Kamis, 02 Mei 2019

Anak Kandung OTSUS Ber-TERIAK Namun Tidak Ber-SUARA Oleh Mervin Asmuruf


Pesta Demokrasi Telah Dilalui Bersama & Setiap Warga Negara Indonesia Telah Menentukan Pilihan Dengan Berbagai Motivasi & Kepentingan, Entah Untuk Pribadi, Kelompok & Golongan Tertentu Ataukah Untuk Kepentingan Umum. Di Tanah Papua Juga Proses Demokrasi Telah Berjalan Baik & Hampir Sebagian Besar Masyarakat Papua Turut Serta Bahkan Larut Dengan Mengambil Bagian Untuk Menentukan Pilihan Atas Figur-Figur Yang Diyakini Akan Menjadi  Pemimpin Yang Baik Bagi Tanah Papua Tetapi Juga Ada Yang Berkontribusi Secara Nasional.

PEMILU Diatur Dalam Peraturan &  Perundang-Undangan Yang Berlaku Dengan Tujuan Agar Menjadi Perangkat Serta Instrument Dalam Menjaring & Menyeleksi Para Pemimpin Bangsa Yang Baik & Jujur Serta Berkompeten.

Di Tanah Papua, Pemerintah Pusat Telah Memberikan Kewenangan Melalui Kebijakan Desentralisasi Khusus Yang Absolut Serta Sesuai Dengan Ketentuan Konstitusi di Indonesia, Agar Pemimpin-Pemimpin Terbaik di Tanah Papua Dapat Menata & Mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik & Berwibawa Dengan Tujuan Memerdekakan Orang Asli Papua Dalam Bingkai NKRI.

MRP & DPR Jalur OTSUS Merupakan Anak Kandung Dari Amanah Undang-Undang OTSUS Yang Merupakan Representase Sosial Budaya,  Etnis & Suku Dari Wilayah Adat Yang Ada di Tanah Papua Dengan Harapan Dapat Memperjuangkan Serta Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Serta Segala Sumber Daya Yang Ada & Dimiliki di Tanah Papua. Disisi Lain Juga Harus Diakui Bahwa Dengan Hadirnya OTSUS Lambat Laun Telah Mengangkat Harkat & Martabat OAP Namun Harus Juga Diakui Bahwa Dengan Kehadiran OTSUS Menjadikan Setiap Anak Adat Menjadi Tuan di Negeri Sendiri Justru Menjadikan OAP Dari Wilayah Adat Lain di Tanah Papua Sebagai Satuan Warga Atau Komunitas Masyarakat Kedua Baik Dalam Birokrasi,  Ekonomi, Sosial & Politik. Tanpa Disadari Hal Ini Menjadi Pemicu Terjadinya Perpecahan Antar Sesama OAP Karena Tidak Diberikan Kesempatan Yang Sama.

Apa Boleh Dikata, Harapan Tidak Sesuai Kenyataan. Sebab Kehadiran Lembaga MRP Untuk Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Sepertinya Tidak Mempunyai Kapasitas Serta Mungkin Juga di Isi Oleh Oknum-Oknum Yang Tidak Berkompeten Sehingga Lembaga Ini Terlihat Tiba-Tiba Saja Muncul Dengan Keputusan-Keputusan Yang Kontroversial Serta Inkonstitusional & Tidak Terstruktur Dalam Setiap Momen Atas Nama OAP, Begitu Juga Dengan Para Anggota DPR Melalui Jalur Pengangkatan (DPR OTSUS) Yang Diharapkan Sebagai Tiang Penyanga Dalam Menyeimbangkan Tugas Pokok & Fungsi DPR Yakni Legislasi, Budgeting & Controling Aga Setidaknya Dapat Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Dengan Membuat Regulasi, Menganggarkan Serta Mengawasi & Memastikan Setiap OAP Sudah Sejahtera Dalam Bingkai OTSUS.

Akhir- Akhir Ini, MRP Terus Menyuarakan Maklumatnya Agar OAP Dapat Menguasai Parlemen di Daerah Serta Mendapatkan Porsi Yang Lebih Untuk Mewakili & Menyuarakan Kepentingan OAP Secara Nasional Namun Dengan Sistem Demokrasi di Indonesia & Belum Adanya Regulasi Terkait Penataan Administrasi Kependudukan di Papua Barat, Maka Harus Diakui Bahwa Saudara-Saudara Non OAP Dengan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Telah Muncul Sebagai Kekuatan Politik Baru Yang Secara Signifikan Mempengaruhi Tingkat Keterpilihan OAP, Belum Lagi Ditambah Dengan Banyak Sekali OAP Yang Jati Diri & Harga Dirinya Digadaikan Dengan Menjadi Budak Politik Bagi Saudara-Saudara Non OAP.

Mungkin Juga Ada Sebabnya, Karena Sesama OAP Tidak Saling Membesarkan Sehingga Sebagian OAP Lebih Berpikir Pragmatis Yakni Meskipun Terhimpit Asal Jangan Tergilas Oleh Sesama OAP, MASING-MASING CARI SELAMAT.

Akhirnya, KITA BELUM TERLAMBAT TAPI TIDAK UNTUK SAAT INI SEHINGGA MESKIPUN KITA BERJALAN LAMBAT ASALKAN TIDAK BERJALAN MUNDUR UNTUK MENATA & MEMPROTEKSI SERTA MEMASTIKAN ORANG ASLI PAPUA UNTUK MENIKMATI HAK-HAKNYA & HIDUP BERDAMPINGAN SEBAGAI SEBUAH BANGSA & NEGARA

SALAM ANAK KAMPUNG