Minggu, 31 Desember 2017

REFLEKSI KASIH KARUNIA TUHAN di TAHUN 2017 Oleh Mervin Asmuruf



Tidak terasa perjalanan panjang kita selama 12 bulan, 48 Minggu & 365 hari di tahun 2017 sebentar lagi akan kita lalui. Namun satu hal yang harus kita sadari bersama yakni Kasih Karunia Tuhan yang telah menyertai, melindungi & menolong serta menjaga setiap kita selama tahun 2017.

Dalam Kesempatan ini saya secara pribadi mensyukuri Kasih Karunia Tuhan yang mana telah menaungi saya dalam perjalanan panjang kehidupan saya di tahun 2017 ini, banyak sekali Berkat-Berkat Tuhan yang di ijinkan Tuhan terjadi secara pribadi dalam kehidupan saya sepanjang tahun 2017, Berkat-Berkat Tuhan yang saya maksudkan yakni :

1. Berkat Tuhan Atas Nafas Hidup & Kesehatan

Satu hal yang patut kita syukuri setiap tahunnya yakni Kasih Karunia Tuhan yang mama telah memberkati saya secara pribadi melalui nafas kehidupan & kesehatan yang mana hingga akhir tahun 2017 ini saya masih diberikan nafas kehifupan & kesehatan yang baik untuk memuji & memuliakan nama Tuhan serta boleh beraktivitas sehari-hari

2. Berkat Tuhan Atas Penyelesaian Studi Magister/ S2

Sejak Februari 2014, saya terdaftar sebagai salah satu mahasiswa S2 pada Program Pasca Sarjana Ilmu Kehutanan Fakultas Kehutanan - Universitas Gadjah Mada. Sebagai Anak dari Daerah Timur Indonesia yang mana selalu dianggap sebelah mata/ diskriminatif di kampus, sedikit banyak dalam perjalanan panjang Studi kurang lebih 2 tahun itu saya mendapat banyak kendala namun atas penyertaan Tuhan setiap kendala itu dapat di minimalisir. Dalam perjalanan studi itu saya kembali Menuai Berkat Tuhan yakni Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Provinsi Papua Barat Formasi Tahun 2013 yang di umumkan pada Juli 2014 & Pembagian SK sebagai CPNS pada 2 Maret 2015 sehingga saya harus cuti & meninggalkan bangku studi untuk bekerja selama 1 tahun. Di awal tahun 2016, tepatnya di Hari Sabtu, 9 Januari 2016 sekitar pukul 15. 30 WIT bertempat di RSUD Fakfak Ibu Tercinta di Panggil Kembali Kepangkuan Tuhan Yesus Kristus, peristiwa ini seakan menghancurkan jalan hidup saya & cita-cita saya untuk menyelesaikan studi S2 saya namun satu hal yang ketika itu saya disadarkan yakni Semua Ini Berada Dalam Rancangan Tuhan Yang Mana Rancangan Tuhan Adalah Rancangan Damai Sejahtera sebab Secara Manusia Kita Tidak Dapat Menyelami Rencana Tuhan Namun Kita Dapat Mengerti Bahkan Memahami Maksud Tuhan Dalam Kehidupan Kita. Setahun setelah kepergian Ibu Tercinta, tepat Hari Senin, 9 Januari 2017 atas ijin Tuhan saya boleh Yudisium & selanjutnya di Wisudakan Pada Hari Rabu, 19 April 2017. Satu Hal Yang Saya Yakin & Begitu Percaya Yakni Kasih Karunia Tuhan Begitu Nyata Dalam Kehidupan Saya.

3. Berkat Tuhan Atas Pertunangan Dengan Teman Hidup

Sepulang dari Wisuda S2, saya kembali di limpahi berkat Tuhan dengan dilangsungkannya Acara Pertunangan saya dengan Kekasih  saya Henny Basna. Saya begitu percaya bahwa berkat Tuhan yang turun atas anak-anak Tuhan itu selalu hadir dalam setiap kehidupan kita tepat pada waktunya, karena Tuhan Tahu Yang Kita Inginkan Namun Dia Selalu Memberikan Yang Kita Butuhkan Sebab Kempompong Akan Berubah Menjadi Kupu-Kupu Yang Indah Itulah Rancangan Tuhan Bagi Setiap Kita.
Puji Tuhan....
Pada Hari Jumat, 23 Juli 2017, Acara Pertunangan boleh dilaksanakan & berjalan dengan baik. Tuhan Menginjinkan Berkat Tuhan ini terjadi dalam kehidupan saya sebab terlebih dahulu Ia telah mempersiapkan saya sebelum akhirnya Ia menitipkan Gadis ini untuk nanti selanjutnya saya Nikahkan

4. Berkat Tuhan Atas Kenaikan Pangkat

Sepulang meyelesaikan Studi S2, atas kasih karunia Tuhan sebagai Aparatur Sipil Negara saya boleh menyesuaikan Ijasah dan  mendapatkan kenaikan pangkat pada Oktober 2017, semua ini didapat bukan karena kecerdasan, gagah & perkasanya saya namun semua ini di dapat atas Kasih Karunia serta Kemurahan Tuhan dalam kehidupan saya. Saya secara pribadi begitu yakin atas Berkat-Berkat Tuhan yang disediakan untuk saya, ini pasti ada alasan mengapa Tuhan mencurahkan Berkat ini kepada saya namun satu hal yang pasti Tuhan sedang mempersiapkan saya secara pribadi dalam rancangan Tuhan untuk sebuah masa depan yang baik bagi saya secara pribadi, keluarga, sesama Anak Tuhan serta untuk Kemuliaan Nama Tuhan

Satu Permintaan Saya Tuhan Yakni

"Jadikan Saya Seperti Pohon Matoa Yang Pada Masa Mudanya Tumbuh Bernaung Pada Pohon Lain & Seketika Pohon Matoa Tersebut Menerima Sengatan Sinar Matahari Langsung Ia Makan Tumbuh Cepat & Besar Namun Tidak Membunuh Pohon Lain Yang Tumbuh di Sekitarnya"

Satu per satu berkat Tuhan ini diperoleh atas ijin Tuhan & saya begitu percaya Tuhan selalu punya cara & tak pernah kekurangan untuk memberkati setiap kita dengan berkat-berkat Tuhan sesuai dengan masa depan setiap kita dalam Rancangan-NYA

Selamat Menyosong Berkat-Berkat Tuhan di Tahun 2018

GOD Is Good Better Best In Our Life

Rabu, 30 Agustus 2017

Mervin Asmuruf : MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT SEBAGAI REPRESENTASI KULTURAL WILAYAH ADAT DOBERAY-BOMBERAY


Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus Bagi Provinsi Papua Barat, yang mana pada ketentuan umum telah mengatur mengenai Majelis Rakyat Papua yakni Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Selanjutnya pada Bab V bagian ke-empat pasal 19 Huruf 1 UU No 21 Tahun 2001 tentang MRP menjelaskan bahwa MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP serta lebih lanjut MRP sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua. Proses Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) untuk periode 2017-2022 diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Pemilihan dan Seleksi calon anggota MRP Papua Barat.

Proses Seleksi Anggota MRP-PB telah berakhir dengan ditandainya Penyerahan 84 Nama Calon Anggota MRP-PB oleh Panitia Seleksi pada tanggal 21 Agustus 2017 yang bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat. Selanjutnya tugas Gubernur Papua Barat untuk menetapkan 42 Orang dari 84 Orang sebagai Anggota MRP-PB periode 2017-2022. Menurut saya yang menarik untuk dibahas disini yakni “MRP-PB SEBAGAI REPRESENTASE KULTURAL”. Kita semua ketahui bahwa Tanah Papua sendiri terbagi menjadi 7 (tujuh) wilayah adat yakni : (1). Wilayah Adat Mamta/Tabi (87 Suku), (2). Wilayah Adat Saireri (31 Suku), (3). Wilayah Adat Doberai (52 Suku), (4). Wilayah Adat Bomberai (19 Suku), (5). Wilayah Adat Anim Ha / Ha Anim (29 Suku), (6). Wilayah Adat La Pago (19 Suku), (7). Wilayah Adat Me Pago (11 Suku).

Jika kita mengacu kepada Amanah UU No 21 Tahun 2001 & PP No 54 Tahun 2004 maka yang harus menjadi pijakan yakni MRP Sebagai Lembaga Kultural yang memperjuangkan Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua Dari Wilayah Adatnya, maka dipandang perlu agar dalam Penetapan Anggota MRP-PB Periode 2017-2022 harus melihat Wilayah Adat baik untuk keterwakilan Adat, Perempuan dan Agama sehingga dalam Implementasinya tidak keliru. Jika kita telisik lebih jauh dari 7 (tujuh) wilayah adat tersebut diatas, Wilayah Administrasi Provinsi Papua Barat terdiri dari 2 (dua) Wilayah Adat yakni Doberay dan Bomberay sedangkan Anggota MRP-PB sendiri terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang setidaknya dianggap cakap untuk memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat baik Adat, Agama dan Perempuan dari suku-suku di Wilayah Adat Doberay dan Bomberay, sehingga pada akhirnya Anggota MRP-PB periode 2017-2022 dari wakil Adat, Agama dan Perempuan merupakan Representase Kultural dari Wilayah Adat Doberay dan Bomberay


Senin, 28 Agustus 2017

Mervin Asmuruf : ANAK PAPUA DALAM PUSARAN PENDIDIKAN KEDINASAN (HARAPAN & KENYATAAN)


Pendidikan merupakan Isu Strategis yang menjadi sarana bagi Orang Asli Papua untuk meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu Pendidikan satu-satunya sarana yang hendak menjadi jalan keluar dari ketertinggalan & keterbelakangan. Diera Otonomi Khusus ini, Pendidikan adalah Ujung Tombak untuk membangun Generasi Baru diatas Tanah Papua yakni Generasi Yang Cerdas, Cakap & Mandiri serta Mampu Mengelola Segala Potensi Dirinya bagi Tanah Papua yang Maju & Sejahtera.
Dunia Pendidikan saat ini mampu menciptakan Generasi Bangsa yang Terdidik & Terlatif serta Profesional agar siap menjawab tantangan zaman. Di Tanah Papua sendiri banyak Peluang itu namun kesempatan bagi Anak Papua justru seakan dibatasi untuk ikut serta mengenyam Pendidikan pada Lembaga-Lembaga tersebut.
Akhir-akhir ini banyak kita dengar & baca di Media Masa adanya seleksi atau penerimaan bagi Putra-Putri kita dalam sekolah kedinasan senagai Contoh Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) & Akademi Militer (AKMIL), Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Calon Siswa Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan masih banyak lagi Sekolah Kedinasan Lain.
Namun yang jadi pertanyaan saya seberapa besarkah Anak Papua mendapat kesempatan untuk bersekolah pada  Sekolah-Sekolah tersebut ??
Saya memberikan memberikan contoh yakni Hasil Seleksi Calon Taruna AKPOL & Calon Praja IPDN yang mana untuk AKPOL saja dari 5 Calon Taruna tidak satupun Anak Papua yang berkesempatan untuk Lulus Seleksi padahal yang kita tahun bersama yakni AKPOL adalah Lembaga Pendidikan Kedinasan yang mana akan menciptakan Perwira Muda Kepolisian yang akan menjadi Pemimpin dalam Lembaga Kepolisian, sedangkan untuk Hasil Seleksi Calon Praja IPDN yang telah mengumumkan 34 nama, jumlah atau proporsi Anak Papua jauh lebih sedikit jika kita dibandingkan dengan jumlah teman-teman Non Papua yakno sekitar 11 Calon Praja Asli Papua.
Pendidikan harus jadi sarana untuk me-Merdekakan Orang Asli Papua Dalam Bingkai NKRI, Sehingga Hal ini harus menjadi perhatian penting Pemerintah Daerah dalam upaya memberdayakan Orang Asli Papua dalam Bingkai Otonomi Khusus Papua. Jika Hal ini dibiarkan saya sangat yakin Anak Papua akan tetap tinggal didalam tempurung & Konflik Sosial untuk memisahkan diri serta berdiri sendiri akan terus bergejolak.

Salam Papua Damai
Salam Papua Bangkit
Salam Papua Mandiri
Salam Papua Sejahtera
Salam Papua Yang Bermartabat

GOD BLESS THE LAND OF PAPUA

Minggu, 02 Juli 2017

Mervin Asmuruf : "AYAMARU & KUMURKEK INKONSTITUSIONAL"


PEMILUKADA Kab. Maybrat telah usai yang mana ditandai dengan Putusan MK atas PHPU Kab. Maybrat pada tanggal 8 Juni 2017 dimana telah menetapkan Pasangan Kandidat Drs. Bernard Sagrim, MM – Drs. Paskalis Kocu, M.Si (SAKO) sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kab. Maybrat. Pelantikan Pasangan Kandidat SAKO kurang lebih tinggal sepekan lagi akan dilantik oleh Gubernur Papua Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.
Kab. Maybrat sejauh ini telah 2 kali menyelenggarakan Pesta Demokrasi PEMILUKADA yang mana telah berhasil menjaring dan menyeleksi Putra-Putra Terbaik Maybrat untuk memimpin Bumi A3, namun yang harus kita sadari bersama yakni masih banyak problem yang belum harus dikerjakan oleh Pemimpin Kita di Bumi A3. Salah satu yang tidak kalah pentingnya yakni Penempatan Letak dan Lokasi Ibu Kota Kab. Maybrat sebagai Pusat Penyelengaraan Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan guna mewujudkan Masyarakat Maybrat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera di atas Bumi A3.
Jika kita mengacu pada UU No. 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kab. Maybrat yang mana Pasal 7 UU tersebut mengamanatkan Kab. Maybrat Ber-Ibu Kota di Kumurkek, namun dalam Putusan MK No 66/PUU-XI/2013 yang mana Amar Putusannya Menyatakan Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1. Pasal 7 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”;
1.2. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”
Dari 2 point Amar Putusan MK No 66/PUU-XI/2013 secara langsung menegaskan bahwa Ibu Kota Kab. Maybrat di Kumurkek Bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat sepanjang Ibu Kota Kab. Maybrat tidak berkedudukan di Ayamaru. Jika demikian maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang baru terpilih dan akan segera dilantik secepatnya harus menyelesaikan Persoalan ini sehingga tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan atas Amar Putusan MK yang Final dan Mengikat tersebut.
Pada Kesempatan ini saya mencoba untuk menawarkan Alternatif Solusi yang setidaknya dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah Kab. Maybrat dalam mengambil Keputusan Terkait Letak Ibu Kota Kab. Maybrat :
1. Kepala Daerah harus bertindak cepat untuk menetapkan Pusat Pemerintahan sementara Kab. Maybrat
2. Kepala Daerah Secepatnya Membentuk Sebuah Tim Khusus yang bertugas untuk mengivestigasi dan memediasi Konflik Letak Ibu Kab. Kota Maybrat dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain :
a) Letak Ibu Kota Kab. Maybrat harus dapat menjamin Pemerataan Pembangunan di Bumi A3
b) Harus ada Analisis SWOT terkait Letak Ibu Kota Kab. Maybrat yang setidaknya dapat meningkatkan Pelayanan Publik terhadap Masyarakat guna Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa
c) Letak Ibu Kota Kab. Maybrat dapat memutus Mata Rantai Konflik di Bumi A3
3. Hasil Investigasi dan Mediasi Oleh Tim tersebut selanjutnya di Paripurnakan Oleh DPRD Kab. Maybrat yang selanjutnya di Usulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri agar segera dapat mengamandemenkan Pasal 7 UU No 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kab. Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Demikian ini yang dapat saya tulis, kiranya dapat kita diskusikan bersama untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Kab. Maybrat Tercinta

Bumi A3 Rumah Kita

Kamis, 08 Juni 2017

Mervin Asmuruf : SA & KO Telah Berhasil Mencetak Sebuah KARYA Dalam Catatan Sejarah di Bumi Maybrat


Perjalanan Pesta Demokrasi PEMILUKADA Kab. Maybrat Yang Panjang & Melelahkan Telah Berakhir Yang Ditandai Dengan Pengucapan Putusan MK Atas Sengketa PHPU Kab. Maybrat, Yang Mana Dalam Putusan Tersebut Telah Menetapkan Pasangan Kandidat Drs. Bernard Sagrim, MM & Drs. Paskalis Kocu, M.Si (SAKO) Sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Kab. Maybrat.

Dengan Berakhirnya Pengucapan Putusan MK, Maka Sudah Tidak Ada Lagi Berbagai Warna Sebab Yang Ada Hanyalah Kemerlap Warna-Warni Berpadu Dalam Sebuah Kanfas Yang Membentuk Tulisan Indah Yakni "NEHAF SAU, BOGIAS SAU, BONOT SAU". Terima Kasih Kepada Semua Anak Maybrat Yang Telah Ikut Memberikan Warna Hingga Menjadi Tulisan Yang Menunjukan Identitas Diri Sebagai Sebuah Etnis Yang Mampu Membangun Sebuah Pesta Demokrasi Yang Bermartabat.

Pengucapan Putusan MK Atas Sengketa PHPU Kab. Maybrat Telah Berakhir & Sebagai Anak Maybrat Dengan Julukan Manusia Pembangunan Yang Jumlah Serta Kemampuan Intelektual Diatas Rata-Rata di Tanah Papua, Harus Mampu Mengawal Penyelengaraan Administrasi Pembangunan Kab. Maybrat Bersama Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Untuk 5 Tahun Kedepan Guna Mewujudkan Maybrat Yang Mandiri & Sejahtera Bagi Semua Anak Maybrat.

Maybrat Hari Ini Membutuhkan Sebuah Konsep Pemikiran Dari Para Pemimpin, Intelektual Orang Maybrat Serta Sthakeholders  Yang Menjiwai Hati & Pikiran Serta Tindakan Masyarakat Maybrat Guna Membangun Fondasi Sebagai Kerangka Untuk Menentukan Arah & Tujuan Pembangunan Maybrat Secara Berkelanjutan Tanpa Adanya Konflik Horizontal Yang Justru Menjadi Pemicu Rengangnya Nilai-Nilai Sosial Sebagai Culture Antar Sesama Anak Maybrat Yang Sudah Terbangun Turun Temurun

Kemenangan Pasangan Kandidat Drs. Bernard Sagrim, MM & Drs. Paskalis Kocu, M.Si Merupakan Kemenangan Seluruh Anak Maybrat Yang Setidaknya Mempunyai Harapan Bahwa Maybrat Akan Selalu Berkembang Dari Waktu Ke Waktu. Kemenangan Ini Juga Harus Diakui Bahwa Ini Adalah Sebuah Perjuangan Panjang & Melelahkan Bagi Anak Maybrat Yang Mempunyai Harapan & Telah Menyumbangkan Hak Pilih Mereka. Sebagai Anak Maybrat Yang Memahami Adat & Budaya Kita Juga Harus Memberikan Apresiasi Kepada Pasangan Kandidat Karel Murafer, SH, MM & Yance Way, SE, MM (KARYA) Yang Mana Telah Menjadi Kontestan Pada PEMILUKADA Kab. Maybrat, Harus Diakui Bahwa Dalam Pertandingan Pasti Ada Yang Menang & Ada Yang Kalah Namun Juga Harus Dipahami Bahwa Dalam Pertandingan Harus Ada Lawan Yang Sepadan Yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Sportifitas Sehingga Pertandingan Ini Terasa Seru & Menegangkan. Terima Kasih Pasangan KARYA Telah Menjadi Kompetitor Yang Baik Serta Harus Diakui Bahwa Kompetisi Terbaik Pasti Menghasilkan Kontestan Terbaik Yang Menjadi Kampiun, Selamat Pasangan SAKO Yang Telah Diberikan Amanah & Kesempatan Untuk Berbuat Lebih Bagi Bumi Maybrat.

SAKO PIMPIN MAYBRAT, KARYA KALAH TERHORMAT



Minggu, 21 Mei 2017

Mervin Asmuruf : Menakar Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca PSU Iroh Sohser Kab. Maybrat


Kronologis :

Gambar Diatas Adalah Dua Salinan Putusan PHPU yakni Kab. Maybrat Tahun 2017 & Kab. Muna Tahun 2016 Yang Mana Dalam Amar Putusan MK Kedua Daerah Ini Diperintahkan MK Untuk Melaksanakan PSU Hanya Saja di Kab. Maybrat Hanya Ada 1 TPS Yang Diperintahkan Untuk Melaksanakan PSU Sedangkan di Kab. Muna Terdapat 3 TPS Yang Melaksanakan PSU.
Pada Sengketa PILKADA Di Kab. Maybrat Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM Bertindak Sebagai Pemohon & Pasangan LM. Rusman Emba, ST - Ir. Abdul Malik Ditu, M.Si sebagai Pemohon Pada Sengketa PILKADA Kab. Muna. 
Jika Dibandingkan Pada Hasil PSU di Dua Daerah Ini Yakni Kab.Maybrat & Kab. Muna, Maka Perintah MK Untuk Melaksanakan PSU Telah Dilaksanakan Hanya Saja Hasil PSU Pada 1 TPS di Kab. Maybrat Pemohon Berhasil Mengungguli Pihak Terkait (Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si) Sedangkan Kumulasi PSU Pada 3 TPS di Kab. Muna, Pemohon Tidak Unggul Atas Pihak Terkait.
Jika Kita Belajar Dari Pengalaman Bahwa Pihak Terkait Pada PILKADA Kab. Muna Menang PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Muna Namun Juga Menang di PSU & Selanjutnya di Tetapkan Sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Namun Yang Terjadi di Kab. Maybrat Yakni Pemohon Kalah Pada PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Maybrat Namun Menang Pada PSU.

Kesimpulan :

1. Jika MK Mengakmulasi Hasil PSU Dengan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Berdasarkan Putusan MK Maka Pasangan Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si Selaku Pihak Terkait Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih

2. Dalam Amar Putusan, MK Telah  Membatalkan Putusan KPU Tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara PILKADA Maybrat, Sehingga Apabila Mengacu Pada Hasil PSU Maka Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM Selanjutnya Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih

Rabu, 03 Mei 2017

Ariela Yoteni : Garuda di Dada Tapi.Cenderawasih Selalu di Hati



Bicara Merdeka = Mati
Bukan Merdeka = Uang
Kalau selama ini perjuangan Anda masih terhenti di uang merah satu tas renjani, berarti jangan bicara dengan saya... Sadar sudah sodara-sodara...
Kamu bicara saya sampe kasih telanjang saya betul-betul, tapi dalam kam punya tas itu uang rupiah, masih makan nasi Indonesia, naik kendaraan Indonesia, bicara pake Bahasa Indonesia, Online Pake jaringan seluler Indonesia, pake baju orang Indonesia.
Merdeka = Mati
Taruh semua uang rupiah, stop makan nasi Indonesia, stop naik mobil, stop pake jaringan seluler Indonesia, stop pake baju Indonesia baru mari kita duduk bicara...
Saya makan uang Indonesia, dengan kerja yang jujur, saya dapat dengan HALAL... Bukan dengan hasil jual orang atau tanah Papua...
Kalau belum bisa lepas semua yang milik Indonesia, jangan bicara saya...
Kamu bicara saya selesai kamu keluar naik taxi bayar dengan uang Indonesia... Kam tra malu kah??? Koreksi diri dulu baru bicara saya...
Garuda memang di dada... Tapi Cenderawasih selalu di hati..
Jangan lupa kalau Soekarno ketemu burung Garuda tuh di Fakfak.

*Dicopy Dari Status FB Abang Alonso Sawaki (Ketua GEMAPI) Medio Mei 2015