Rabu, 30 Agustus 2017

Mervin Asmuruf : MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT SEBAGAI REPRESENTASI KULTURAL WILAYAH ADAT DOBERAY-BOMBERAY


Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus Bagi Provinsi Papua Barat, yang mana pada ketentuan umum telah mengatur mengenai Majelis Rakyat Papua yakni Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Selanjutnya pada Bab V bagian ke-empat pasal 19 Huruf 1 UU No 21 Tahun 2001 tentang MRP menjelaskan bahwa MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP serta lebih lanjut MRP sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua. Proses Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) untuk periode 2017-2022 diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Pemilihan dan Seleksi calon anggota MRP Papua Barat.

Proses Seleksi Anggota MRP-PB telah berakhir dengan ditandainya Penyerahan 84 Nama Calon Anggota MRP-PB oleh Panitia Seleksi pada tanggal 21 Agustus 2017 yang bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat. Selanjutnya tugas Gubernur Papua Barat untuk menetapkan 42 Orang dari 84 Orang sebagai Anggota MRP-PB periode 2017-2022. Menurut saya yang menarik untuk dibahas disini yakni “MRP-PB SEBAGAI REPRESENTASE KULTURAL”. Kita semua ketahui bahwa Tanah Papua sendiri terbagi menjadi 7 (tujuh) wilayah adat yakni : (1). Wilayah Adat Mamta/Tabi (87 Suku), (2). Wilayah Adat Saireri (31 Suku), (3). Wilayah Adat Doberai (52 Suku), (4). Wilayah Adat Bomberai (19 Suku), (5). Wilayah Adat Anim Ha / Ha Anim (29 Suku), (6). Wilayah Adat La Pago (19 Suku), (7). Wilayah Adat Me Pago (11 Suku).

Jika kita mengacu kepada Amanah UU No 21 Tahun 2001 & PP No 54 Tahun 2004 maka yang harus menjadi pijakan yakni MRP Sebagai Lembaga Kultural yang memperjuangkan Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua Dari Wilayah Adatnya, maka dipandang perlu agar dalam Penetapan Anggota MRP-PB Periode 2017-2022 harus melihat Wilayah Adat baik untuk keterwakilan Adat, Perempuan dan Agama sehingga dalam Implementasinya tidak keliru. Jika kita telisik lebih jauh dari 7 (tujuh) wilayah adat tersebut diatas, Wilayah Administrasi Provinsi Papua Barat terdiri dari 2 (dua) Wilayah Adat yakni Doberay dan Bomberay sedangkan Anggota MRP-PB sendiri terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang setidaknya dianggap cakap untuk memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat baik Adat, Agama dan Perempuan dari suku-suku di Wilayah Adat Doberay dan Bomberay, sehingga pada akhirnya Anggota MRP-PB periode 2017-2022 dari wakil Adat, Agama dan Perempuan merupakan Representase Kultural dari Wilayah Adat Doberay dan Bomberay


Senin, 28 Agustus 2017

Mervin Asmuruf : ANAK PAPUA DALAM PUSARAN PENDIDIKAN KEDINASAN (HARAPAN & KENYATAAN)


Pendidikan merupakan Isu Strategis yang menjadi sarana bagi Orang Asli Papua untuk meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu Pendidikan satu-satunya sarana yang hendak menjadi jalan keluar dari ketertinggalan & keterbelakangan. Diera Otonomi Khusus ini, Pendidikan adalah Ujung Tombak untuk membangun Generasi Baru diatas Tanah Papua yakni Generasi Yang Cerdas, Cakap & Mandiri serta Mampu Mengelola Segala Potensi Dirinya bagi Tanah Papua yang Maju & Sejahtera.
Dunia Pendidikan saat ini mampu menciptakan Generasi Bangsa yang Terdidik & Terlatif serta Profesional agar siap menjawab tantangan zaman. Di Tanah Papua sendiri banyak Peluang itu namun kesempatan bagi Anak Papua justru seakan dibatasi untuk ikut serta mengenyam Pendidikan pada Lembaga-Lembaga tersebut.
Akhir-akhir ini banyak kita dengar & baca di Media Masa adanya seleksi atau penerimaan bagi Putra-Putri kita dalam sekolah kedinasan senagai Contoh Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) & Akademi Militer (AKMIL), Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Calon Siswa Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan masih banyak lagi Sekolah Kedinasan Lain.
Namun yang jadi pertanyaan saya seberapa besarkah Anak Papua mendapat kesempatan untuk bersekolah pada  Sekolah-Sekolah tersebut ??
Saya memberikan memberikan contoh yakni Hasil Seleksi Calon Taruna AKPOL & Calon Praja IPDN yang mana untuk AKPOL saja dari 5 Calon Taruna tidak satupun Anak Papua yang berkesempatan untuk Lulus Seleksi padahal yang kita tahun bersama yakni AKPOL adalah Lembaga Pendidikan Kedinasan yang mana akan menciptakan Perwira Muda Kepolisian yang akan menjadi Pemimpin dalam Lembaga Kepolisian, sedangkan untuk Hasil Seleksi Calon Praja IPDN yang telah mengumumkan 34 nama, jumlah atau proporsi Anak Papua jauh lebih sedikit jika kita dibandingkan dengan jumlah teman-teman Non Papua yakno sekitar 11 Calon Praja Asli Papua.
Pendidikan harus jadi sarana untuk me-Merdekakan Orang Asli Papua Dalam Bingkai NKRI, Sehingga Hal ini harus menjadi perhatian penting Pemerintah Daerah dalam upaya memberdayakan Orang Asli Papua dalam Bingkai Otonomi Khusus Papua. Jika Hal ini dibiarkan saya sangat yakin Anak Papua akan tetap tinggal didalam tempurung & Konflik Sosial untuk memisahkan diri serta berdiri sendiri akan terus bergejolak.

Salam Papua Damai
Salam Papua Bangkit
Salam Papua Mandiri
Salam Papua Sejahtera
Salam Papua Yang Bermartabat

GOD BLESS THE LAND OF PAPUA