Kronologis :
Gambar Diatas Adalah Dua Salinan Putusan PHPU yakni Kab. Maybrat Tahun 2017 & Kab. Muna Tahun 2016 Yang Mana Dalam Amar Putusan MK Kedua Daerah Ini Diperintahkan MK Untuk Melaksanakan PSU Hanya Saja di Kab. Maybrat Hanya Ada 1 TPS Yang Diperintahkan Untuk Melaksanakan PSU Sedangkan di Kab. Muna Terdapat 3 TPS Yang Melaksanakan PSU.
Pada
Sengketa PILKADA Di Kab. Maybrat Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance
Way, SE, MM Bertindak Sebagai Pemohon & Pasangan LM. Rusman Emba,
ST - Ir. Abdul Malik Ditu, M.Si sebagai Pemohon Pada Sengketa PILKADA
Kab. Muna.
Jika Dibandingkan Pada Hasil PSU di Dua
Daerah Ini Yakni Kab.Maybrat & Kab. Muna, Maka Perintah MK Untuk
Melaksanakan PSU Telah Dilaksanakan Hanya Saja Hasil PSU Pada 1 TPS di
Kab. Maybrat Pemohon Berhasil Mengungguli Pihak Terkait (Drs. Bernard
Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si) Sedangkan Kumulasi PSU Pada 3 TPS
di Kab. Muna, Pemohon Tidak Unggul Atas Pihak Terkait.
Jika
Kita Belajar Dari Pengalaman Bahwa Pihak Terkait Pada PILKADA Kab. Muna
Menang PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Muna Namun Juga Menang di
PSU & Selanjutnya di Tetapkan Sebagai Kepala Daerah & Wakil
Kepala Daerah Terpilih Namun Yang Terjadi di Kab. Maybrat Yakni Pemohon
Kalah Pada PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Maybrat Namun Menang
Pada PSU.
Kesimpulan :
1.
Jika MK Mengakmulasi Hasil PSU Dengan Penetapan Rekapitulasi Perolehan
Suara Berdasarkan Putusan MK Maka Pasangan Drs. Bernard Sagrim, MM -
Drs. Paskalis Kocu, M.Si Selaku Pihak Terkait Dapat Ditetapkan Sebagai
Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih
2.
Dalam Amar Putusan, MK Telah Membatalkan Putusan KPU Tentang Penetapan
Rekapitulasi Perolehan Suara PILKADA Maybrat, Sehingga Apabila Mengacu
Pada Hasil PSU Maka Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM
Selanjutnya Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat
Terpilih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar