Minggu, 21 Mei 2017

Mervin Asmuruf : Menakar Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca PSU Iroh Sohser Kab. Maybrat


Kronologis :

Gambar Diatas Adalah Dua Salinan Putusan PHPU yakni Kab. Maybrat Tahun 2017 & Kab. Muna Tahun 2016 Yang Mana Dalam Amar Putusan MK Kedua Daerah Ini Diperintahkan MK Untuk Melaksanakan PSU Hanya Saja di Kab. Maybrat Hanya Ada 1 TPS Yang Diperintahkan Untuk Melaksanakan PSU Sedangkan di Kab. Muna Terdapat 3 TPS Yang Melaksanakan PSU.
Pada Sengketa PILKADA Di Kab. Maybrat Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM Bertindak Sebagai Pemohon & Pasangan LM. Rusman Emba, ST - Ir. Abdul Malik Ditu, M.Si sebagai Pemohon Pada Sengketa PILKADA Kab. Muna. 
Jika Dibandingkan Pada Hasil PSU di Dua Daerah Ini Yakni Kab.Maybrat & Kab. Muna, Maka Perintah MK Untuk Melaksanakan PSU Telah Dilaksanakan Hanya Saja Hasil PSU Pada 1 TPS di Kab. Maybrat Pemohon Berhasil Mengungguli Pihak Terkait (Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si) Sedangkan Kumulasi PSU Pada 3 TPS di Kab. Muna, Pemohon Tidak Unggul Atas Pihak Terkait.
Jika Kita Belajar Dari Pengalaman Bahwa Pihak Terkait Pada PILKADA Kab. Muna Menang PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Muna Namun Juga Menang di PSU & Selanjutnya di Tetapkan Sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Namun Yang Terjadi di Kab. Maybrat Yakni Pemohon Kalah Pada PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Maybrat Namun Menang Pada PSU.

Kesimpulan :

1. Jika MK Mengakmulasi Hasil PSU Dengan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Berdasarkan Putusan MK Maka Pasangan Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si Selaku Pihak Terkait Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih

2. Dalam Amar Putusan, MK Telah  Membatalkan Putusan KPU Tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara PILKADA Maybrat, Sehingga Apabila Mengacu Pada Hasil PSU Maka Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM Selanjutnya Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar