Kamis, 26 April 2018

PESTA DEMOKRASI & HAK POLITIK ORANG ASLI PAPUA By Mervin Asmuruf



PEMILU merupakan Pesta Demokrasi yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia guna menyaring dan memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, Kab/Kota untuk selanjutnya menjadi perpanjangan tangan masyarakat guna menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat yang diwakilinya. PEMILU juga merupakan Hak Politik bagi setiap anak bangsa untuk mencapai tujuannya, namun yang harus kita pahami bersama bahwa Pesta Demokrasi itu sendiri adalah Pesta Rakyat untuk memberikan Punishment dan Reward bagi Putra-Putri terbaik bangsa. PEMILU sendiri didalam Konstitusi Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang kemudian akan di Integrasikan menjadi Peraturan KPU (PKPU) sebagai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEMILU.
Tanah Papua merupakan bagian Integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga akan ikut berpartispasi dalam Pesta Demokrasi 2019 mendatang, namun dalam kenyataannya Wilayah Administrasi Pemerintahan di Tanah Papua diatur dalam Amanat Kontitusi yakni Undang-Undang Otonomi Khusus, yang mana telah mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan menjadi Tuan di Atas Tanahnya Sendiri. Namun yang perlu kita ketahui bersama bahwa Amanat Undang-Undang OTSUS belum mempunyai turunan yang secara konstitusional mengatur Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua. Hal ini menjadi penting karena sampai saat ini hampir 80% Pejabat di Tanah Papua adalah Anak Asli Papua tetapi yang harus kita sadari bersama Para Putra-Putri terbaik dari Tanah Papua belum mampu menyiapkan sebuah Grand Desain Kontitusi yang sedikit banyak dapat memproteksi hak-hak dasar orang asli papua yang selanjutnya akan mengangkat harkat & martabat Orang Asli Papua di segala bidang.
Hak Politik Orang Asli Papua telah diatur dalam pasal 6  Ayat 2 yakniDPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ayat 4 menegaskan bahwa Jumlah anggota DPRP adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPR Provinsi sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan, juga dalam Pasal 28 Bab VII Undang-Undang OTSUS tentang Partai Politik yang mana telah mengamanatkan Orang Asli Papua untuk setidaknya dapat membentuk Partai Politik untuk kemudian dapat mengakomodir Kepentingan Politik Orang Asli Papua, juga dalam pasal 28 Ayat 3 telah menegaskan bahwaRekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua dan Ayat 4 yakni Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Jadi jika telaah bersama mengenai Pesta Demokrasi dan Hak Politik Orang Asli Papua, yang menjadi titik kelemahan yakni belum tersedianya aturan pelaksana berupa PERDASUS agar secara kontitusional dapat mengakomodir Kepentingan Politik Orang Asli Papua.
Pada kesempatan ini juga saya ingin menawarkan Strategi untuk dapat mengakomodir Hak Politik Orang Asli Papua yakni : Pemerintah menyiapkan aturan dan mendorong Prosentase Orang Asli Papua pada setiap daerah pemilihan di Tanah Papua melalui Proses Seleksi dan Rekrutment Calon Legislatif pada setiap Partai Politik serta Adanya Petunjuk Pelaksana & Petunjuk Teknis mengenai Kuota Anggota DPR Provinsi yang diangkat namun melalui mekanisme PEMILU. Hanya melalui Strategi ini Prosentase Calon Legislatif Orang Asli Papua akan tersebar merata di semua daerah pemilihan dan semua Partai Politik yang ada di Tanah Papua, sehingga pada gilirannya peluang keterpilihan Orang Asli Papua di Legislatif meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar