Senin, 28 Mei 2018

Mervin Arison Asmuruf : Sudah Finalkah Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi Kab. Maybrat ??


Undang-Undang No. 13 Tahun 2009 menjadi pertanda lahirnya Kab.  Maybrat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua Barat
Menurut Pasal 7 UU tersebut menyatakan Ibu Kota Kab. Maybrat berkedudukan di Kumurkek,  Namun sebagai Negara Demokratis maka setiap warga negara boleh datang ke muka hukum untuk selanjutnya melakukan Pengujian  UU terhadap UUD 1945. Atas alasan pertimbangan itulah Bupati Maybrat Definitif 2011-2016 pada tahun 2013 selanjutnya melakukan peninjauan kembali atas Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai Keputusan MK No. 66/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan menyebutkan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai Ibu Kota Kab. Maybrat di Ayamaru, jika demikian maka saat ini Kab. Maybrat tidak mempunyai Ibu Kota. Selanjutnya untuk menyelesaikan pergumulan panjang masyarakat maybrat pada awal tahun 2018 ini Pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk Tim Rekonsiliasi Ibu Kota Kab. Maybrat yang diketuai oleh Drs.  Otto Ihalauw. Hasil Kerja Otto Ihalauw Cs selama kurang lebih 1 bulan yang kemudian pada Senin,  28 Mei 2018 di Presentasekan dihadapan Mendagri Tjahyo Kumolo.

Yang menjadi pertanyaan kemudian yakni pasca putusan MK terjadi ruang kosong terkait Ibu Kota Kab.  Maybrat & apakah hasil kerja Otto Cs selanjutnya akan diputuskan Mendagri dapat mengisi kekosongan hukum sebagai amanat konstitusi mengenai letak ibu kota ??

Dalam kesempatan ini saya ingin berpendapat & memberikan Opsi atas problem ini yakni :
1. Sesuai dengan Amar Putusan MK maka apabila Ibu Kota di Kumurkek ataupun Ayamaru dianggap Inkonstitusional & bertentangan dengan UUD 1945
2. Kekosongan Hukum atas Pasal 7 UU No 13 Tahun 2009 tidak dapat diisi dengan Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi & Keputusan Mendagri sebab hasil kerja Tim Rekonsiliasi & Keputusan Mendagri harus mengacu pada Hirarki Konstitusi yang mana aturan yang lebih rendah tidak dapat megugurkan aturan lebih tinggi & jika syarat ini berlaku maka dengan sendirinya mengugurkan Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi Serta Keputusan Mendagri
3. Untuk mengisi celah hukum pasca putusan MK maka yang seharusnya dilakukan yakni Hasil Kerja Otto Cs hanya bersifat penyampaian aspirasi serta situasi kondisi kehidupan sosial masyarakat maybrat & bukan sebagai satu-satunya dasar untuk pengambilan keputusan sebab pengambilan keputusan harus sesuai dengan ruang konstitusi yang ada di NKRI.
4. Semua Masyarakat Maybrat harus berbesar hati menerima Keputusan Ibu Kota sesuai kontitusi yang berlaku & secara khusus Masyarakat Saya yang sudah terdikotomi dalam 2 kelompok yakni Kumurkek & Ayamaru harus dapat menerima serta bersama mencari solusi lain terkait letak ibu kota guna pada akhirnya roda pemerintahan & pelayanan publik serta pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat maybrat dapat segera terwujud.

Dari Uraian ini, Saya berkesimpulan bahwa :
1. Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi hanya sebatas informasi dan tidak secara langsung digunakan sebagai penentuan ibu kota Maybrat.
2. Selama tidak bertentangan dengan Putusan MK, Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi harus mampu menawarkan opsi lain terkait letak ibu kota untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan guna mengisi kekosongan hukum pasal 7 UU No. 13 tahun 2009.
3. Untuk memperpendek rentan kendali pelayanan publik & pembangunan maka  setidaknya opsi lain yang dapat ditawarkan yakni Ibu Kota Maybrat berkedudukan di Fategomi (Segitiga Emas Maybrat)
4. Mengingat kondisi keuangan negara yang sedang defisit serta memoratorium pemekaran DOB maka Opsi Pemekaran DOB di Bumi A3 bukan solusi yang tepat

Satu Bahasa, Satu Budaya & Satu Adat
Maybrat-Ku, Maybrat-Mu
Maybrat Untuk Semua

Salam Restorasi Maybrat