PENDAHULUAN
Pulau Irian Jaya yang kini dikenal
dengan nama Tanah Papua, pada zaman orde baru merupakan salah satu dari 17 Provinsi
di Indonesia. Pada jaman Gubernur Isack Hindom dimana dimasa kepemimpinannya
dengan pertimbangan luas daerah dan keadaan geografis telah meminta untuk
adanya pemekaran wilayah/ daerah di Provinsi Irian Jaya kala itu namun dapat
terealisasi pada awal reformasi yakni sekitar tahun 1999 melalui amanah UU No
45 Tahun 1999 dimekarkannya Provinsi yakni Provinsi Irian Jaya Barat (kini
Papua Barat) yang beribu kota di Manokwari & Provinsi Irian Jaya Tengah di
Timika namun sampai kini belum terealisasi. Bersama UU No 45 tahun 1999 juga
lahir Kota Sorong, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika & Kabupaten Puncak
Jaya. Namun pada kenyataannya UU No 45 tahun 1999 ini ditolak oleh rakyat
papua, kondisi ini mulai reda dengan lahirnya UU No 21 tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Yang mana dalam pasal 76 UU No 21 tahun
2001 yang mana menyatakan bahwa Pemekaran Provinsi Papua menjadi
provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan
dengan sungguh-sungguh kesatuan social-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan
kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. Namun seiring dengan
berjalannya waktu setelah UU No 21 tahun 2001 di Undangkan dalam lembaran
Negara masih belum juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksana Pasal
76 UU No 21 tahun 2001.
Diera pemerintahan Presiden
Megawati Soekarno Putri, tanggal 27 januari tahun 2003 dikeluarkanlah Instruksi
Presiden No 1 tahun 2003 tentang Percepatan pelaksanaan UU No 45 tahun 1999.
Dari instruksi inilah lahir Provinsi Irian Jaya Barat yang kini dikenal
Provinsi Papua Barat dan beribukota di Kab. Manokwari. Namun pada tahun
2004, Pemerintah Daerah Provinsi Papua melalui Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM
yang memiliki legal standing untuk menguji UU No 45 tahun 1999 terhadap UUD tahun
1945 (Judicial review) dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon,
namun yag anehnya sampai saat ini UU No 45 tahun 1999 yang tidak mempunyai
kekuatan hokum tetap masih tetap dilaksanakan yakni sampai saat ini proses
penyelengaraan pemerintahan baik di Provinsi Papua Barat, Kota Sorong, Kab.
Paniai, Kab. Timika dan Kab. Puncak Jaya masih tetap berjalan. Hal ini sampai
saat ini masih tetap menjadi perbicangan para pakar dan ahli hokum tata Negara
dimana ada yg setuju dan ada yang tidak.
Diera pemerintahan Presiden
Megawati Soekarno Putri itulah lahirnya UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua & diera inilah cikal bakal menjamurnya pemekaran
di Tanah Papua yang diharapkan untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan
administrasi pembangunan dimana dintandai dengan lahirnya UU No 26 tahun 2002
yang mana sesuai dengan amanat UU tersebut Provinsi Papua memekarkan kurang
lebih 14 Kabupaten dan dalam kurung waktu 10 tahun ini (2002-2012) pemerintah
telah mengeluarkan kurang lebih 7 UU pembentukan kabupaten di Provinsi Papua
yakni : Kab. Mamberamo Raya, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Supiori, Kab. Yalimo,
Kab. Lanny jaya, Kab. Intan Jaya dan Kab. Puncak sedangkan di Provinsi Papua
Barat yakni 4 UU pembentukan Kabupaten yakni
Kab. Maybrat, Kab. Tambrauw, Kab. Manokwari Selatan dan Kab. Pegunungan Arfak.
Tujuan Pemekaran
Tujuan utama pemekaran wilayah
yakni meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Pemekaran wilayah
juga diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui :
1. Peningkatan
pelayanan kepada masyarakat
2. Percepatan
pertumbuhan kehidupan demokrasi
3. Percepatan
pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
4. Percepatan
pengelolaan potensi daerah
5. Peningkatan
keamanan dan ketertiban
Manfaat Pemekaran Wilayah
Manfaat dari pemekaran wilayah
adalah memberikan masukan bagi pemerintah daerah terkait kondisi riil di
lapangan sehingga mempermudah dan memperpendek jangkauan pelayanan yang baik
kepada masyarakat dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau oleh pemerintah
daerah baik melalui sarana transportasi darat, udara dan laut serta terwujudnya
keinginan masyarakat dalam mempercepat peningkatan tingkat kesejahteraan
masyarakat dalam segala aspek kehidupan baik pendidikan, kesehatan, social
budaya dan politik serta pembangunan infrastruktur yang memadai.
Dampak Pemekaran di Tanah Papua
Pemekaran di Tanah Papua yang
tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan, ini merupakan dampak dari lahirnya
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mana mengamanatkan Orang Asli Papua
Menjadi Tuan di Negerinya. Ini dapat dipahami sebagai sebuah panggilan jiwa
bagi anak negeri selaku putra-putri terbaik Tanah Papua untuk kembali
mengabdikan dirinya dan terlibat lebih dalam proses penyelengaraan pembangunan
bagi kampung halamannya. Namun disisi lain sebagai anak papua harus dapat
menyadari bahwa tuntutan pemekaran wilayah kadang tidak berbanding lurus dengan
pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hal menarik berikut yang kita
perbicangkan/ diskusikan yakni dampak – dampak dari Pemekaran wilayah di Tanah
Papua. Dalam kesempatan ini saya mencoba membagi dampak-dampaknya kedalam 2
bagian yakni :
1.
Dampak
Positif
a. Rentang
kendali pelayanan pemerintahan menjadi mudah terjangkau
b. Tingkat
penganguran, kemiskinan, dan kesehatan makin menurun
c. Kualitas
sumber daya manusia anak daerah terlihat ada peningkatan yg signifikan
d. Pertumbuhan
ekonomi di daerah meningkat
e. Pemahaman
pendidikan politik semakin dipahami oleh masyarakat lokal
f. Pembanguna
n infrastruktur daerah mulai maju
g. Pengembangan
wilayah distrik dan kampung semakin memperpendek jangkauan pelayanan kepada
masyarakat
2.
Dampak
Negatif
a. Konflik
social masyarakat semakin tinggi
b. Perbedaan
antar suku, budaya, asal daerah yang lebih dominan
c. Persaingan
elit politik daerah yag tidak sehat
d. Peluang
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sangat tinggi
e. Lebih dominan mengamankan kepentingan
pemerintah pusat dari pada kepentingan mensejahterakan masyarakat lokal
Kesimpulan
Dampak dari pemekaran wilayah di
Tanah Papua banyak hal yang mengalami perbandingan kondisi riil sebelum dan
sesudah adanya pemekaran. Pemekaran wilayah merupakan suatu hal yang sangat
baik, karena dengan adanya pemekaran daerah, maka daerah setempat dapat
mengalami perubahan yang signifikan di semua aspek pembangunan. Namun disisi
lain juga mengalami hambatan atau kendala yang dapat menjadi semanggat dan
motivasi dalam pembangunan dikarenakan pada hakikatnya pemekaran dilakukan
dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal yang harus
sejajar dengan kehidupan masyarakat di daerah lain yag setidaknya sudah lebih
maju.
PENULIS : MERVIN ARISON ASMURUF (Mahasiswa Pascasarjana UGM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar