Sabtu, 17 Agustus 2019

Monyet Diksi Motivasi Atau Rasis ?? Oleh Mervin Arison Asmuruf


Secara Pribadi Saya Pernah Dipanggil Monyet, Yakni Ketika Saya Sedang Melanjutkan Studi di Salah Satu Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Medio Tahun 2014-2016
Panggilan Itu Justru Diungkapkan Dalam Ruang Kuliah Yang Katanya Ilmiah Karena Diisi Oleh Masyarakat Kampus Yang Mempunyai Intelektualitas Diatas Rata-Rata.
Hari Pertama Kuliah Dari Rencana Enam Belas Kali Pertemuan di Kelas Itu & Langsung Dipanggil Monyet Oleh Pengajar, Awalnya Membuat Saya Secara Pribadi Seakan Kehilangan Kepercayaan Diri Karena Menurut Saya Perkataan Itu Mengandung Makna Sinisme. Namun Saya Mencoba Bertahan Dalam Diam & Hal Itu Terus Berlangsung Pada Pertemuan-Pertemuan Berikut Hingga Pertemuan Ke-Delapan, Tepatnya Setelah Ujian Tengah Semester (UTS) Kemudian Saya Dipanggil Oleh Pengajar Yang Menyandang Guru Besar Itu Ke Ruangan Kerjanya.
Sesampai Disana Saya Dilayani Oleh Beliau Secara Langsung Dengan Menyuguhkan Kepada Saya Kopi Hitam & Roti Bakar Buatan Beliau, Lalu Saya Dihujani Oleh Perkataan-Perkataan Yang Penuh Nasehat & Sangat Memotivasi Dari Beliau.
Sejak Itu Hubungan Saya & Beliau Lebih Dari Hanya Sekedar Seorang Mahasiswa & Dosen, Karena Dipertemuan-Pertemuan Kelas Selanjutnya  Saya Duduk Berdampingan Dengan Beliau Yang Berhadapan Dengan Teman-Teman Kelas Serta Sampai Sekarang Hubungan Kita Masih Terus Berjalan.

Panggilan Monyet Itu Sengaja Beliau Ungkapkan Untuk Memacu Saya Agar Lebih Giat Lagi Dalam Belajar Agar Bisa Duduk Sama Rendah & Berdiri Sama Tinggi Dengan Mereka Yang Lain
Ini Sepenggal Pesan Yang Beliau Sampaikan Ketika Saya Telah Menyelesaikan Pendidikan &  Hendak Pulang Ke Papua Yakni "Dua Tahun Lalu Kamu Adalah Sebuah Besi & Sekarang Kamu Telah Menjadi Pisau, Pergunakanlah Itu Untuk Memilah & Mengiris Setiap Bagian Terbaik Dari Bahan Baku Yang Hendak Diolah Untuk Menjadi Sebuah Hidangan Untuk Dinikmati Oleh Orang Lain Bahkan Untuk Banyak Orang".

Catatan Pribadi Yang Saya Alami Merupakan Sepenggal Cerita Dari Panggilan Monyet Yang Setidaknya Menjadi Cambuk Motivasi Untuk Menginspirasi Diri Saya Secara Pribadi


Cerita Saya Diatas Itu Jauh Berbeda Dengan Panggilan Monyet Yang Saat Ini Sedang Menimpa Teman-Teman Mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya & Santer Menjadi Diskursus Kami Orang Asli Papua Yang Berkulit Hitam & Berambut Keriting.

Mengapa Demikian ??

Karena Ungkapan Monyet Merupakan Sinisme Terhadap Wajah & Kulit Kami Serta Tindakan Intimidasi Yang Dilakukan Tidak Hanya Oleh Masyarakat Umum Namun Juga Melibatkan TNI/ POLRI Ini Seakan Menjadi Pembeda & Membuat Kami Harus Berteriak Bahwa Memang Kami Berbeda Sejak Lahir Diatas Tanah Kami Namun Kami Ditangkap Paksa Untuk Dikrung Dalam Kandang & Kemudian Jinak Lalu Digunakan Oleh Mereka Untuk Mencari Makan Diatas Tanah Kami, Bukan Itu Metode Yang Selama Ini Digunakan Oleh Mereka Dalam Mempekerjakan Monyet Sebagai Mata Pencaharian Mereka.
Kami Dipanggil Monyet Karena Kami Dipelihara Oleh Mereka Hanya Sebagai Tempat Untuk Mendulang Kekayaan Yang Kami Miliki Untuk Kejayaan Mereka
Sama Seperti Monyet Yang Dipelihara Kemudian Digunakan Sebagai Sumber Kehidupan Oleh Mereka Yang Tidak Mempunyai Sumber Daya Untuk Kemudian Memperkaya Serta Menaikan Taraf Hidup Mereka.

Ungkapan Sinis Bahkan Berujung Rasis Ini Tanpa Disadari Telah Mencelakakan Nilai-Nilai Pancasila & Melukai Hati Orang Asli Papua, Padahal Banyak Dari Mereka Yang Datang Mencari Makan & Hidup Dinegeri Para Monyet Sampai Karena Terlalu Rakus Sampai Mereka Merampas Apa Yang Seharusnya Menjadi Hak Monyet

#Salam



Kamis, 02 Mei 2019

Anak Kandung OTSUS Ber-TERIAK Namun Tidak Ber-SUARA Oleh Mervin Asmuruf


Pesta Demokrasi Telah Dilalui Bersama & Setiap Warga Negara Indonesia Telah Menentukan Pilihan Dengan Berbagai Motivasi & Kepentingan, Entah Untuk Pribadi, Kelompok & Golongan Tertentu Ataukah Untuk Kepentingan Umum. Di Tanah Papua Juga Proses Demokrasi Telah Berjalan Baik & Hampir Sebagian Besar Masyarakat Papua Turut Serta Bahkan Larut Dengan Mengambil Bagian Untuk Menentukan Pilihan Atas Figur-Figur Yang Diyakini Akan Menjadi  Pemimpin Yang Baik Bagi Tanah Papua Tetapi Juga Ada Yang Berkontribusi Secara Nasional.

PEMILU Diatur Dalam Peraturan &  Perundang-Undangan Yang Berlaku Dengan Tujuan Agar Menjadi Perangkat Serta Instrument Dalam Menjaring & Menyeleksi Para Pemimpin Bangsa Yang Baik & Jujur Serta Berkompeten.

Di Tanah Papua, Pemerintah Pusat Telah Memberikan Kewenangan Melalui Kebijakan Desentralisasi Khusus Yang Absolut Serta Sesuai Dengan Ketentuan Konstitusi di Indonesia, Agar Pemimpin-Pemimpin Terbaik di Tanah Papua Dapat Menata & Mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik & Berwibawa Dengan Tujuan Memerdekakan Orang Asli Papua Dalam Bingkai NKRI.

MRP & DPR Jalur OTSUS Merupakan Anak Kandung Dari Amanah Undang-Undang OTSUS Yang Merupakan Representase Sosial Budaya,  Etnis & Suku Dari Wilayah Adat Yang Ada di Tanah Papua Dengan Harapan Dapat Memperjuangkan Serta Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Serta Segala Sumber Daya Yang Ada & Dimiliki di Tanah Papua. Disisi Lain Juga Harus Diakui Bahwa Dengan Hadirnya OTSUS Lambat Laun Telah Mengangkat Harkat & Martabat OAP Namun Harus Juga Diakui Bahwa Dengan Kehadiran OTSUS Menjadikan Setiap Anak Adat Menjadi Tuan di Negeri Sendiri Justru Menjadikan OAP Dari Wilayah Adat Lain di Tanah Papua Sebagai Satuan Warga Atau Komunitas Masyarakat Kedua Baik Dalam Birokrasi,  Ekonomi, Sosial & Politik. Tanpa Disadari Hal Ini Menjadi Pemicu Terjadinya Perpecahan Antar Sesama OAP Karena Tidak Diberikan Kesempatan Yang Sama.

Apa Boleh Dikata, Harapan Tidak Sesuai Kenyataan. Sebab Kehadiran Lembaga MRP Untuk Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Sepertinya Tidak Mempunyai Kapasitas Serta Mungkin Juga di Isi Oleh Oknum-Oknum Yang Tidak Berkompeten Sehingga Lembaga Ini Terlihat Tiba-Tiba Saja Muncul Dengan Keputusan-Keputusan Yang Kontroversial Serta Inkonstitusional & Tidak Terstruktur Dalam Setiap Momen Atas Nama OAP, Begitu Juga Dengan Para Anggota DPR Melalui Jalur Pengangkatan (DPR OTSUS) Yang Diharapkan Sebagai Tiang Penyanga Dalam Menyeimbangkan Tugas Pokok & Fungsi DPR Yakni Legislasi, Budgeting & Controling Aga Setidaknya Dapat Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Dengan Membuat Regulasi, Menganggarkan Serta Mengawasi & Memastikan Setiap OAP Sudah Sejahtera Dalam Bingkai OTSUS.

Akhir- Akhir Ini, MRP Terus Menyuarakan Maklumatnya Agar OAP Dapat Menguasai Parlemen di Daerah Serta Mendapatkan Porsi Yang Lebih Untuk Mewakili & Menyuarakan Kepentingan OAP Secara Nasional Namun Dengan Sistem Demokrasi di Indonesia & Belum Adanya Regulasi Terkait Penataan Administrasi Kependudukan di Papua Barat, Maka Harus Diakui Bahwa Saudara-Saudara Non OAP Dengan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Telah Muncul Sebagai Kekuatan Politik Baru Yang Secara Signifikan Mempengaruhi Tingkat Keterpilihan OAP, Belum Lagi Ditambah Dengan Banyak Sekali OAP Yang Jati Diri & Harga Dirinya Digadaikan Dengan Menjadi Budak Politik Bagi Saudara-Saudara Non OAP.

Mungkin Juga Ada Sebabnya, Karena Sesama OAP Tidak Saling Membesarkan Sehingga Sebagian OAP Lebih Berpikir Pragmatis Yakni Meskipun Terhimpit Asal Jangan Tergilas Oleh Sesama OAP, MASING-MASING CARI SELAMAT.

Akhirnya, KITA BELUM TERLAMBAT TAPI TIDAK UNTUK SAAT INI SEHINGGA MESKIPUN KITA BERJALAN LAMBAT ASALKAN TIDAK BERJALAN MUNDUR UNTUK MENATA & MEMPROTEKSI SERTA MEMASTIKAN ORANG ASLI PAPUA UNTUK MENIKMATI HAK-HAKNYA & HIDUP BERDAMPINGAN SEBAGAI SEBUAH BANGSA & NEGARA

SALAM ANAK KAMPUNG

Selasa, 08 Januari 2019

REFLEKSI TIGA TAHUN KEPERGIAN MAMA TERCINTA "KAROLINA ASMURUF" ( 9 Januari 2016 - 9 Januari 2019 )



Mother How Are You Today ???
Harapannya Mama Baik Selalu Dalam Tuntunan Kehidupan Roh Yang Kudus & Ilahi

Mama Hari Ini Tepat 3 Tahun Kita Berpisah Secara Jiwa & Raga, Waktu Itu Pada Hari Sabtu, 9 Januari 2016 Atas Ijin Tuhan Mama Harus Kembali Menghadap Sang Khalik.
Hari Itu Saya Merasa Bahwa Perjalanan Hari-Hari Hidup Saya Selanjutnya Akan Terasa Gelap & Kelam Serta Berkabut Tebal Sehingga Saya Sulit Sekali Melihat Jalan Selanjutnya di Depan, Juga Ibarat Kopi Tanpa Gula Yang Rasanya Terlalu Pahit Untuk Dinikmati Serta Seperti Pohon Matoa Yang Kehilangan Tempat Perlindungan Dari Sengatan Matahari Untuk Terus Bertumbuh. Namun Itulah Kenyataan Hidup Semua Harus Dilalui Karena DIA Tidak Pernah Menjajikan Lautan Selalu Tenang & Jalan Selalu Rata Serta Langit Itu Selalu Biru Tetapi Yang Pasti DIA Selalu Menyertai.

Rancangan Tuhan Bagi Setiap Kita Tidak Dapat di Selami Namun Dapat Dimengerti Untuk Kemudian Dijalani Sebab Rancangan-NYA Penuh Damai Sejahtera & Bukan Kecelakaan. Hitungan Hari Telah Menjadi Minggu Selanjutnya Berganti Bulan & Kini Telah Menginjakan Kaki di Tahun Ketiga Dimana Hari-Hari Hidup Ini Harus Terus Dijalani Tanpa Mama, Namun Hari-Hari Yang Kemarin Gelap & Kelam Bahkan Berkabut Kini Sedikit Demi Sedikit Mulai Cerah Serta Kopi Yang Terasa Pahit Itu Tanpa Disadari Mempunyai Aroma Yang Khas Untuk Dinikmati Dalam Merenungi Jejak Langkah Perjalanan Untuk Kemudian Menerima Sengatan Matahari Agar Matoa Itu Terus Bertumbuh Dengan Cepat Tanpa Membunuh Tanaman Lain Disekitarnya.

Mama Pasti Baik-Baik Saja Disana, Begitu Juga Saya. Kepergian Mama Banyak Meninggalkan Hikmah Agar Anak Terus Mengarungi Perjalanan Hidup. Mama Kini Saya Sudah Dipanggil Bapak Karena Saya Sudah Menikah & Buah Dari Pernikahan Itu, Tuhan Telah Menganugerahkan Kepada Saya & Istri Sebuah Titipan Ilahi Seorang Anak Perempuan Yang Dinamai "Charolline Margareth Arisona Asmuruf". Kehadirannya Menambah Semarak Cinta Penuh Kebahagiaan Didalam Keluarga Kecil Ini.

Terima Kasih Untuk Segala DOA Penuh IMAN & KEYAKINAN Dari Mama Yang Telah, Akan & Selalu Menjadi Nutrisi Untuk Selalu Menyiapkan Diri Guna Menikmati Janji-Janji Tuhan Dalam Hidup Ini.

Karena Tanpa Disadari Saya Adalah Benih Yang Dulu Mama Semaikan Dalam DOA Dengan Cucuran Air Mata Kemudian Mama Tanam Dengan IMAN & KEYAKINAN Serta Mama Pupuk Dengan NASEHAT Penuh Hikmat & Didikan Yang Selalu Disirami Dengan Cinta Kasih Serta Mama Rawat Dengan Penuh Kesabaran Sehingga Kini Benih Itu Telah Tumbuh Menjadi Sebuah Pohon Yang Sebentar Lagi Akan Berbuah Sesuai Dengan Harapan Petani Yang Menanamnya Yakni Tidak Hanya Berbuah Lebat & Manis Dirasa Tetapi Juga Harus di Nikmati Oleh Mereka Yang Tinggal & Berada Disekitar Pohon Itu.

Hanya Ucapan Terima Kasih Yang Dapat Anak Haturkan Untukmu, Petani Terbaik Diladang Kehidupan & Kiranya Kita Dapat Meneladani Semuanya Itu

Salam Hangat Penuh Cinta Kasih Dari Keluarga Kecil Mervin H. Asmuruf di Tugu Jepang - Gunung Meja, Amban Manokwari

Sabtu, 05 Januari 2019

Cita-Cita Pembangunan Tidak Tercapai, Bukti Manusia Tidak Berkompeten (Contoh Kasus Pembangunan Gedung Oleh Dinas Pendidikan Papua Barat) Oleh Mervin Asmuruf



"Pembangunan Itu Dapat Terwujud Jika Ada Peningkatan Ekonomi & Ekonomi Itu Dapat Ditingkatkan Jika Ada Investasi"
Syarat Dari Adanya Investasi Yakni Manusianya, Manusia Itu Dibentuk Karakternya Melalui Pendidikan Serta Keahlian Profesionalismenya Melalui Pelatihan Sehingga Sebuah Pendidikan & Pelatihan Dengan Kurikulum Yang Baik Niscaya Akan Menciptakan Generasi Emas Yang Hebat Untuk Kemudian Menjadi Pemikir, Konseptor & Pelaku Dalam Mewujudkan Cita-Cita Pembangunan.

Potret Proyek Mangkrak Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Merupakan Salah Satu Dari Sekian Banyak Problem Pembangunan Yang Tidak Terencana Sehingga Pada Akhirnya Tidak Terukur. Padahal Proyek Ini Menelan Dana Dengan NILAI Yang Cukup Fantastis Namun Outputnya Menjadi Tidak Ber-MANFAAT, Padahal Bangunan Semacam Ini Seharusnya Menjadi Aset Daerah Yang Tidak Hanya Ber-NILAI Namun Juga Ber-Manfaat.

Dari Berita Pada Portal Media On-Line ( https://www.papuabaratoke.com/?p=8586 ) Ini Seharusnya Dinas Terkait Harus Mendesain & Memetakan Arah & Tujuan Serta Sasaran Yang Ingin Dicapai Dari Bangunan-Bangunan Yang Telah Ditutupi Rerumputan Liar & Semak Belukar Ini.
Saya Secara Pribadi Menyayangkan Cara Pandang & Alur Pikir Dari Oknum Aparatur Perencana Ataupun Mereka Yang Berkepentingan di Dinas Pendidikan Papua Barat, Padahal Perencanaan Yang Baik Merupakan 50% Dari Keberhasilan Pembangunan Yang Terencana & Terukur Serta Bermanfaat.

Ini Mungkin Hanya Sebuah Bagian Kecil Dari Masalah Pembangunan Pendidikan di Tanah Papua, Hari Ini Yang Kita Temui Yakni Pembangunan Infrastruktutnya Mungkin Besok Atau Lusa Yang Kita Jumpai Lagi Yakni Pembangunan Manusianya. Kalau Pembangunan Infrastruktur Sudah Salah Jangan-Jangan Pembangunan Manusianya Justru Lebih Parah Lagi Karena Kita Semua Tahu Bahwa Infrastruktur Yang Baik & Berkualitas Itu Lahir Dari Olah Pikir Yang Terencana & Terukur Dari Manusia Yang Berkompeten.

Jadi Kalau Infrastrukturnya Tidak Sesuai Yang Salah yaaa...!!! Manusia Yang Berkepentingan Dalam Proses Itu

Pada Kesempatan Ini Juga Besar Harapan, Kiranya Bapak Gubernur Papua Barat Dapat Mengambil Sebuah Sikap Yang Tegas Untuk Kemudian Memanggil Para Pejabat Yang Berwenang Untuk Mempertangggung Jawabkan Studi Kelayakan Proyek Dari Pembangunan Istana Megah Berhiasan Rerunputan & Semak Belukar di Tengah Taman Hutan Abasi-Manokwari

#Salam


Minggu, 09 Desember 2018

PEMILU 2019 & GENERASI EMAS PAPUA Oleh Mervin Asmuruf



Pemilihan Umum atau sering kita kenal dengan sebutan PEMILU merupakan sebuah pesta demokrasi bangsa yang menjadi agenda Nasional guna bertujuan untuk memilah dan memilih para wakil rakyat baik DPR, DPD dan DPRD Provinsi & Kabupaten/Kota sebagai keterwakilan masyarakat di lembaga parlemen yang kemudian sebagai penyambung aspirasi masyarakatnya. Yang menarik di PEMILU 2019 ini yakni pada tanggal 17 April 2019 nanti, tidak hanya memilih para wakil rakyat namun juga memilih Presiden & Wakil Presiden unutk periode 2019-2024.

Tanah Papua merupakan salah satu daerah yang terintegralkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Tanah Papua sendiri terdiri dari 2 provinsi yakni Provinsi Papua & Papua Barat serta akan menjadi bagian yang akan diperebutkan oleh mereka yang mempunyai kepentingan untuk duduk di gedung parlemen. Khusus untuk jumlah keterwakilan di DPR RI yang akan diperebutkan oleh Partai Politik yakni Provinsi Papua 10 Kursi & Provinsi Papua Barat 3 Kursi. 

Yang menjadi pertanyaan kemudian yakni dari jumlah keterwakilan wakil rakyat di senayan yang hanya 13 kursi dari ke dua provinsi ini atau hanya sekitar 2% dari jumlah kursi nasional, ditambah lagi dengan tidak semua keterwakilan kursi ini diisi oleh OAP. Ini jumlah yang terlalu sedikit untuk berbicara kepentingan Tanah Papua secara Nasional, jadi dalam kesempatan ini saya berpendapat bahwa untuk mewujudkan Nilai-Nilai PANCASILA terlebih khusus pada sila ke 5 maka untuk menuju PEMILU 2019 harus ada kesempatan lebih bagi OAP untuk duduk & berkarya bagi Negeri Tercinta Indonesia, Hanya dengan Keadilan maka akan ada Pemerataan yang pada akhirnya akan menunjang Percepatan Pembangunan di Tanah Papua sehingga OAP juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam Berpolitik, Pemerintahan & Ekonomi di Indonesia. Hanya dengan itu maka OAP Akan Memerdekakan Diri Dalam Bingkai NKRI.

Generasi Emas Papua telah terdistribusi di berbagai bidang salah satunya Politik, Politik menjadi bagian yang sangat penting dalam Pembangunan karena setiap arah & kebijakan pembangunan sangat ditentukan oleh keputusan-keputusan politik, sehingga Politik saat ini menyentuh sendi-sendi kehidupan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, namun dalam konteks Ke-PAPUA-an secara NASIONAL, Manusia Papua belum dioptimalkan oleh para pemangku kepentingan di Bangsa ini, salah satunya di bidang Politik.
Menuju PEMILU 2019, Generasi Emas Papua banyak yang ikut dalam Pesta Demokrasi 5 tahunan ini. Sehingga dalam kesempatan ini saya hanya ingin mengingatkan bahwa sesama OAP, Rumpun Ras Melanesia ataupun Rumpun Bangsa Lain yang sekarang ini telah dan sedang hidup di Atas Negeri Yang Katanya Surga Kecil Yang Jatuh ke Bumi ini, agar menghargai Peribahasa “DIMANA BUMI DIPIJAK, DISITU LANGIT DIJUNJUNG”, mungkin hanya dengan Etika Berpolitik yang santun dan bermoral ini saja yang akan mengangkat harkat dan martabat OAP dalam bingkai NKRI. Mari Menuju PEMILU 2019, Kita Berikan Kesempatan Bagi Generasi Emas Papua Untuk Duduk Sama Rendah & Berdiri Sama Tinggi Dalam Kehidupan Berbangsa & Bernegara di Indonesia

#SALAM

Kamis, 01 November 2018

INKONSISTENSI PRODUK HUKUM NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DAERAH (Studi Kasus UU No. 25 Tahun 2004 & UU No. 23 Tahun 2014) Oleh Mervin Asmuruf


Indonesia merupakan salah satu contoh Negara Hukum yang mempunyai cita-cita mempraktekan nilai-nilai hukum sebagai panglima dalam pengambilan keputusan. Meskipun demikian tetap harus diakui bahwa masih ada banyak kendala atau masalah yang terus bergejolak namun belum dapat diselesaikan dalam koridor hukum Yang Dianut Oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Hukum di Indonesia sendiri kurang lebih terkonsentrasi dalam 3 bagian besar yakni : Hukum Pidana, Perdata & Tata Negara. Khusus dalam penyelengaraan pemerintahan guna mewujudkan tujuan pembangunan sesuai dengan Ideologi Bangsa yakni Pancasila, maka menjadikan Hukum Tata Negara menjadi penting untuk di implementasikan.

Hukum Ketatanegaraan di Indonesia menjadi sebuah bagian yang terintegralkan dari instrumen kebijakan guna penataan konstitusi dalam kehidupan berbangsa & bernegara. Ketatanegaraan Indonesia selanjutnya di jabarkan dalam urut-urutan konstitusi yang mana menjadikan PANCASILA sebagai Ideologi Bangsa berada pada tempat tertinggi dalam kehidupan berbangsa & bernegara yang selanjutnya butir atau silanya di jabarkan dalam landasan pijak bangsa yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Ini menjadi penting dalam ketatanegaraan dan konstitusi karena produk hukum di bawah Pancasila & UUD 45 tidak boleh bertentangan dengan Ideologi & Landasan Pijak bangsa ini.

Konstitusi berupa produk hukum yang lahir & hadir dalam bingkai NKRI berupa regulasi yang bersifat mengatur & memaksa serta memproteksi kehidupan bangsa & negara dari berbagai pengaruh negatif seperti Intoleransi, Radikalisme serta Ancaman lain baik dari dalam maupun luar NKRI.

Regulasi berupa Undang-Undang (UU) sebagai produk hukum negara disusun oleh Lembaga Eksekutif & dibahas serta ditetapkan oleh Lembaga Legislatif serta diawasi & diuji oleh Lembaga Yudikatif untuk selanjutnya dapat dijabarkan kedalam pentunjuk teknis & pelaksana yang sepanjang tidak bertentangan dengan UU sebagai rujukannya, yang kesemuanya itu bermuara pada Kehidupan Bangsa & Negara Yang Adil, Makmur & Sejahtera.

Urut-Urutan Konstitusi sebagai Produk Hukum Negara yang selanjutnya dijabarkan aturan teknis dan pelaksananya untuk dipedomani dalam penyelenggaraan pengelolaan pemerintahan di Indonesia dari pusat sampai ke daerah. Meskipun demikian terkadang antara produk hukum pada kelas konstitusi yang sama namun satu dengan yang lain kadang tidak berjalan saling menguatkan namun justru terjadi perbedaan dalam substansinya. Yang menjadi masalahnya yakni sama namun berbeda dalam substansinya sehingga kemudian yang akan menjadi rujukan teknis & pelaksananya. sebagai contoh kasus yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional & Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pasal yang justru bertolak belakang yakni jika dalam UU No. 25 tahun 2004 mengamanatkan agar RPJPN ditetapkan melalui UU & RPJMN sebagai turunan dari RPJPN ditetapkan dengan PERPRES, sedangkan untuk RPJPD ditetapkan melalui PERDA & RPJMD ditetapkan dengan PERKADA yang kesemuanya itu paling lambat 3 bulan setelah dilantik, Namun Bab X tetang Pembangunan Daerah dalam UU No. 23 tahun 2014 mengatur tentang regulasi & waktu dalam penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD,RKPD) yakni RPJPD & RPJMD ditetapkan melalui PERDA & paling lambat 6 bulan. Hal yang sama juga diatur dalam PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 sebagai turunan dari UU No. 23 tahun 2014 yang juga sebagai penganti PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.

Jika kita telaah secara bersama, maka akan muncul pertanyaan yakni :
1. RPJMN menjadi Domainnya BAPPENAS yang ditetapkan dengan PERPRES tanpa melibatkan Legislatif, lalu kenapa RPJMD di Daerah ditetapkan dalam bentuk PERDA yang melibatkan Legislatif ??
2. Kedua UU ini merupakan Produk Hukum yang telah dibukukan dalam Lembaran Negara yang mana telah melalui sebuah kajian yang mendalam & mendasar dengan melibatkan berbagai macam Tenaga Ahli yang pakar pada bidangnya, namun kenapa substansinya yang sama ini diikat dalam sebuah produk hukum di daerah yang berbeda serta mempunyai kekuatan hukum dalam konstitusi yang berbeda ??
3. Jika Dokumen RPJMD kemudian menjadi sebuah bagian dari penyelenggaraan administrasi pembangunan di daerah yang terintegralkan & bersingungan langsung dengan Isu Strategis & Prioritas RPJMN, maka rujukan UU yang harus diikuti oleh daerah yakni UU SPPN atau UU PEMDA ??
4. UU No. 25 tahun 2004 merupakan Produk Negara atas inisiatif BAPPENAS sedangkan UU No. 23 tahun 2014 juga produk negara namun atas inisiatif KEMENDAGRI, yang kemudian menjadi pertanyaan yakni Lembaga yang akan mengasistensi kesesuaian antar Dokumen RPJMD & RPJMN ??

Kesimpulan
1. Keabsahan Produk berupa Dokumen RPJPD yang diintegrasikan kedalam RPJMN menjadi domain BAPPENAS dengan merujuk ke UU No. 25 tahun 2004
2. Mendagri merupakan perpanjangan tangan Presiden dalam mengurusi urusan pemerintahan di Daerah sehingga produk hukum daerah baik dalam perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Evaluasi serta Pertanggung Jawaban Pembangunan Daerah, Kepala Daerah wajib berkonsultasi & berkoordinasi serta melaporkan hasil kepada Presiden melalui Mendagri, sehingga yang menjadi acuan yakni UU No. 23 Tahun 2014 serta petunjuk teknis & pelaksana sebagai turunannya.
3. Untuk menghindari Ego Sektoral alangkah baiknya Dokumen RPJMD di Konsultasikan ke Mendagri sesuai fungsi Koordinasinya ke Daerah & merujuk pada PERPRES RPJMN, namun alangkah baiknya UU No. 25 tahun 2004 direvisi atau diamandemen pasal-pasal substansinya, sehingga tidak bertabrakan.

Saran kepada para Decicion Maker & Regulator sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Proses Penyelenggaraan Pembangunan Nasional agar sedini mungkin dapat meminimalisir berbagai konflik kepentingan yang dibangun secara masih & terstruktur atas dasar ego sektoral lembaga negara maupun daerah sehingga yang terjadi yakni adanya Harmonisasi & Sinkronisasi serta Sinergitas untuk kemudian ber-Kolaborasi dalam mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik & Berwibawa Guna Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan



*Penulis : Mervin Arison Asmuruf

Sabtu, 27 Oktober 2018

PEMUDA Papua Barat di Era-SDGs Oleh Mervin Asmuruf



Pemuda merupakan ujung tombak terdepan yang diharapkan menjadi tongkat estafet untuk meneruskan Pembangunan Sesuai Dengan Cita-Cita Bangsa & Pemuda Papua Barat telah menjadi bagian yang tidak terlepas dalam kerangka guna mewujudkan cita-cita bangsa dimaksud.

Kerangka Pikir Sustainable Development Goals (SDGs) yang kemudian menjadi Konsep Dasar dalam Pembangunan pada saat ini, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di segala bidang.
Konsep SDGs sangat menuntut partisipasi Pemuda terlebih khusus Pemuda Papua Barat untuk mempersiapkan diri serta lebih jelih dalam melihat & ikut menyelesaikan masalah-masalah Sosial Ekonomi yang saat ini sedang menggerogoti kehidupan masyarakat & generasi penerus Papua Barat yang di kemudian hari akan menjadi bagian dari cita-cita SDGs.

Peran Organisasi Pemuda sudah barang tentu menjadi payung hukum untuk ikut mengakomodasi serta advokasi kepentingan pemuda dalam mempersiapkan diri untuk turut serta berperan baik dalam Dunia Pendidikan, Politik maupun Ekonomi, sehingga akan lebih banyak lagi Anak Muda Papua Barat yang berpendidikan baik & terdistribusi dalam semua sektor untuk kemudian menjawab tantangan Global yang semakin Kompetitif sebagai tujuan dari SDGs di Masa Mendatang

Keterlibatan semua elemen Pemuda Papua Barat untuk turut serta dalam menyelesaikan setiap problem sudah barang tentu menjadi tanggung jawab bersama yakni sebagai contoh Kehadiran Elemen Pemuda dalam Aksi-Aksi Kampanye Sosial untuk menghindarkan Generasi Emas Papua Barat yang saat ini sedang terjangkit masalah sosial seperti MIRAS, NARKOBA, SEX BEBAS & AIBON Ataupun FOX, yang saat ini telah diperparah lagi dengan Pembunuhan, Pencurian Ataukah Pemerkosaan dikemudian hari. Sebab mereka inilah yang kemudian akan mengisi pembangunan dimasa yang akan datang sesuai dengan cita-cita SDGs.

Hari ini banyak anak muda papua barat telah menunjukan semua kemajuan yang positif, namun yang menjadi pertanyaan kemudian yakni :
Apakah Saya, Kita, Kalian & Mereka telah terlibat aktif dalam menyelesaikan Problem Sosial Ekonomi seperti yang telah dikemukakan dalam tulisan ini ??
Ataukah kemudian setiap Kita hanya berpikir Pragmatis untuk Kepentingan Diri Sendiri, Kelompok & Golongan namun tidak saling membesarkan sesama Anak Muda Papua Barat ??

Ini Merupakan Sebuah Pernyataan AUTOKRITIK bagi Setiap Kita agar tidak memanfaatkan Potensi Diri, Organisasi serta Kelompok Pemuda Lain untuk menjadi kendaraan guna mencapai Tujuan.

#KalauKoAnakPapua
#MariMenjawab
#Salam