baru Dimana Menurut Penetapan di KPU Kab. Maybrat Pada PILKADA Serentak Tahun 2017 Hanya Akan Diikuti Oleh 2 Pasangan Calon Kepala Daerah Yakni : 1. Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si (SAKO) & 2. Karel Murafer, SH, MM - Yance Way, SE, MM (KARYA).
Hal Yang Menjadi Menarik Untuk Diperbincangkan Disini Yakni Ini Merupakan Pertarungan Yang Mempertemukan Kedua Figur Yang Pernah Berada Dalam Satu Pemerintahan Sehingga Yang Akan Sering Terlihat Yakni Perbandingan Antara Masa Kepemimpinan Drs. Bernard Sagrim, MM Antara Tahun 2011 - 2014 & Karel Murafer, SH, MM Dengan Sisa Masa Jabatan 2014 - 2016. Terlepas Dari Itu Yang Terpenting Yakni PILKADA Kali Ini Diharapkan Dapat Berjalan Baik & Lancar Dengan Situasi Keamanan & Ketertiban Masyarakat Yang Kondusif.

Hal Berikut Yang Menarik Juga Untuk Kita Diskusikan Yakni PILKADA MAYBRAT Bagaikan Sebuah Pertandingan Sepakbola Yang Cukup Sengit Dimana Mempertemukan Kedua Tim Terbaik Selayaknya EL Clasicco Yang Mempertemukan Barcelona VS Real Madrid.  Entah Itu Karena Culture Yang Masih Sangat Kuat Diantara Sesama Masyarakat Maybrat Yang Pada Akhirnya Juga Ikut Mempengaruhi Budaya Dalam Berdemokrasi Ataukah Hal Ini Dipengaruhi Karena Antusiasnya Masyarakat Dalam Mendukung Pasangan Kandidat Mereka. Sampai - Sampai Ada Diantara Mereka Yang Rela Untuk Bertaruhan Uang Dengan Teman/ Sahabat Mereka Yang Mendukung Pasangan Calon Lain, Memang Ini Terlihat Lucu Tapi Itulah Demam Demokrasi Yang Sedang Membara di Bumi A3 Yang Katanya Mempunyai Sumber Daya Manusia Terbaik Dari Sisi Kualitas & Kuantitas di Tanah Papua.

"SAKO + KARYA = Maybrat Yang Maju, Mandiri & Sejahtera"

Penulis : Mervin Arison Asmuruf (Mahasiwa Pascasarjana UGM)