Minggu, 27 November 2016

REFLEKSI PEMEKARAN di TANAH PAPUA (1999-2016)




PENDAHULUAN
Pulau Irian Jaya yang kini dikenal dengan nama Tanah Papua, pada zaman orde baru merupakan salah satu dari 17 Provinsi di Indonesia. Pada jaman Gubernur Isack Hindom dimana dimasa kepemimpinannya dengan pertimbangan luas daerah dan keadaan geografis telah meminta untuk adanya pemekaran wilayah/ daerah di Provinsi Irian Jaya kala itu namun dapat terealisasi pada awal reformasi yakni sekitar tahun 1999 melalui amanah UU No 45 Tahun 1999 dimekarkannya Provinsi yakni Provinsi Irian Jaya Barat (kini Papua Barat) yang beribu kota di Manokwari & Provinsi Irian Jaya Tengah di Timika namun sampai kini belum terealisasi. Bersama UU No 45 tahun 1999 juga lahir Kota Sorong, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika & Kabupaten Puncak Jaya. Namun pada kenyataannya UU No 45 tahun 1999 ini ditolak oleh rakyat papua, kondisi ini mulai reda dengan lahirnya UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Yang mana dalam pasal 76 UU No 21 tahun 2001 yang mana menyatakan bahwa Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan social-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang. Namun seiring dengan berjalannya waktu setelah UU No 21 tahun 2001 di Undangkan dalam lembaran Negara masih belum juga dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksana Pasal 76 UU No 21 tahun 2001.
Diera pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, tanggal 27 januari tahun 2003 dikeluarkanlah Instruksi Presiden No 1 tahun 2003 tentang Percepatan pelaksanaan UU No 45 tahun 1999. Dari instruksi inilah lahir Provinsi Irian Jaya Barat yang kini dikenal Provinsi Papua Barat dan beribukota di Kab. Manokwari. Namun pada tahun 2004, Pemerintah Daerah Provinsi Papua melalui Ketua DPRP Drs. John Ibo, MM yang memiliki legal standing untuk menguji UU No 45 tahun 1999 terhadap UUD tahun 1945 (Judicial review) dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon, namun yag anehnya sampai saat ini UU No 45 tahun 1999 yang tidak mempunyai kekuatan hokum tetap masih tetap dilaksanakan yakni sampai saat ini proses penyelengaraan pemerintahan baik di Provinsi Papua Barat, Kota Sorong, Kab. Paniai, Kab. Timika dan Kab. Puncak Jaya masih tetap berjalan. Hal ini sampai saat ini masih tetap menjadi perbicangan para pakar dan ahli hokum tata Negara dimana ada yg setuju dan ada yang tidak.
Diera pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri itulah lahirnya UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua & diera inilah cikal bakal menjamurnya pemekaran di Tanah Papua yang diharapkan untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan administrasi pembangunan dimana dintandai dengan lahirnya UU No 26 tahun 2002 yang mana sesuai dengan amanat UU tersebut Provinsi Papua memekarkan kurang lebih 14 Kabupaten dan dalam kurung waktu 10 tahun ini (2002-2012) pemerintah telah mengeluarkan kurang lebih 7 UU pembentukan kabupaten di Provinsi Papua yakni : Kab. Mamberamo Raya, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Supiori, Kab. Yalimo, Kab. Lanny jaya, Kab. Intan Jaya dan Kab. Puncak sedangkan di Provinsi Papua Barat yakni  4 UU pembentukan Kabupaten yakni Kab. Maybrat, Kab. Tambrauw, Kab. Manokwari Selatan dan Kab. Pegunungan Arfak.

Tujuan Pemekaran
Tujuan utama pemekaran wilayah yakni meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan. Pemekaran wilayah juga diharapkan dapat menciptakan kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui :
1.      Peningkatan pelayanan kepada masyarakat
2.      Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi
3.      Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah
4.      Percepatan pengelolaan potensi daerah
5.      Peningkatan keamanan dan ketertiban

Manfaat Pemekaran Wilayah
Manfaat dari pemekaran wilayah adalah memberikan masukan bagi pemerintah daerah terkait kondisi riil di lapangan sehingga mempermudah dan memperpendek jangkauan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau oleh pemerintah daerah baik melalui sarana transportasi darat, udara dan laut serta terwujudnya keinginan masyarakat dalam mempercepat peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam segala aspek kehidupan baik pendidikan, kesehatan, social budaya dan politik serta pembangunan infrastruktur yang memadai.

 Dampak Pemekaran di Tanah Papua
Pemekaran di Tanah Papua yang tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan, ini merupakan dampak dari lahirnya Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang mana mengamanatkan Orang Asli Papua Menjadi Tuan di Negerinya. Ini dapat dipahami sebagai sebuah panggilan jiwa bagi anak negeri selaku putra-putri terbaik Tanah Papua untuk kembali mengabdikan dirinya dan terlibat lebih dalam proses penyelengaraan pembangunan bagi kampung halamannya. Namun disisi lain sebagai anak papua harus dapat menyadari bahwa tuntutan pemekaran wilayah kadang tidak berbanding lurus dengan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Hal menarik berikut yang kita perbicangkan/ diskusikan yakni dampak – dampak dari Pemekaran wilayah di Tanah Papua. Dalam kesempatan ini saya mencoba membagi dampak-dampaknya kedalam 2 bagian yakni :
1.    Dampak Positif   
a.       Rentang kendali pelayanan pemerintahan menjadi mudah terjangkau
b.      Tingkat penganguran, kemiskinan, dan kesehatan makin menurun
c.       Kualitas sumber daya manusia anak daerah terlihat ada peningkatan yg signifikan
d.      Pertumbuhan ekonomi di daerah meningkat
e.       Pemahaman pendidikan politik semakin dipahami oleh masyarakat lokal
f.       Pembanguna n infrastruktur daerah mulai maju
g.      Pengembangan wilayah distrik dan kampung semakin memperpendek jangkauan pelayanan kepada masyarakat

2.    Dampak Negatif
a.       Konflik social masyarakat semakin tinggi
b.      Perbedaan antar suku, budaya, asal daerah yang lebih dominan
c.       Persaingan elit politik daerah yag tidak sehat
d.      Peluang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sangat tinggi
e.  Lebih dominan mengamankan kepentingan pemerintah pusat dari pada kepentingan mensejahterakan masyarakat lokal

Kesimpulan
Dampak dari pemekaran wilayah di Tanah Papua banyak hal yang mengalami perbandingan kondisi riil sebelum dan sesudah adanya pemekaran. Pemekaran wilayah merupakan suatu hal yang sangat baik, karena dengan adanya pemekaran daerah, maka daerah setempat dapat mengalami perubahan yang signifikan di semua aspek pembangunan. Namun disisi lain juga mengalami hambatan atau kendala yang dapat menjadi semanggat dan motivasi dalam pembangunan dikarenakan pada hakikatnya pemekaran dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal yang harus sejajar dengan kehidupan masyarakat di daerah lain yag setidaknya sudah lebih maju.

PENULIS : MERVIN ARISON ASMURUF (Mahasiswa Pascasarjana UGM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar