Minggu, 21 Mei 2017

Mervin Asmuruf : Menakar Putusan Mahkamah Konstitusi Pasca PSU Iroh Sohser Kab. Maybrat


Kronologis :

Gambar Diatas Adalah Dua Salinan Putusan PHPU yakni Kab. Maybrat Tahun 2017 & Kab. Muna Tahun 2016 Yang Mana Dalam Amar Putusan MK Kedua Daerah Ini Diperintahkan MK Untuk Melaksanakan PSU Hanya Saja di Kab. Maybrat Hanya Ada 1 TPS Yang Diperintahkan Untuk Melaksanakan PSU Sedangkan di Kab. Muna Terdapat 3 TPS Yang Melaksanakan PSU.
Pada Sengketa PILKADA Di Kab. Maybrat Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM Bertindak Sebagai Pemohon & Pasangan LM. Rusman Emba, ST - Ir. Abdul Malik Ditu, M.Si sebagai Pemohon Pada Sengketa PILKADA Kab. Muna. 
Jika Dibandingkan Pada Hasil PSU di Dua Daerah Ini Yakni Kab.Maybrat & Kab. Muna, Maka Perintah MK Untuk Melaksanakan PSU Telah Dilaksanakan Hanya Saja Hasil PSU Pada 1 TPS di Kab. Maybrat Pemohon Berhasil Mengungguli Pihak Terkait (Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si) Sedangkan Kumulasi PSU Pada 3 TPS di Kab. Muna, Pemohon Tidak Unggul Atas Pihak Terkait.
Jika Kita Belajar Dari Pengalaman Bahwa Pihak Terkait Pada PILKADA Kab. Muna Menang PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Muna Namun Juga Menang di PSU & Selanjutnya di Tetapkan Sebagai Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Terpilih Namun Yang Terjadi di Kab. Maybrat Yakni Pemohon Kalah Pada PILKADA Berdasarkan Putusan KPU Kab. Maybrat Namun Menang Pada PSU.

Kesimpulan :

1. Jika MK Mengakmulasi Hasil PSU Dengan Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara Berdasarkan Putusan MK Maka Pasangan Drs. Bernard Sagrim, MM - Drs. Paskalis Kocu, M.Si Selaku Pihak Terkait Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih

2. Dalam Amar Putusan, MK Telah  Membatalkan Putusan KPU Tentang Penetapan Rekapitulasi Perolehan Suara PILKADA Maybrat, Sehingga Apabila Mengacu Pada Hasil PSU Maka Pasangan Karel Murafer, SH, MA - Yance Way, SE, MM Selanjutnya Dapat Ditetapkan Sebagai Bupati & Wakil Bupati Maybrat Terpilih

Rabu, 03 Mei 2017

Ariela Yoteni : Garuda di Dada Tapi.Cenderawasih Selalu di Hati



Bicara Merdeka = Mati
Bukan Merdeka = Uang
Kalau selama ini perjuangan Anda masih terhenti di uang merah satu tas renjani, berarti jangan bicara dengan saya... Sadar sudah sodara-sodara...
Kamu bicara saya sampe kasih telanjang saya betul-betul, tapi dalam kam punya tas itu uang rupiah, masih makan nasi Indonesia, naik kendaraan Indonesia, bicara pake Bahasa Indonesia, Online Pake jaringan seluler Indonesia, pake baju orang Indonesia.
Merdeka = Mati
Taruh semua uang rupiah, stop makan nasi Indonesia, stop naik mobil, stop pake jaringan seluler Indonesia, stop pake baju Indonesia baru mari kita duduk bicara...
Saya makan uang Indonesia, dengan kerja yang jujur, saya dapat dengan HALAL... Bukan dengan hasil jual orang atau tanah Papua...
Kalau belum bisa lepas semua yang milik Indonesia, jangan bicara saya...
Kamu bicara saya selesai kamu keluar naik taxi bayar dengan uang Indonesia... Kam tra malu kah??? Koreksi diri dulu baru bicara saya...
Garuda memang di dada... Tapi Cenderawasih selalu di hati..
Jangan lupa kalau Soekarno ketemu burung Garuda tuh di Fakfak.

*Dicopy Dari Status FB Abang Alonso Sawaki (Ketua GEMAPI) Medio Mei 2015

Minggu, 23 April 2017

Jimmi D Ijie : Meneropong Arah Putusan MK Atas PHPU Maybrat




MENCOBA MENEROPONG ARAH PUTUSAN MK ATAS PHPU MAYBRAT

Menarik untuk menyimak perseteruan antara dua kubu yg sedang bertarung di MK terkait dengan sengketa perselisihan
Hasil perolehan suara pemilihan umum kepala daerah kabupaten Maybrat. Para pendukung masing2 pihak saling
Mengklaim bahkan salah satu pihak sudah sangat yakin kalau kubu merekalah yang menang bahkan sudah pasti menang.
Maka tidak heran jika merekapun mengklaim kalau keputusan pleno kpu Mahbrat yg menempatkan pasangan nomor urut 1
(SAKO) sebagai pemenang oleh sebab itu, sidang di MK ini hanyalah formalitas belaka. Sebaliknya pihak ykg lain jg yakin kalau
 merekalah yang akan memenangkan pertarungan ini.

Untuk itu kami mencoba mengajak kita semua stakeholders Maybrat untuk mengedapkan nalar dan logika berpikir yg sehat
tanpa diboncengi oleh kepentingan2 sesaat lalu menyebarkan informasi yg sesat bahkan provokatif yg pada akhirnya
Mengobankan rakyat kecil yg tdk berdosa, yg tdk mengerti apa2 bahkan jg nantinya tidak akan turut serta menikmati kue kekuasaan
yang sedang diperebutkan ini.

Bahwa MK sejak beberapa tahun terakhir sudah menerapkan suatu terobosan hukum yg sangat monumental dalam sejarah
Penegakan hukum di republik tercinta ini. ADA azaz hukum yg dipakai dlm menguji setiap perkara di MK khususnya Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) yaitu nullus commodum capere potest de injuria sua propia (tidak seorang pun blh diuntungkan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yg dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran
Yang dilakukan oleh orang lain. MK bukan Mahkamah kalkulator sehingga hanya menghitung perolehan suara semata tetapi harus
menggali dan mengelaborasi bagaimana sesungguhnya suara itu diperoleh, apakah dari suatu proses yg benar, adil, dan transparan ataukah sebaliknya. Sebab menurut MK, penyimpangan proses dan tahapan pemilukada akan berpengaruh terhadap hasil akhir
perolehan suara masing2 pasangan calon. Dengan demikian menurut MK, tidak satu pun pasangan calon pemilukada yg blh diuntungkan
dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam pemilukada.

Dalam pertimbangan beberapa sengketa PHPU yg sdh kami ikuti, MK menyatakan bhw tdk blh membiarkan aturan2 keadilan prosedural
Memasung dan mengesamlingkan keadilan substantif krn fakta2 hukum yg ada merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya psl 18 ayat (4) UUD 1945 yg mengharuskan pemilukada dilakukan secara demokratis dan tdk melanggar asas22 pemilu yang brsifat LUBER dan JURDIL
berdasarkan ketentuan psl 22E Ayat (1) UUD 1945.

Dengan demikian, untuk mengetahui apakah kita menang atau kalah, cukup kita introspeksi diri kita dengan melihat fakta2 yg
Terungkap dalam persidagan pembuktian kemarin, apakah tidak ada kecurangan, manipulasi dan lain2. Apakah
Tdk ada kekerasan baik fisik maupun psikis yg terjadi dengan maksud menghalangi atau menghilangkan hak org utk menggunakan
suaranya untuk memilih calon yg dikehendakinya? Jadi sesungguhnya sederhana saja.

Putusan seadil2nya

Melihat fakta persidangan dan bukti2 yg diajukan oleh pihak pemohon, kami melihat, para majelis berusaha menemukan kebenaran substantif dalam perkara Maybrat dengan mengejar para saksi baik dari pihak termohon maupun terkait yg umumnya justru kesaksiannya semakin memperkuat kesaksian pihak pemohon. Maka kemungkinan2 yg akan terjadi yaitu pertama MK akan menyatakan diskualifikasi suara yg diperoleh dari sejumlah TPS tertentu yg menurut keyakinan majelis diperoleh dengan cara menabrak konstitusi dan kemudian MK juga akan memutus PSU terhadap sejumlah TPS yang sengaja menghalangi atau menghilangkan hak suara org yg sudah dirancang sebelumnya agar mengunggulkan pasangan tertentu atau ada org yg dengan sadar merampas hak org dengan dalih org2 tersebut tidak tahu baca tulis alias BH.

BAHWA MK dalam memutus suatu perkara harus memperhatikan bukti2 dan keyakinan hakim itu sendiri. Hal ini diatur secara jelas dalam
Ketentuan pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa Mahkamah konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 45 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Lalu ayat (2) menyatakan bahwa putusan MK yg mengabulkan permohonan harus didasarkan pada
Sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.

Nah, dalam persidangan pembuktian sengketa hasil suara pemilukada Maybrat kemarin, pihak pemohon sudah menghadirkan lebih dari dua alat bukti yg dimaksud antara lain saksi2 dan dokumen visual serta surat2 KPU dan PANWAS yg dikeluarkan nampaknya tidak berdasarkan hukum.

Dengan analisa ini saya tdk bermaksud mengatakan bahwa pihak A menang lalu pihak B kalah atau sebaliknya, tetapi marilah kita simpulkan
Sendiri.,ini hanya analisa personal yg mungkin jg tdk benar apalagi dengan melihat wajah peradilan kita semakin suram akibat dominannya
Peran para Markus alias makelar kasus di peradilan kita. Tetapi apakah setelah OTT terhadap mantan ketua dan anggota Hakim MK bebrapa waktu yg baru lalu, masih adakah yg mau nekat mengorbankan karier dan masa depan anak cucu mereka....???

Terima kasih. Mari kita bertukar pikiran secara sehat. Kami menunggu kritik dan tanggapan saudara2 anak2 Maybrat.


Minggu, 19 Maret 2017

MEMANUSIAKAN MANUSIA PAPUA Oleh Mervin Asmuruf

MEMANUSIAKAN MANUSIA PAPUA

Tanah Papua yang terdiri dari 2 Provinsi yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak tahun 2001 bersama Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) kala itu mendapatkan kebijakan desentralisasi pembangunan secara khusus oleh Pemerintah Pusat yang ditandai dengan di-undangkannya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Kedua Daerah Tersebut (NAD & Tanah Papua) dan hingga saat ini di Indonesia sendiri terdapat 4 daerah khusus yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Otonomi Khusus NAD dan Daerah Otonomi Khusus Papua serta Papua Barat.
Kekhususan bagi Tanah Papua sendiri  ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua namun dengan lahirnya Instruksi Presiden Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang No 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (Kini Papua Barat), Provinsi Irian Jaya Tengah (Belum Terealisasikan), Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika dan Kota Sorong, maka terhitung sejak tahun 2003 Provinsi Irian Jaya Barat berdiri menjadi Provinsi Sendiri terpisah dari Provinsi Papua yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat tanggal 6 Februari 2003.
Kurang lebih hampir 14 tahun sudah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat kini Papua Barat menjalankan roda pemerintahan guna mengadministrasikan pembangunan daerah yang semata-mata hanya untuk mensejahterakan Masyarakat. Namun harus disadari juga dalam perjalanan pemerintahan ini masih banyak yang harus dibenahi guna mewujudkan kesejahteraan. Sejalan dengan visi tersebut PEMDA di Tanah Papua baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat  telah berupaya semaksimal mungkin untuk merencanakan Program dan melaksanakannya guna Memanusiakan Manusia serta memerdekakan Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI sesuai dengan amanah UU Otonomi Khsusus.
Dengan lahirnya regulasi UU Otonomi Khusus upaya untuk mensejahterakan Orang Asli Papua dibagi dalam 4 bidang yakni Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi. Sehingga apabila Orang Asli Papua itu sehat, berpendidikan baik dan mampu membuka keterisolasian daerah serta keberpihakan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi sesuai dengan kearifan lokal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu indikator kesejahteraan yang dicita-citakan bangsa.
Pada kesempatan ini kita juga harus mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi dalam mengadministrasi Dana OTSUS dengan membentuk Bidang OTSUS pada BAPPEDA Provinsi Papua Barat sebagai Perencanaan Dana OTSUS dan Biro OTSUS untuk mengadministasikan setiap program dan kegiatan yang pembiayaannnya bersumber dari Dana OTSUS.
Memanusiakan Manusia Papua Pada dasarnya sangat erat dengan pembangunan pendidikan yang pada gilirannya akan meningkatkan SDM OAP tidak hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas. Pada kesempatan ini saya sangat tertarik untuk membahas tentang Pendidikan di Tanah Papua sebagai upaya untuk memanusiakan manusia papua yang mana akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua yang berkompeten pada berbagai bidang. Otonomi Khusus tersisa 4 tahun lagi dan akan berakhir pada tahun 2021 namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada sebuah Standar Minimal yang terintegrasi antar stakeholders dalam perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi dana otsus yang digelontorkan bagi pendidikan.
Tanah Papua yang kaya akan Sumber Daya Alam menuntut agar Anak Asli Papua sebagai generasi penerus bumi cenderawasih ini harus mampu untuk membangun dan mengelola SDA tersebut. Satu-satunya cara agar anak papua mampu untuk mengelola SDA dimaksud yakni melalui Pendidikan yang memadai sehingga akan menciptakan manusia papua yang cakap dan handal. Memanusiakan Manusia Papua sampai saat ini sudah berjalan namun harus diakui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi sehingga masih terus dibenahi dari waktu ke waktu.  
Dalam sebuah proses pembangunan seharusnya ada Regulasi sebagai Legal Standing yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan serta Evaluasi kebijakan pemerintah dalam penyelengaraan pembangunan. Yang menjadi kendala dalam pembangunan pendidikan yakni belum adanya sebuah regulasi dalam bingkai OTSUS mengenai Pendidikan dan petunjuk teknis Tata Cara Penjaringan, Pendistribusian dan Penyaluran Dana OTSUS di Bidang Pendidikan, sehingga sampai saat ini pembangunan pendidikan belum mencapai sasaran  serta antara Input dan Output tidak mencapai target. Berikut ini saya mencoba membangun sebuah konsep sebagai alternative bagi Pembangunan Pendidikan Yang Terintegrasi.


Dari bagang tersebut diatas dapat kita lihat bahwa adanya pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mana juga melibatkan pihak kampus yang merupakan penyedia jasa pendidikan juga sebagai sebuah instrument penting, baik dalam penyelengaraan dan evaluasi dana OTSUS yang diperuntukan bagi Pembangunan Pendidikan.
Kiranya melalui tulisan ini dapat membantu Pemerintah dalam merencanakan dan juga mengadministrasi Pembangunan Pendidikan dalam upaya untuk Memanusiakan Manusia Papua di Era Otonomi Khusus Papua.

GOD Bless The Land Of Papua

Selasa, 28 Februari 2017

Haji Ramli : Rezeki Itu Ada di Langit, Bukan di Bumi!


Rezeki Itu Ada di Langit, Bukan di Bumi!

Saya punya sate langganan , Ini sate paling enak di surabaya menurut saya. Susah cari lawannya!
Yang aneh, sate ini bukanya suka-suka. Jadi kita harus telpon dulu kalau mau ke sana. Beberapa kali saya nekad datang ke sana tanpa telepon dulu eeehhh tutup.
Saya tanya: "Kenapa cara jualannya seperti itu?
Pak haji Ramli penjual satenya menjawab: "Rejeki sudah ada yang ngatur, kenapa harus ngoyo?"
"Bukan ngoyo Pak", jawab saya. "Bapak bisa kehilangan pelanggan kalo jualannya begitu!" "Ah, kayak situ yg ngatur rejeki aja", katanya."
Saya kasih dia saran, "Sebaiknya Bapak buka tiap hari! Kalau bisa malam juga buka karena banyak orang suka makan sate malam juga Pak!", kata saya meyakinkan dia.
Pak Haji Ramli menghela napasnya agak dalam. "Hai anak muda, rezeki itu ada di langit bukan di bumi! Anda muslim kan?" tanya Pak haji sambil natap wajah saya. "Suka ngaji gak? Coba baca Quran: "Cari nafkah itu siang, malam itu untuk istirahat!", kata Pak haji lagi meyakinkan.
"Saya cuma mau jualan siang, kalau malam biarlah itu rejekinya tukang sate yang jualannya malam. Dari jualan sate siang saja saya sudah merasa cukup dan bersyukur, kenapa harus buka sampe malam?", Pak Haji nyerocos sambil membakar sate.
"Coba liat orang-orang yang kelihatanya kaya itu. Pake mobil mewah, rumahnya mewah. Tanya mereka, emang hidupnya enak?" "Pasti lebih enak saya karena saya gak dikejar target, gak dikejar hutang! Saya 2 minggu sekali pulang ke madura, mancing, naik sepeda lewat sawah-sawah, lewat kampung-kampung, bergaul dengan manusia-manusia yang menyapa dengan tulus. Bukan nyapa kalau ada maunya!
Biarpun naik sepeda tapi jauh lebih enak daripada naik Jaguar! Anginnya asli gak pake AC. Denger kodok, jangkrik lebih nyaman di kuping daripada dengerin musik dari alat musik bikinan! Coba Anda pikir, buat apa kita ngoyo bekerja siang-malam?
Jangan-jangan kita muda kerja keras ngumpulin uang, sudah tua uangnya dipake ngobatin penyakit kita sendiri karena terlalu kerja keras waktu muda! Itu banyak terjadi kan?
Dan... jangan lupa, Tuhan sudah menakar rejeki kita! Jadi buat apa kita nguber rejeki sampe malam? Rejeki gak bakal ketuker!! Yang kerja siang ada bagiannya, begitu juga yang kerja malam!"
"Kalau kata peribahasa, waktu itu adalah uang. Tapi jangan diterjemahkan tiap waktu untuk cari uang! Waktu itu adalah uang, artinya kita harus bisa memanfaatkan sebaik-baiknya karena waktu tidak bisa diulang, uang bisa dicari lagi! Waktu lebih berharga dari uang. Makanya saya lebih memilih waktu daripada uang!"
"Waktu saya ngobrol dengan Anda ini jauh lebih berharga daripada saya bikin sate. Kalau saya cuma bikin sate, di mata Anda, saya hanya akan dikenang sebagai tukang sate. Tapi dengan ngobrol begini semoga saya bisa dikenang bukan cuma tukang sate, mungkin saya bisa dikenang sebagai orang yang punya arti dalam hidup Anda sebagai pelanggan saya. Kita bisa bersahabat!
Waktu saya jadi berguna juga buat saya. Begitu juga buat Anda. Kalau Anda merasa ngobrol dengan saya ini sia-sia, jangan lupa ya: "Rejeki bukan ada di kantor, tapi di langit!" Begitu kata Pak Haji Ramli menutup pembicaraan.

Sabtu, 25 Februari 2017

Amus Yanto Ijie : Pesan Moral Untuk Generasi Aya Mam


PESAN MORAL UNTUK GENERASI AYA MAM 
Keutuhan dan kekompakan orang Yumasssesss telah dibuktikan dalam Pilkada Maybrat hampir 90% intelektual dan masyarakat Yumassesss memberikan dukungan kepada kaka KAREL MURAFER, itu dapat di lihat dari perolehan suara yang sangat siginifikan, alhalis harga diri dari sebuah nilai sosial dan filosofi Aya mam Tino atau sering juga dengan istilah Kaah magiah (filosofi nilai keistimewaan yang Tuhan ciptakan  bagi masyarakat yang mendiami Sebelah Danau) istilah kah magiah ini pertama kali di sampaikan oleh Yunus Serarnauw Jitmau adalah salah satu Bobot orang berpengaruh di kampung suwiam namanya juga sangat terkenal,, dari istilah ini membangkitkan semangat berjuang bagi generasi Yumassesss untuk menunjukan jati diri sebagai Raa Bobot,' dalam konteks Pilkada maybrat seluruh kekuatan intelektual serta masyarakat Yumassesss telah di kerahkan dan mengarahkan kosentrasi dalam mewujudkan impian besar,, hampir semua orang Yumassesss yang tersebar di seluruh Tanah Papua bahkan Indonesia pada H-3  pulang ke Yumassesss untuk berjuang bersama-sama dan buktinya Kaka KAREL MURAFER Menang Telak di wilayah Yumassesss. 
Dalam perhitungan cepat Portal website KPU RI dari C1 Plano dari 260 TPS di kabupaten maybrat dengan selisih perolehan 134 suara: 
SAKO : 14.643 suara 
KARYA : 14.329 suara 
Dari perolehan suara ini  akan di Plenokan pada Tanggal 24 Februari 2017, oleh KPU Maybrat jika pleno KPU hasilnya tetap tidak berubah,, maka undang-undang masih memberikan ruang untuk di lakukan upaya Hukum melalui Mahkamah Konstitusi sehingga melalui sidang MK kita memporeh keadilan dan kepastian status Hukum atas semua pelanggaran dalam Proses berlangsungnya pencoblosan dan perhitungan suara untuk itu saya menghimbau kepada kita semua anak-anak Aya mam Tino : 
1. Kita semua adalah  sebagai partisipasi politik dan pertandingan itu telah selesai pada tanggal 15 Februari 2017,
2. Jika ada sebagian intelektual & masyarakat Yumassesss yang memilih SAKO itu sesungguhnya adalah Pilihan hati nurani mereka yang di jamin dalam Unda-undang tentang berdemokrasi dalam NKRI kita tidak boleh menganggap mereka sebagai musuh atau lawan kita sebaliknya mereka adalah saudara dan keluarga kita Pilkada adalah safoo Tuan 
3. Pesta Pilkada adalah Agenda Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga kita semua masing-masing menahan diri jangan mudah terpancing dengan isu-isu murahan yang akan membuat kita terjerumus kepada tindakan Anarkis  serta Kriminal tentunya akan berdampak kepada masalah hukum yang merugikan diri kita sendiri;
4. KIta Boleh Idealis dan Fanatik atas sebuah nama besar Yumassesss tetapi janganlah Anarkis dan Radikal, Kita semua harus terhindar dari Tindakan anarkis dan jangan main hakim sendiri jika kita brutal maka kita akan berurusan dengan HUKUM,  ingat bahwa masi ada keluarga di rumah serta masih ada anak-anak, istri, adik-adik Bapa- bapa serta tanggungg jawab yang besar menanti janganlah kita saling bermusuhan masih ada hari esok, selagi masih ada siang berarti masi ada harapan; 
5. Serahkan semua pelanggaran Pilkada kepada Proses Hukum biarlah keadilan dan kebenaran itu terungkap pada pengadilan dan siapkan bukti dan dalil-dalil hukum yang falid.
6. Jika semua upaya hukum telah di lakukan namun hasilnya tetap tidak berubah berarti kita semua harus menerima dengan Lapang dada dan berjiwa besar, Berdoa dan Bertanya kepada Tuhan Elohim Israel dan memohon kepada Tuhan untuk Membangkitkan satu Generasi seperti Musa, dan Yosua yang telah mengantarkan Bangsa Israel keluar dari Tanah perbudakan Mesir menuju Tanah perjanjian yaitu tanah kanaan. 
7. Sejarah telah mencatat dalam agenda pemerintahan NKRI dan Juga di Provinsi Papua Barat serta masyarakat dan alam di seluruh Tanah Maybrat telah mengetahui bahwa Orang Yumassesss pernah menjadi Bupati di Kabupaten Maybrat walaupun hanya 2 Tahun.
8. Bagi Generasi Muda Aya mam janganlah Putus asa terus berjuang bagi ade-ade yang masi SD, SMP, SMU/SMK dan Mahasiswa tetaplah semangat belajar membangun SDM kita di berbagai  sektor pendidikan perguruan Tinggi dan bagi yang berprofesi sebagai ASN dan Wira Swasta tetap tekuni dan berkompetisi serta yang berkaier di Politik  maju terus pantang mundur Perjuangan ini belum selesai masi ada hari esok kita harus bisa**~~~**kita harus bisa ayooooo bangkit rapatkan barisaan dan terusss berjuang..

Dalam perjuangan tidak pernah ada kata terlambat jangan pernah mengalah dan menyerah.

Cantumkanlah Cita-citamu, Cita-citaku dan cita-cita kita semua setinggi bintang di langit jika kelak nanti kita Jatuh pasti kita akan Jatuh diantara bintang-bintang yang bertaburan. 

Jakarta, 23 Februari 2017
Dari lantai  8 Gedung kementerian PUPR 
Saya menyampaikan 
Salam Damai Untuk Kita semua 

~~~YI~~~

Jumat, 09 Desember 2016

Menuju MANOKWARI BEBAS SAMPAH (Bagian I) Oleh Mervin Arison Asmuruf


Manokwari merupakan salah satu kabupaten di Tanah Papua dimana sejak tahun 2002 dimekarkan menjadi Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama serta di tahun 2013 dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Manokwari  sejak tahun 2003 menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat berdasarkan UU No 45 Tahun 1999 dan INPRES No. 1 Tahun 2003, Hal ini membuat Kabupaten Manokwari mengalami pertumbuhan penduduk yang begitu tinggi dan cepat karena disebabkan oleh arus perpindahan penduduk.
Berdasarkan data BPS Kabupaten Manokwari yakni “Manokwari Dalam Angka” pada tahun 2015  jumlah penduduk di Kabupaten Manokwari mancapai 154.296 jiwa dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk mencapai 2,74%, dimana Distrik Manokwari Barat merupakan Distrik dengan Laju pertumbuhan tertinggi pada tahun 2015 yakni 6,75% atau sekitar 89.639 jiwa dan diikuti oleh Distrik Manokwari Selatan dengan laju pertumbuhan penduduk mencapai 3,98% atau sekitar 13.879 jiwa. Dari data Manokwari Dalam Angka, dapat dilihat bahwa laju pertumbuhan penduduk di kedua Distrik tersebut diatas rata-rata laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Manokwari.
Distrik Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Selatan merupakan dua wilayah di Kabupaten Manokwari yang akhir-akhir ini sedang mengalami perkembangan yang begitu cepat dan pesat, dimana arah pengembangan dan pembangunan sedang dipacu. Distrik Manokwari Barat merupakan kawasan yang wilayahnya padat penduduk dan merupakan pusat perekonomian, sedangkan Distrik Manokwari Selatan saat ini dijadikan sebagai pusat perkantoran dan industri karena di kawasan ini sudah dibangun Perkantoran baik Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari  juga sedang dibangun sebuah Perusahaan Semen yang mana pada akhirnya juga akan memacu tumbuhnya perekonomian baik usaha skala kecil hingga sedang (tempat foto copy dan usaha rumah makan) yang apabila tidak ditata dan dikelola dengan baik, sudah barang tentu akan sangat mengganggu kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan.
Masalah lingkungan yang menjadi pokok bahasan kita pada tulisan ini, dimana akhir-akhir ini sedang menjadi trend di kalangan masyarakat Manokwari yakni Pengelolaan dan Penanganan Sampah Menuju “Manokwari Nol Sampah”. Mengapa ini menjadi penting untuk kita bahas, karena sampai saat ini belum ada upaya dari pemerintah daerah dan peran serta masyarakat dalam hal menata dan mengelola sampah secara baik. 
Pengelolaan dan Penanganan Sampah menjadi penting, dikarenakan tidak hanya jumlah perumahan dan pemukiman penduduk yang terus bertambah tetapi juga semakin menjamurnya usaha rumah makan, yang mana otomatis secara rutin akan terus memproduksi sampah sebagai limbah. Hal ini sangat membutuhkan perhatian semua stakeholders untuk berpartisipasi dalam menata dan mengelola limbah rumah tangga dan usaha rumah makan. Dari data Manokwari dalam angka tahun 2015, jumlah rumah tangga di Kabupaten Manokwari tercatat kurang lebih 35. 119 rumah tangga dimana Distrik Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Selatan masing-masing 18.418 dan 3.450 rumah tangga atau sekitar 62.27% dari jumlah rumah tangga di Kabupaten Manokwari. Dari data ini saja sudah dapat kita lihat bahwa jumlah rumah tangga di kedua distrik ini sudah lebih dari setengah jumlah rumah tangga di Manokwari, kemudian jika kita estimasi jumlah dalam kilogram per minggu, sampah atau limbah rumah tangga yakni 3 kilogram per minggu untuk setiap rumah tangga maka kurang lebih akan ada limbah sampah rumah tangga di Manokwari mencapai 65.604 kilogram atau sekitar 65,604 ton sampah per minggu dan 262,416 ton per bulan serta 3.148,992 ton per tahunnya. Estimasi 3 kilogram sampah per rumah tangga, tidak dimaksudkan sebagai angka rill karena pada kenyataannya limbah sampah setiap rumah tangga berbeda sehingaa sudah barang tentu jumlah limbah sampah rumah tangga di Manokwari akan jauh lebih besar jika ditambahkan lagi dengan sampah usaha rumah makan dan restoran lainnya.  
Dalam  beberapa kurun waktu ini, jika kita melihat di Manokwari belum tersedianya tempat-tempat penimbunan sampah sementara yang terintegrasi langsung dengan perumahan dan pemukiman penduduk. Saya secara pribadi sendiri melihat kurang lebih ada 2 tempat penimbunan sampah sementara yakni di kawasan pasar sanggeng dan pasar wosi, namun itupun harus dikenakan biaya yang dipatok sendiri langsung oleh teman-teman yang kebetulan menjaga tempat penimbunan tersebut. Hal ini menjadi menarik untuk kita diskusikan dimana belum adanya tempat-tempat penimbunan sementara yang teritegrasi langsung dengan kawasan pemukiman dan perumahan penduduk sehingga yang terjadi yakni masyarakat membuang limbah sampah mereka ke tempat-tempat yang tidak seharusnya seperti bahu jalan dan sungai yang akhirnya menyebabkan sampah itu berserakan dan mengotori serta mencemari air laut Manokwari.
Pada kesempatan ini dengan melihat permasalahan penanganan sampah yang telah dikemukakan diatas, memang harus disadari bahwa Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait telah berupaya untuk menangani sampah dengan menyediakan truck pengangkut sampah untuk mengangkut sampah baik sampah di 2 lokasi ini maupun dengan menjemput dan mengambil sampah dari rumah ke rumah di beberapa kawasan perumahan dan pemukiman untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, namun sampai saat ini belum adanya tempat-tempat penimbunan sementara yang setidaknya dibangun pada beberapa titik seperti kawasan pemukiman  dan perumahan yang padat penduduk serta terintegrasi langsung dengan masyarakat sehingga secara tidak langsung dengan sendirinya akan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung Manokwari bebas sampah. Disisi lain ada beberapa strategi yang setidaknya dapat mendukung Stakeholders dalam upaya Manokwari Nol Sampah yakni :
1.      Adanya Regulasi yang mengatur tentang Penanganan dan Pengelolaan Sampah
2.      Meningkatkan sinergitas dan sinkronisasi program serta pembagian dan distribusi tugas antara Instansi, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Lingkungan Hidup.
3.      Adanya sosialisasi terkait penanganan sampah kepada Ketua-ketua RW dan RT
4.      Meningkatkan peran serta masyarakat dengan menyediakan kontainer sampah sebagai tempat pembuangan sampah pada tempat-tempat padat penduduk
5.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dengan mengadakan lomba RT bebas sampah

Dari tulisan ini sedikit banyak kiranya telah dapat memberikan informasi dan masukan baik kepada para pembaca, Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan Stakeholders. Akhirnya saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Instansi terkait yang selama ini telah berupaya menjaga Manokwari dari sampah, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang selama ini sedang berusaha membuat regulasi guna membersihkan Manokwari dari sampah serta Teman-Teman Sobat BUMI dan Komunitas lainya yang selalu setia berkampanye untuk membersihkan Manokwari dari sampah.
“Tuhan Senantiasa Memberkati Karya Kalian”
Penulis : Mervin Arison Asmuruf (Mahasiswa Pascasarjana-UGM)