Rabu, 21 Juli 2021

ILMU Untuk Kemanusiaan, Sa Bersama UNIPA


Pendidikan Merupakan Jati Diri Suatu Bangsa, Pendidikan Sendiri Bertujuan Membentuk Watak & Karakter Serta Mencerdaskan Pribadi Setiap Anak Bangsa Untuk Ikut Berpartisipasi Dalam Pembangunan Daerah, Bangsa & Negara Guna Mewujudkan Cita-Cita Bangsa Yang Adil, Makmur & Sejahtera. Atas Dasar Itulah Pendidikan Menjadi Tujuan Utama & Ukuran Serta Standar Dari Setiap Anak Bangsa Untuk Ambil Bagian Dalam Sebuah Proses Perubahan Pikir, Kata & Tindak Baik Dari Pribadi Maupun Sekelompok Komunitas Anak Bangsa Ini.


UNIPA Yang Hadir Di Tahun-Tahun Awal Reformasi Bertujuan Untuk Menjawab Tantangan Pendidikan di Tanah Papua Bagi Orang Papua Untuk Kemudian Dapat Meningkatkan Kapasitas & Kapabilitas Sumber Daya Manusia Papua Sebagai Syarat & Indikator Dalam Indeks Pembangunan Manusia. UNIPA Juga Lahir Dalam Semangat Ke-PAPUA-an Cita-Cita Otonomi Khusus Agar Ada Perhatian & Intervensi Lebih Bagi Orang Asli Papua di Bidang Pendidikan.

Kesalahpahaman Komunikasi Antar Pihak Manajemen Kampus UNIPA & Oknum Calon Mahasiswa Baru Pasca Seleksi Lokal di UNIPA Tahun Akademik 2021-2022 Perlu Diskusikan Secara Arif & Bijaksana Sehingga Jangan Ada Yang Dikambing Hitamkan Dalam Problem Ini, Mengingat Kampus Merupakan Pusat Kepakaran Yang Terdiri Dari Banyak Orang-Orang Cerdas Dengan Kapasitas & Tingkat Pendidikan Yang Tinggi Hingga Terlalu Banyak Manusia Yang Masih Membutuhkan Waktu Untuk Beproses Hingga Kelak Sama Atau Bahkan Melebihi Mereka Yang Ada Saat Ini. Ruang Demokrasi Dalam Dunia Kampus Itu Adalah Hal Yang Wajar-Wajar Saja Sehingga Tidak Perlu Ditanggapi Lebih Oleh Dunia Diluar Kampus. Manajemen Kampus Harus Berani Mengambil Kebijakan Serta Langkah-Langkah Preventif Guna Dapat Meminimalisir Resiko Seperti Yang Sedang Terjadi Saat Ini. Kampus Dengan Banyak Orang Cerdas Seharusnya Sudah Memitigasi Resiko Dari Setiap Keputusan Dengan Segala Alternatif-Alternatif Penyelesaiannya. Saya Tidak Berada Dalam Posisi Bersama Calon Mahasiswa Yang Anarkis Namun Saya Mengedepankan Subjektifitas & Objektifitas Dalam Berpendapat.
Mereka Yang Melakukan Aksi Adalah Anak Papua Yang Menjadi Bagian Tidak Terpisahkan Dari Cita-Cita Lahir UNIPA Untuk Mencerdaskan Anak Bangsa Yang Hitam Kulit & Keriting Rambut. Anak Asli Papua Harus Mendapatkan Pendidikan Yang Berkualitas Pada Kampus-Kampus Terbaik Diatas Tanah & Negerinya Untuk Kemudian Dapat Mengelola Segala Sumber Daya di Tanah Papua Untuk Kesejahteraan Bangsa & Negara.

Sa Anak UNIPA, Sa Cinta UNIPA, Sa Bersama UNIPA & Sa Menolak Tindakan-Tindakan Anarkis di UNIPA

Akhirnya Mari Kita Semua Bersama Mendalami Makna Dari Perkataan Bapak Pendidikan Kita KI HAJAR DEWANTARA Yakni :

ING NGARSO SUN TULODO
ING NGARSO MANGUN KARSO
TUT WURI HANDAYANI

UNIPA Maju, Mandiri & Berdaya Saing

Penulis :
MERVIN ARISON ASMURUF
Alumni FAHUTAN UNIPA Angkatan 2009
Mantan Sekjend BEM UNIPA 2013-2014

Jumat, 09 Oktober 2020

Mervin Asmuruf : POLEMIK KAIN TIMUR & PILKADA MANOKWARI


Kain Timur Merupakan Warisan Adat di Wilayah Kepala Burung Tanah Papua (Arfak, Maybrat, Tehit & Malamoi) Yang Selalu Dijaga & Terus Diwariskan Kepada Anak Cucu Untuk Terus Mempertahankan Nilai-Nilai Adat & Budaya Yang Sakral Serta Memiliki Nilai Yang Tinggi Untuk Mengangkat Harkat & Martabat Seseorang Dalam Struktur Adat.

Belakangan Ini Kita Juga Harus Akui Bahwa Nilai-Nilai Yang Diwariskan Itu Kini Telah Banyak Yang Mengalami Pergeseran & Pudar. Hal-Hal Ini Dapat Dilihat Ketika Saya & Sebagian Generasi Muda Ini Sudah Sangat Sulit Sekali Mengidentifikasi Nilai Kain Sesuai Dengan Klasifikasinya Atau Bahkan Benda Sakral Itu Kini Banyak Diperjualbelikan Baik di Internal Etnis Tertentu Maupun Etnis Dengan Budaya Yang Sama.

Kain Timur Sebagai Warisan Adat & Budaya Itu Kini Banyak Digunakan Dalam Berbagai Acara Ceremonial, Baik Untuk Penyambutan Tamu, Dekorasi Gedung Bahkan Sudah Berkembang Dalam Dunia Fashion & Kesemuanya Dinilai Sebagai Sesuatu Yang Positif Dalam Tatanan Kehidupan Etnis Yang Menjunjung Tinggi Nilai-Nilai Adat & Budaya Tersebut.

Berkaitan Dengan PILKADA Manokwari, Yang Mana Beberapa Hari Waktu Lalu Komunitas Masyarakat Maybrat di Dataran WAMPRAMASI Manokwari Melakukan Pertemuan Bersama Pasangan Calon SMART Yang Dihadiri Oleh Calon Bupati Sius Dowansiba. Pertemuan Ini Disinyalir Ada Tindakan Yang Tidak Sesuai Dengan Nilai-Nilai Adat & Tatanan Sosial Budaya Kehidupan Masyarakat Maybrat Karena Dalam Ceremonial Penyambutan Yang Tidak Biasanya Yakni Penginjakan Kain Timur Sebelum Masuk Ke Tempat Pertemuan, Hal Ini Menimbulkan Pro Kontra di Kalangan Masyarakat Maybrat.
Dalam Polemik Ini Pasangan Calon SMART (Bung Sius Dowansiba) Hadir Sebagai Tamu Yang Hendak Menyampaikan Ide & Gagasannya Untuk  Pembangunan Manokwari. Selayaknya Tamu Maka Sudah Seharusnya Beliau Dijamu & Diberikan Ruang Sedangkan Masyarakat Maybrat di WAMPRAMASI Lah Yang Menjadi Tuan Rumah & Menyiapkan Segala Sesuatu Untuk Penyambutan Beliau.

Terkait Dengan Hal Itu Saya Berpandangan Dengan Tidak Ikut Mencampuri Pilihan Politik Yang Dilakukan Oleh Warga Masyarakat Maybrat di Wampramasi Yakni Tindakan Yang di Inisiasi Oleh Masyarakat Maybrat Dalam Acara Ceremonial Penyambutan Itu Merupakan Tindakan-Tindakan Yang Melanggar Etika Dalam Tatanan Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Maybrat. 
Apa Yang Dilakukan Oleh Kelompok Masyarakat Maybrat Itu Telah Melecehkan Harkat & Martabat Orang Maybrat Sehingga Dengan Tidak Mengurangi Rasa Hormat Saya Meminta Kepada Kepala Suku Maybrat Ataupun Tua-Tua Adat di Manokwari Agar Dapat Menindak Dengan Tegas Oknum-Oknum Masyarakat Maybrat Yang Mendesain Ceremonial Penyambutan Tersebut.

Satu Hal Yang Pasti Jangan Kita Kaitkan Polemik Kain Timur Ini Dengan Proses Demokrasi Yang Sedang Berlangsung di Manokwari. Karena Pilihan Politik Adalah Kehendak Bebas Setiap Individu

#Salam

Sabtu, 18 April 2020

Mervin Asmuruf : Corona Datang, Masyarakat Resah Akhirnya Pemerintah Bertindak


Corona Virus Disease 19 (COVID 19) Kini Telah Menjelma Menjadi Pembunuh Berdarah Dingin Yang Mematikan, Tidak Tanggung-Tanggung Hingga Saat Ini COVID 19 Telah Mewabah Kurang Lebih 200an Negara di Dunia & Telah Merengut Nyawa Ratusan Hingga Jutaan Orang di Berbagai Negara Seantero Bumi Ini. Di Indonesia Sendiri COVID 19 Telah Merebak Hingga Ke 34 Provinsi Dengan Jumlah Pasien Positif Yang Telah Terkonfirmasi Tembus 6.000an, Angka Ini Akan Terus Bertambah Jika Tidak Ada Kesadaran Dari Masyarakat Untuk Melaksanakan Himbauan Pemerintah.
Dari Beberapa Sumber Mengatakan Bahwa 1 Orang Yang Positif Paling Sedikit Dapat Menularkan Ke 5 Orang, Sehingga Jika Memang Benar Demikian Maka Kemungkinan Akan Terjadi Ledakan Kasus COVID 19 Ini Hingga Menjangkit Kurang Lebih 30.000an Orang di Indonesia. Angka Itu Masih Menjadi Asumsi Kita Untuk Kasus Yang Telah Terkonfirmsasi Belum Lagi Jika Kita Diskusikan Mengenai Kami, Kita & Mereka Yang Sering Disebut Dengan Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pantauan (ODP) Atau Bahkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Di Provinsi Papua Barat Hingga Saat Ini Sudah Terkonfirmasi Positif 5 Orang COVID 19 Dengan Locus Daerah Yakni Kota Sorong, Manokwari & Teluk Bintuni. Jika Memang Demikian Maka Kita Pastikan Jumlah ODP & PDP Meningkat Tajam, Hal Ini Sudah Barang Tentu Akan Memunculkan Tugas-Tugas Ekstra Dari Gugus Tugas COVID 19 Untuk Mendesain Alternatif Kebijakan Guna Memperlambat atau Bahkan Memutus Rantai Penyebaran COVID 19 & Untuk  Para Medis Agar Meningkatkan Standar Dalam Pelayanan Kepada Pasien Yang Telah di Isolasi Serta Menimbulkan Keresahan di Tengah Masyarakat Karena Masih Kurangnya Sosialisasi & Edukasi Terkait COVID 19.

Data Yang Kami Peroleh Dari KEMENKES RI Menunjukan Sebuah Trend Yang Baik Karena Dari Waktu ke Waktu Hingga Saat Ini Jumlah Pasien Yang Sembuh Sudah Jauh Lebih Banyak & Terus Meningkat Jika Dibandingkan Dengan Yang Meninggal Akibat Wabah Pandemi COVID 19 Ini. Memang Benar Jumlah Kasus Yang Terkonfirmasi Positif Setiap Harinya Jauh Lebih Banyak Namun Jika Trend Kesembuhan Terus Dipertahankan Maka Kita Semua Optimis Bahwa Indonesia Pasti Akan Bangkit Dari Keterpurukan Ini Karena Telah Mengetahui Cara Penanganan COVID 19.
Untuk Melawan COVID 19 Ini Dibutuhkan Peran Serta Berbagai Pihak Termasuk Masyarakat Yang Harus Berdiri Pada Garda Terdepan Untuk Melawan COVID 19 Dengan Melaksanakan Berbagai Himbauan Pemerintah Dengan Penuh Kesadaran & Rasa Tanggung Jawab.

Kita Juga Dipertontonkan Dengan Berbagai Keresahan Masyarakat Yang Ditunjukan Dengan Aksi Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Yang Meninggal Akibat Pandemi Ini Hingga Pemalangan Rumah Ataupun Gedung-Gedung Yang Seharusnya Dijadikan Tempat Isolasi Sehingga Dapat Menekan Laju Penyebaran COVID 19. Resah Boleh Tetapi Jangan Panik Yang Berlebihan Karena Akan Berdampak Kepada Daya Tahan Tubuh Atau Bahkan Sikap & Tindakan Yang Merugikan Diri Sendiri Atau Orang Lain.

Pemerintah Dari Pusat Hingga Daerah Telah Berkomitmen Untuk Melawan & Membasmi Tuntas Rantai Penyebaran COVID 19. Hal Itu Ditunjukan Dengan Berbagai Kebijakan Yang Mengatur Mobilitas Manusia Hingga Menjamin Stabiltas Ekonomi Serta Ketahanan Pangan.
Di Papua Barat, Sebut Saja Kota Sorong & Fakfak Tidak Tanggung-Tanggung Langsung Menutup Semua Akses Keluar & Masuk Manusia di Daerah Tersebut Bahkan Dengan Langkah Berani Mengajukan Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Meskipun Pada Akhirnya Ditolak Kemenkes Karena Belum Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku, Terlepas Dari Tindakan Mereka Yang Mungkin Dianggap Sebagai Tindakan Yang Inkonstitusional Karena Tidak Sesuai Dengan Peraturan & Perundang-Undangan Namun Harus Kita Pahami Bahwa Ini Adalah Sebuah Pilihan Atas Dasar Kemanusiaan.

Kebijakan Yang Sensasional Oleh Pemerintah Yakni SKB Menteri Keuangan & Menteri Dalam Negeri Yakni Penyesuaian APBD Hingga APBK Guna Mendukung Keuangan Negara Dalam Hal Penanganan COVID 19. Kebijakan Ini Mengisyaratkan Setiap Pemerintah Daerah Harus Melakukan Efisiensi Terhadap Keuangan Daerah Yang Tidak Hanya Bertujuan Untuk Menangani COVID 19 Namun Juga Menjamin Stabilitas Ekonomi & Ketahanan Pangan Masyarakatnya.
Jika SKB Ini Diterapkan Berjenjang Dari Pemerintahan Tertinggi Hingga Terendah Maka Jumlah Anggaran Yang Terkumpul Itu Tidak Sedikit, Jika Demikian Pemerintah Daerah Seharusnya Berani Mengambil Langkah-Langkah Preventif Dalam Penanganan COVID 19 Guna Dapat Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Mematikan Tersebut. Misalnya Dengan Menjamin Ketersediaan & Stabilitas Harga Bahan Pokok Untuk Beberapa Waktu Kedepan Juga Menyiapkan Sarana & Prasarana Karantina Atau Isolasi Bagi Masyarakatnya Yang Baru Selesai Bepergian, ODP Ataupun PDP Serta  Pemerintah Daerah Dengan Tegas Menutup Akses Masuk Keluar Warga Yang Tidak Ber-KTP Daerah Tersebut.

Untuk Menutup Tulisan Ini Saya Mengutip Pernyataan Pemimpin Daerah & Dunia

"Kami Lebih Menghargai Nyawa Dariapada Tunggu Datangnya Aturan"
(Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah)

"Kami Tahu Cara Menghidupkan Kembali Perekonomian, Yang Kami Tidah Tahu Adalah Cara Menghidupkan Kembali Manusia"
(Nana Addo Dankwa Akufo-Addo, Presiden Ghana)

#DirumahAja
#BersamaMelawanCorona
#Salam





Senin, 30 Maret 2020

Mervin Asmuruf : Teknologi & Edukasi (Studi Kasus Melawan COVID 19)




Di-Era Digitalisasi Seperti Saat Ini Kita Dintuntut Untuk Menguasai Teknologi Karena Dengan Itu Akan Memudahkan Kita Untuk Banyak Hal Sebagai Contoh Saja Yakni Kemudahan Kita Mengakses Internet Yang Seharusnya Itu Dijadikan Sebagai Media Guna Kita Meng-EDUKASI-kan Diri, Keluarga Maupun Orang Lain Namun Tidak Sedikit Dari Kita Juga Yang Mengunakan Media-Media Ini Untuk Membangun Isu Yang Berujung Pada Pembentukan Opini Publik Sehingga Muncul Stigma-Stigma Yang Pada Akhirnya Juga Akan Merugikan Diri Sendiri Maupun Orang Lain.

Ini Masih Era 4.0 Belum 5.0 Dan Seterusnya....!!!
Teknologi Mau Berkembang Pesat Juga Tapi Kalau Tidak di Imbangi Dengan Edukasi Yang Baik & Masif yaaaa Sama Saja Dengan Buang Garam di Laut

Transformasi Teknologi Yang Begitu Cepat Ini Seharusnya Diikuti Dengan Edukasi Yang Baik Sehingga Akan Membentuk Karakter Anak Bangsa Yang Juga Baik & Bijak Dalam Menggunakan Teknologi Sebagai Sumber Pengetahuan Terbarukan.

Dalam Kesempatan Ini Saya Hanya Ingin Menyampaikan Pendapat Terkait Dengan Pengaruh Teknologi Terhadap Kehidupan Sosial Budaya Dalam Menanggulangi Penyebaran COVID 19.

Beberapa Waktu Belakangan Ini, Dengan Dukungan Teknologi Informasi, Pandemi COVID 19  Menyebar Begitu Luas & Cepat, Juga Diikuti Dengan Himbauan Dari Pemerintah, Lembaga Sosial Maupun Para Ahli  Mengenai Cara Meminimalisir Pandemi Tersebut.
Di Media Online Hingga Sosial Media Diberitakan Bahwa Kita Sedang Diperhadapkan Dengan Wabah Pandemi Covid 19 Yang Mematikan,  Dimana Jumlah Orang Yang Terinfeksi Baik Secara Global, Nasional Maupun Regional Setiap Hari Selalu Terkonfirmasi Bertambah, Baik Untuk Orang Dalam Pantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Maupun Yang Sudah Positif Terinfeksi Hingga Tidak Tertolong.
Di Indonesia Sendiri Jumlah Yang Terkonfimasi Sudah Menginjak 1000an Jiwa & Kemungkinan Akan Bertambah, Pemerintah Sendiri Sudah Mengambil Langkah Dengan Merumahkan Segala Aktivitas Anak Sekolah Hingga ASN & Karyawan BUMN Dengan Tujuan Melakukan Karantina Mandiri Agar Dapat Memotong Sedini Mungkin Penyebaran COVID 19 Ini.
Di Media Online & Sosial Media Kita Masih Melihat Bahwa Kebanyakan Dari Kita Yang Masih Sibuk Dengan Aktivitas di Luar Rumah, Bepergian Keluar Kota, Banyak Juga Yang Mempergunakan Media Sosial Untuk Kemudian Membagikan Tulisan Yang Mengkritisi Pemerintah Atau Bahkan Berita Hoaks Yang Semakin Membuat Warga Semakin Takut & Cemas.

Khusus di Papua Barat, Kita Dipertontonkan Dengan Berbagai Aksi-Aksi Yang Menurut Saya Tidak Terlalu Penting Untuk Dilakukan Yakni di Sorong Terjadi Pemblokade Ruas Jalan Utama Hingga Pelabuhan Karena Menurut Informasi Ada Pasien COVID 19 Yang Menumpangi Kapal Penumpang Pelni Begitu Juga di Manokwari Terjadi Pemblokade Jalan Menuju Bandara. Nah, Jika Memang Benar  ODP, PDP Ataupun Positif COVID 19 Maka Mereka Sudah Seharusnya di Karantina Atau Di Isolasi di Tempat Keberangkatan Oleh SATGAS COVID 19 di Daerah Asal. SATGAS Tersebut Telah Diperlengkapi Dengan APD Serta Alat Deteksi Dini & Petunjuk Pelaksanaan Sesuai Prosedur  Jadi Pasti Mereka Juga Akan Ditindak Oleh Petugas Satgas Covid 19 di Tempat-Tempat Keberangkatan Maupun Kedatangan.
Tugas Kita Sebagai Warga Itu Melaksanakan Himbauan Pemerintah Dengan Mengisolasi Diri di Rumah Serta Hidup Bersih.
Kita Juga Melihat Dampak Perkembangan Teknologi Melalui Pengunaan Sosial Media Yang Tidak di Edukasi Secara Baik & Benar Seperti Ada Video Singkat Yang Tersebar Luas di Fakfak Yakni Ada Pernyataan Kurang Etis Yang Dilontarkan Oleh Anak Pejabat Yang Disoroti Karena Masuk ke Fakfak Dengan Mengunakan Kapal Milik PEMDA Padahal Beberapa Hari Sebelumnya Bupati Telah Mengeluarkan Edaran Agar Tidak Ada Lagi Arus Orang Masuk & Keluar Fakfak Selama Masa Pandemi Covid 19 Ini.

Di-Era Perkembangan Teknologi Yang Pesat Ini Kita Sebagai Warga Masyarakat Seharusnya Lebih Pandai & Teredukasi Secara Baik Sehingga Dapat Meminimalisir Masalah Atau Bahkan Dapat Mengelola Teknologi Secara Baik Sehingga Dapat Menjadi Saluran Pengembangan Ilmu Pengetahuan Guna Menjadi Bekal Dalam Interaksi Sebagai Manusia Dunia

Inggat...
Teknologi Itu Baik Lhooeee...
Manusialah Yang Kadang Salah Mempergunakan...

#Salam

Senin, 03 Februari 2020

Mervin Asmuruf : HUT PI Ke 165, Injil Untuk Siapa ??


Pada Tanggal 5 Februari 1855, Ottow & Geisller Menginjakan Kaki di Tanah Papua Yang Kala Itu Dikenal Dengan Sebutan New Guinea. Missionaris Ottow & Geisller Datang Dengan Missi Pekabaran Injil & Dengan Nama Tuhan Mereka Menginjakan Kaki di Pulau Mansinam Untuk Menyatakan Terang Kasih Tuhan di Tanah Papua.

Tanggal 5 Februari Setiap Tahun Selalu Dikenang Sebagai Tanda Proklamasi Iman & Kepercayaan Akan Keselamatan Manusia Papua. Tahun 2020 Ini Kita Kembali Merayakan Hari Jadi Pekabaran Injil Yang Ke 165 Tahun.
Hal Ini Merupakan Sebuah Refleksi Perjalanan Kabar Keselamatan & Pertumbuhan Iman Atas Kobaran Injil Yang Sedang Menyala-nyala di Tengah Tantangan Era Globalisasi Saat Ini.

Semangat Ottow & Geisller Mengabarkan Injil Tidak Didasarkan Atas Nama Gereja Ataupun Doktrinasi Kekristenan Tertentu Namun Kabar Keselamatan Itu Kini Tetap Menyala di Tanah Papua.
Benih Injil Yang Disemaikan Oleh Missionaris Itu Kini Telah Tumbuh Dalam Karya Pelayanan Yang Diwujudkan Dengan Hadirnya Berbagai Denominasi Gereja & Doktrin Pelayanan Kekristenan Serta Berbuah Pertumbuhan Iman & Kepercayaan Kepada Yesus Kristus.
Namun Yang Harus Kita Kritisi Juga Yakni Kehadiran Gereja Sebagai Tungku Untuk Selalu Menyalakan Api Injil itu Telah Dinikmati Oleh Seluruh Umat Kristen di Tanah Papua, Terlebih Khusus Orang Asli Papua, Mengapa Demikian ??.

Jika Kita Lihat & Amati Saat Ini, Yang Menjadi Para Pelaku Narkoba, MIRAS & Aibon Serta Aksi-Aksi Kejahatan & Kekerasan di Tanah Papua Hampir Sebagian Besar Adalah Umat Kristen.
Hal Ini Seharusnya Mendapat Perhatian Besar Dari Gereja, Apa Perhatian Gereja Terhadap Umatnya. Gereja Harus Hadir & Menghampiri Mereka Dengan Cinta & Kasih Sesuai Dengan Terang Injil Itu.
Belum Lagi Jika Kita Diskusikan Mengenai Masalah Kemanusiaan Yang Menimpa Umat Kristen di Nduga, Dimana Peran GEREJA ??.
Gereja Harus Hadir Sebagai Wadah Untuk Menolong Umat Yang Tersesat, Tertindas Bahkan Terisolasi & Termarginalkan. Gereja Harus Bersuara Keras & Tegas Serta Berdiri di Garda Terdepan Untuk Menyuarakan Masalah Sosial Yang Sedang Menggerogoti Setiap Sendi & Tatanan Kehidupan Serta  Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Terjadi Atas Umatnya.

Dengan Berbagai Problem Yang Telah Dikemukakan Seharusnya Perayaan HUT PI Jangan Hanya Dijadikan Sebagai Acara Ceremonial Tahunan Ataupun 5 Tahunan Yang Menelan Biaya Cukup Fantastis Tetapi Melalui Perayaan PI Semua Denominasi Gereja Harus Bersatu Padu Dalam Merefleksi Serta Menentukan Arah Serta Tujuan Penatalayanan Kekristenan Yang Mencerminkan Nilai-Nilai Injil Kristus.

Akhirnya Saya Mengucapkan Selamat Merayakan Hari Pekabaran Injil Yang Ke 165 Tahun
Kiranya Melalui Terang Injil Kristus Kita Deklarasikan Iman & Kepercayaan Kepada Yesus Kristus Serta Pelayanan & Cinta Kasih Bagi Sesama

WARTAKAN INJIL, DAMAIKAN BUMI

TUHAN MEMBERKATI



Sabtu, 17 Agustus 2019

Monyet Diksi Motivasi Atau Rasis ?? Oleh Mervin Arison Asmuruf


Secara Pribadi Saya Pernah Dipanggil Monyet, Yakni Ketika Saya Sedang Melanjutkan Studi di Salah Satu Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Medio Tahun 2014-2016
Panggilan Itu Justru Diungkapkan Dalam Ruang Kuliah Yang Katanya Ilmiah Karena Diisi Oleh Masyarakat Kampus Yang Mempunyai Intelektualitas Diatas Rata-Rata.
Hari Pertama Kuliah Dari Rencana Enam Belas Kali Pertemuan di Kelas Itu & Langsung Dipanggil Monyet Oleh Pengajar, Awalnya Membuat Saya Secara Pribadi Seakan Kehilangan Kepercayaan Diri Karena Menurut Saya Perkataan Itu Mengandung Makna Sinisme. Namun Saya Mencoba Bertahan Dalam Diam & Hal Itu Terus Berlangsung Pada Pertemuan-Pertemuan Berikut Hingga Pertemuan Ke-Delapan, Tepatnya Setelah Ujian Tengah Semester (UTS) Kemudian Saya Dipanggil Oleh Pengajar Yang Menyandang Guru Besar Itu Ke Ruangan Kerjanya.
Sesampai Disana Saya Dilayani Oleh Beliau Secara Langsung Dengan Menyuguhkan Kepada Saya Kopi Hitam & Roti Bakar Buatan Beliau, Lalu Saya Dihujani Oleh Perkataan-Perkataan Yang Penuh Nasehat & Sangat Memotivasi Dari Beliau.
Sejak Itu Hubungan Saya & Beliau Lebih Dari Hanya Sekedar Seorang Mahasiswa & Dosen, Karena Dipertemuan-Pertemuan Kelas Selanjutnya  Saya Duduk Berdampingan Dengan Beliau Yang Berhadapan Dengan Teman-Teman Kelas Serta Sampai Sekarang Hubungan Kita Masih Terus Berjalan.

Panggilan Monyet Itu Sengaja Beliau Ungkapkan Untuk Memacu Saya Agar Lebih Giat Lagi Dalam Belajar Agar Bisa Duduk Sama Rendah & Berdiri Sama Tinggi Dengan Mereka Yang Lain
Ini Sepenggal Pesan Yang Beliau Sampaikan Ketika Saya Telah Menyelesaikan Pendidikan &  Hendak Pulang Ke Papua Yakni "Dua Tahun Lalu Kamu Adalah Sebuah Besi & Sekarang Kamu Telah Menjadi Pisau, Pergunakanlah Itu Untuk Memilah & Mengiris Setiap Bagian Terbaik Dari Bahan Baku Yang Hendak Diolah Untuk Menjadi Sebuah Hidangan Untuk Dinikmati Oleh Orang Lain Bahkan Untuk Banyak Orang".

Catatan Pribadi Yang Saya Alami Merupakan Sepenggal Cerita Dari Panggilan Monyet Yang Setidaknya Menjadi Cambuk Motivasi Untuk Menginspirasi Diri Saya Secara Pribadi


Cerita Saya Diatas Itu Jauh Berbeda Dengan Panggilan Monyet Yang Saat Ini Sedang Menimpa Teman-Teman Mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya & Santer Menjadi Diskursus Kami Orang Asli Papua Yang Berkulit Hitam & Berambut Keriting.

Mengapa Demikian ??

Karena Ungkapan Monyet Merupakan Sinisme Terhadap Wajah & Kulit Kami Serta Tindakan Intimidasi Yang Dilakukan Tidak Hanya Oleh Masyarakat Umum Namun Juga Melibatkan TNI/ POLRI Ini Seakan Menjadi Pembeda & Membuat Kami Harus Berteriak Bahwa Memang Kami Berbeda Sejak Lahir Diatas Tanah Kami Namun Kami Ditangkap Paksa Untuk Dikrung Dalam Kandang & Kemudian Jinak Lalu Digunakan Oleh Mereka Untuk Mencari Makan Diatas Tanah Kami, Bukan Itu Metode Yang Selama Ini Digunakan Oleh Mereka Dalam Mempekerjakan Monyet Sebagai Mata Pencaharian Mereka.
Kami Dipanggil Monyet Karena Kami Dipelihara Oleh Mereka Hanya Sebagai Tempat Untuk Mendulang Kekayaan Yang Kami Miliki Untuk Kejayaan Mereka
Sama Seperti Monyet Yang Dipelihara Kemudian Digunakan Sebagai Sumber Kehidupan Oleh Mereka Yang Tidak Mempunyai Sumber Daya Untuk Kemudian Memperkaya Serta Menaikan Taraf Hidup Mereka.

Ungkapan Sinis Bahkan Berujung Rasis Ini Tanpa Disadari Telah Mencelakakan Nilai-Nilai Pancasila & Melukai Hati Orang Asli Papua, Padahal Banyak Dari Mereka Yang Datang Mencari Makan & Hidup Dinegeri Para Monyet Sampai Karena Terlalu Rakus Sampai Mereka Merampas Apa Yang Seharusnya Menjadi Hak Monyet

#Salam



Kamis, 02 Mei 2019

Anak Kandung OTSUS Ber-TERIAK Namun Tidak Ber-SUARA Oleh Mervin Asmuruf


Pesta Demokrasi Telah Dilalui Bersama & Setiap Warga Negara Indonesia Telah Menentukan Pilihan Dengan Berbagai Motivasi & Kepentingan, Entah Untuk Pribadi, Kelompok & Golongan Tertentu Ataukah Untuk Kepentingan Umum. Di Tanah Papua Juga Proses Demokrasi Telah Berjalan Baik & Hampir Sebagian Besar Masyarakat Papua Turut Serta Bahkan Larut Dengan Mengambil Bagian Untuk Menentukan Pilihan Atas Figur-Figur Yang Diyakini Akan Menjadi  Pemimpin Yang Baik Bagi Tanah Papua Tetapi Juga Ada Yang Berkontribusi Secara Nasional.

PEMILU Diatur Dalam Peraturan &  Perundang-Undangan Yang Berlaku Dengan Tujuan Agar Menjadi Perangkat Serta Instrument Dalam Menjaring & Menyeleksi Para Pemimpin Bangsa Yang Baik & Jujur Serta Berkompeten.

Di Tanah Papua, Pemerintah Pusat Telah Memberikan Kewenangan Melalui Kebijakan Desentralisasi Khusus Yang Absolut Serta Sesuai Dengan Ketentuan Konstitusi di Indonesia, Agar Pemimpin-Pemimpin Terbaik di Tanah Papua Dapat Menata & Mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik & Berwibawa Dengan Tujuan Memerdekakan Orang Asli Papua Dalam Bingkai NKRI.

MRP & DPR Jalur OTSUS Merupakan Anak Kandung Dari Amanah Undang-Undang OTSUS Yang Merupakan Representase Sosial Budaya,  Etnis & Suku Dari Wilayah Adat Yang Ada di Tanah Papua Dengan Harapan Dapat Memperjuangkan Serta Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Serta Segala Sumber Daya Yang Ada & Dimiliki di Tanah Papua. Disisi Lain Juga Harus Diakui Bahwa Dengan Hadirnya OTSUS Lambat Laun Telah Mengangkat Harkat & Martabat OAP Namun Harus Juga Diakui Bahwa Dengan Kehadiran OTSUS Menjadikan Setiap Anak Adat Menjadi Tuan di Negeri Sendiri Justru Menjadikan OAP Dari Wilayah Adat Lain di Tanah Papua Sebagai Satuan Warga Atau Komunitas Masyarakat Kedua Baik Dalam Birokrasi,  Ekonomi, Sosial & Politik. Tanpa Disadari Hal Ini Menjadi Pemicu Terjadinya Perpecahan Antar Sesama OAP Karena Tidak Diberikan Kesempatan Yang Sama.

Apa Boleh Dikata, Harapan Tidak Sesuai Kenyataan. Sebab Kehadiran Lembaga MRP Untuk Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Sepertinya Tidak Mempunyai Kapasitas Serta Mungkin Juga di Isi Oleh Oknum-Oknum Yang Tidak Berkompeten Sehingga Lembaga Ini Terlihat Tiba-Tiba Saja Muncul Dengan Keputusan-Keputusan Yang Kontroversial Serta Inkonstitusional & Tidak Terstruktur Dalam Setiap Momen Atas Nama OAP, Begitu Juga Dengan Para Anggota DPR Melalui Jalur Pengangkatan (DPR OTSUS) Yang Diharapkan Sebagai Tiang Penyanga Dalam Menyeimbangkan Tugas Pokok & Fungsi DPR Yakni Legislasi, Budgeting & Controling Aga Setidaknya Dapat Memproteksi Hak-Hak Dasar OAP Dengan Membuat Regulasi, Menganggarkan Serta Mengawasi & Memastikan Setiap OAP Sudah Sejahtera Dalam Bingkai OTSUS.

Akhir- Akhir Ini, MRP Terus Menyuarakan Maklumatnya Agar OAP Dapat Menguasai Parlemen di Daerah Serta Mendapatkan Porsi Yang Lebih Untuk Mewakili & Menyuarakan Kepentingan OAP Secara Nasional Namun Dengan Sistem Demokrasi di Indonesia & Belum Adanya Regulasi Terkait Penataan Administrasi Kependudukan di Papua Barat, Maka Harus Diakui Bahwa Saudara-Saudara Non OAP Dengan Segala Sumber Daya Yang Dimiliki Telah Muncul Sebagai Kekuatan Politik Baru Yang Secara Signifikan Mempengaruhi Tingkat Keterpilihan OAP, Belum Lagi Ditambah Dengan Banyak Sekali OAP Yang Jati Diri & Harga Dirinya Digadaikan Dengan Menjadi Budak Politik Bagi Saudara-Saudara Non OAP.

Mungkin Juga Ada Sebabnya, Karena Sesama OAP Tidak Saling Membesarkan Sehingga Sebagian OAP Lebih Berpikir Pragmatis Yakni Meskipun Terhimpit Asal Jangan Tergilas Oleh Sesama OAP, MASING-MASING CARI SELAMAT.

Akhirnya, KITA BELUM TERLAMBAT TAPI TIDAK UNTUK SAAT INI SEHINGGA MESKIPUN KITA BERJALAN LAMBAT ASALKAN TIDAK BERJALAN MUNDUR UNTUK MENATA & MEMPROTEKSI SERTA MEMASTIKAN ORANG ASLI PAPUA UNTUK MENIKMATI HAK-HAKNYA & HIDUP BERDAMPINGAN SEBAGAI SEBUAH BANGSA & NEGARA

SALAM ANAK KAMPUNG

Selasa, 08 Januari 2019

REFLEKSI TIGA TAHUN KEPERGIAN MAMA TERCINTA "KAROLINA ASMURUF" ( 9 Januari 2016 - 9 Januari 2019 )



Mother How Are You Today ???
Harapannya Mama Baik Selalu Dalam Tuntunan Kehidupan Roh Yang Kudus & Ilahi

Mama Hari Ini Tepat 3 Tahun Kita Berpisah Secara Jiwa & Raga, Waktu Itu Pada Hari Sabtu, 9 Januari 2016 Atas Ijin Tuhan Mama Harus Kembali Menghadap Sang Khalik.
Hari Itu Saya Merasa Bahwa Perjalanan Hari-Hari Hidup Saya Selanjutnya Akan Terasa Gelap & Kelam Serta Berkabut Tebal Sehingga Saya Sulit Sekali Melihat Jalan Selanjutnya di Depan, Juga Ibarat Kopi Tanpa Gula Yang Rasanya Terlalu Pahit Untuk Dinikmati Serta Seperti Pohon Matoa Yang Kehilangan Tempat Perlindungan Dari Sengatan Matahari Untuk Terus Bertumbuh. Namun Itulah Kenyataan Hidup Semua Harus Dilalui Karena DIA Tidak Pernah Menjajikan Lautan Selalu Tenang & Jalan Selalu Rata Serta Langit Itu Selalu Biru Tetapi Yang Pasti DIA Selalu Menyertai.

Rancangan Tuhan Bagi Setiap Kita Tidak Dapat di Selami Namun Dapat Dimengerti Untuk Kemudian Dijalani Sebab Rancangan-NYA Penuh Damai Sejahtera & Bukan Kecelakaan. Hitungan Hari Telah Menjadi Minggu Selanjutnya Berganti Bulan & Kini Telah Menginjakan Kaki di Tahun Ketiga Dimana Hari-Hari Hidup Ini Harus Terus Dijalani Tanpa Mama, Namun Hari-Hari Yang Kemarin Gelap & Kelam Bahkan Berkabut Kini Sedikit Demi Sedikit Mulai Cerah Serta Kopi Yang Terasa Pahit Itu Tanpa Disadari Mempunyai Aroma Yang Khas Untuk Dinikmati Dalam Merenungi Jejak Langkah Perjalanan Untuk Kemudian Menerima Sengatan Matahari Agar Matoa Itu Terus Bertumbuh Dengan Cepat Tanpa Membunuh Tanaman Lain Disekitarnya.

Mama Pasti Baik-Baik Saja Disana, Begitu Juga Saya. Kepergian Mama Banyak Meninggalkan Hikmah Agar Anak Terus Mengarungi Perjalanan Hidup. Mama Kini Saya Sudah Dipanggil Bapak Karena Saya Sudah Menikah & Buah Dari Pernikahan Itu, Tuhan Telah Menganugerahkan Kepada Saya & Istri Sebuah Titipan Ilahi Seorang Anak Perempuan Yang Dinamai "Charolline Margareth Arisona Asmuruf". Kehadirannya Menambah Semarak Cinta Penuh Kebahagiaan Didalam Keluarga Kecil Ini.

Terima Kasih Untuk Segala DOA Penuh IMAN & KEYAKINAN Dari Mama Yang Telah, Akan & Selalu Menjadi Nutrisi Untuk Selalu Menyiapkan Diri Guna Menikmati Janji-Janji Tuhan Dalam Hidup Ini.

Karena Tanpa Disadari Saya Adalah Benih Yang Dulu Mama Semaikan Dalam DOA Dengan Cucuran Air Mata Kemudian Mama Tanam Dengan IMAN & KEYAKINAN Serta Mama Pupuk Dengan NASEHAT Penuh Hikmat & Didikan Yang Selalu Disirami Dengan Cinta Kasih Serta Mama Rawat Dengan Penuh Kesabaran Sehingga Kini Benih Itu Telah Tumbuh Menjadi Sebuah Pohon Yang Sebentar Lagi Akan Berbuah Sesuai Dengan Harapan Petani Yang Menanamnya Yakni Tidak Hanya Berbuah Lebat & Manis Dirasa Tetapi Juga Harus di Nikmati Oleh Mereka Yang Tinggal & Berada Disekitar Pohon Itu.

Hanya Ucapan Terima Kasih Yang Dapat Anak Haturkan Untukmu, Petani Terbaik Diladang Kehidupan & Kiranya Kita Dapat Meneladani Semuanya Itu

Salam Hangat Penuh Cinta Kasih Dari Keluarga Kecil Mervin H. Asmuruf di Tugu Jepang - Gunung Meja, Amban Manokwari

Sabtu, 05 Januari 2019

Cita-Cita Pembangunan Tidak Tercapai, Bukti Manusia Tidak Berkompeten (Contoh Kasus Pembangunan Gedung Oleh Dinas Pendidikan Papua Barat) Oleh Mervin Asmuruf



"Pembangunan Itu Dapat Terwujud Jika Ada Peningkatan Ekonomi & Ekonomi Itu Dapat Ditingkatkan Jika Ada Investasi"
Syarat Dari Adanya Investasi Yakni Manusianya, Manusia Itu Dibentuk Karakternya Melalui Pendidikan Serta Keahlian Profesionalismenya Melalui Pelatihan Sehingga Sebuah Pendidikan & Pelatihan Dengan Kurikulum Yang Baik Niscaya Akan Menciptakan Generasi Emas Yang Hebat Untuk Kemudian Menjadi Pemikir, Konseptor & Pelaku Dalam Mewujudkan Cita-Cita Pembangunan.

Potret Proyek Mangkrak Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Merupakan Salah Satu Dari Sekian Banyak Problem Pembangunan Yang Tidak Terencana Sehingga Pada Akhirnya Tidak Terukur. Padahal Proyek Ini Menelan Dana Dengan NILAI Yang Cukup Fantastis Namun Outputnya Menjadi Tidak Ber-MANFAAT, Padahal Bangunan Semacam Ini Seharusnya Menjadi Aset Daerah Yang Tidak Hanya Ber-NILAI Namun Juga Ber-Manfaat.

Dari Berita Pada Portal Media On-Line ( https://www.papuabaratoke.com/?p=8586 ) Ini Seharusnya Dinas Terkait Harus Mendesain & Memetakan Arah & Tujuan Serta Sasaran Yang Ingin Dicapai Dari Bangunan-Bangunan Yang Telah Ditutupi Rerumputan Liar & Semak Belukar Ini.
Saya Secara Pribadi Menyayangkan Cara Pandang & Alur Pikir Dari Oknum Aparatur Perencana Ataupun Mereka Yang Berkepentingan di Dinas Pendidikan Papua Barat, Padahal Perencanaan Yang Baik Merupakan 50% Dari Keberhasilan Pembangunan Yang Terencana & Terukur Serta Bermanfaat.

Ini Mungkin Hanya Sebuah Bagian Kecil Dari Masalah Pembangunan Pendidikan di Tanah Papua, Hari Ini Yang Kita Temui Yakni Pembangunan Infrastruktutnya Mungkin Besok Atau Lusa Yang Kita Jumpai Lagi Yakni Pembangunan Manusianya. Kalau Pembangunan Infrastruktur Sudah Salah Jangan-Jangan Pembangunan Manusianya Justru Lebih Parah Lagi Karena Kita Semua Tahu Bahwa Infrastruktur Yang Baik & Berkualitas Itu Lahir Dari Olah Pikir Yang Terencana & Terukur Dari Manusia Yang Berkompeten.

Jadi Kalau Infrastrukturnya Tidak Sesuai Yang Salah yaaa...!!! Manusia Yang Berkepentingan Dalam Proses Itu

Pada Kesempatan Ini Juga Besar Harapan, Kiranya Bapak Gubernur Papua Barat Dapat Mengambil Sebuah Sikap Yang Tegas Untuk Kemudian Memanggil Para Pejabat Yang Berwenang Untuk Mempertangggung Jawabkan Studi Kelayakan Proyek Dari Pembangunan Istana Megah Berhiasan Rerunputan & Semak Belukar di Tengah Taman Hutan Abasi-Manokwari

#Salam


Minggu, 09 Desember 2018

PEMILU 2019 & GENERASI EMAS PAPUA Oleh Mervin Asmuruf



Pemilihan Umum atau sering kita kenal dengan sebutan PEMILU merupakan sebuah pesta demokrasi bangsa yang menjadi agenda Nasional guna bertujuan untuk memilah dan memilih para wakil rakyat baik DPR, DPD dan DPRD Provinsi & Kabupaten/Kota sebagai keterwakilan masyarakat di lembaga parlemen yang kemudian sebagai penyambung aspirasi masyarakatnya. Yang menarik di PEMILU 2019 ini yakni pada tanggal 17 April 2019 nanti, tidak hanya memilih para wakil rakyat namun juga memilih Presiden & Wakil Presiden unutk periode 2019-2024.

Tanah Papua merupakan salah satu daerah yang terintegralkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Tanah Papua sendiri terdiri dari 2 provinsi yakni Provinsi Papua & Papua Barat serta akan menjadi bagian yang akan diperebutkan oleh mereka yang mempunyai kepentingan untuk duduk di gedung parlemen. Khusus untuk jumlah keterwakilan di DPR RI yang akan diperebutkan oleh Partai Politik yakni Provinsi Papua 10 Kursi & Provinsi Papua Barat 3 Kursi. 

Yang menjadi pertanyaan kemudian yakni dari jumlah keterwakilan wakil rakyat di senayan yang hanya 13 kursi dari ke dua provinsi ini atau hanya sekitar 2% dari jumlah kursi nasional, ditambah lagi dengan tidak semua keterwakilan kursi ini diisi oleh OAP. Ini jumlah yang terlalu sedikit untuk berbicara kepentingan Tanah Papua secara Nasional, jadi dalam kesempatan ini saya berpendapat bahwa untuk mewujudkan Nilai-Nilai PANCASILA terlebih khusus pada sila ke 5 maka untuk menuju PEMILU 2019 harus ada kesempatan lebih bagi OAP untuk duduk & berkarya bagi Negeri Tercinta Indonesia, Hanya dengan Keadilan maka akan ada Pemerataan yang pada akhirnya akan menunjang Percepatan Pembangunan di Tanah Papua sehingga OAP juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam Berpolitik, Pemerintahan & Ekonomi di Indonesia. Hanya dengan itu maka OAP Akan Memerdekakan Diri Dalam Bingkai NKRI.

Generasi Emas Papua telah terdistribusi di berbagai bidang salah satunya Politik, Politik menjadi bagian yang sangat penting dalam Pembangunan karena setiap arah & kebijakan pembangunan sangat ditentukan oleh keputusan-keputusan politik, sehingga Politik saat ini menyentuh sendi-sendi kehidupan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, namun dalam konteks Ke-PAPUA-an secara NASIONAL, Manusia Papua belum dioptimalkan oleh para pemangku kepentingan di Bangsa ini, salah satunya di bidang Politik.
Menuju PEMILU 2019, Generasi Emas Papua banyak yang ikut dalam Pesta Demokrasi 5 tahunan ini. Sehingga dalam kesempatan ini saya hanya ingin mengingatkan bahwa sesama OAP, Rumpun Ras Melanesia ataupun Rumpun Bangsa Lain yang sekarang ini telah dan sedang hidup di Atas Negeri Yang Katanya Surga Kecil Yang Jatuh ke Bumi ini, agar menghargai Peribahasa “DIMANA BUMI DIPIJAK, DISITU LANGIT DIJUNJUNG”, mungkin hanya dengan Etika Berpolitik yang santun dan bermoral ini saja yang akan mengangkat harkat dan martabat OAP dalam bingkai NKRI. Mari Menuju PEMILU 2019, Kita Berikan Kesempatan Bagi Generasi Emas Papua Untuk Duduk Sama Rendah & Berdiri Sama Tinggi Dalam Kehidupan Berbangsa & Bernegara di Indonesia

#SALAM

Kamis, 01 November 2018

INKONSISTENSI PRODUK HUKUM NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DAERAH (Studi Kasus UU No. 25 Tahun 2004 & UU No. 23 Tahun 2014) Oleh Mervin Asmuruf


Indonesia merupakan salah satu contoh Negara Hukum yang mempunyai cita-cita mempraktekan nilai-nilai hukum sebagai panglima dalam pengambilan keputusan. Meskipun demikian tetap harus diakui bahwa masih ada banyak kendala atau masalah yang terus bergejolak namun belum dapat diselesaikan dalam koridor hukum Yang Dianut Oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Hukum di Indonesia sendiri kurang lebih terkonsentrasi dalam 3 bagian besar yakni : Hukum Pidana, Perdata & Tata Negara. Khusus dalam penyelengaraan pemerintahan guna mewujudkan tujuan pembangunan sesuai dengan Ideologi Bangsa yakni Pancasila, maka menjadikan Hukum Tata Negara menjadi penting untuk di implementasikan.

Hukum Ketatanegaraan di Indonesia menjadi sebuah bagian yang terintegralkan dari instrumen kebijakan guna penataan konstitusi dalam kehidupan berbangsa & bernegara. Ketatanegaraan Indonesia selanjutnya di jabarkan dalam urut-urutan konstitusi yang mana menjadikan PANCASILA sebagai Ideologi Bangsa berada pada tempat tertinggi dalam kehidupan berbangsa & bernegara yang selanjutnya butir atau silanya di jabarkan dalam landasan pijak bangsa yakni Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45). Ini menjadi penting dalam ketatanegaraan dan konstitusi karena produk hukum di bawah Pancasila & UUD 45 tidak boleh bertentangan dengan Ideologi & Landasan Pijak bangsa ini.

Konstitusi berupa produk hukum yang lahir & hadir dalam bingkai NKRI berupa regulasi yang bersifat mengatur & memaksa serta memproteksi kehidupan bangsa & negara dari berbagai pengaruh negatif seperti Intoleransi, Radikalisme serta Ancaman lain baik dari dalam maupun luar NKRI.

Regulasi berupa Undang-Undang (UU) sebagai produk hukum negara disusun oleh Lembaga Eksekutif & dibahas serta ditetapkan oleh Lembaga Legislatif serta diawasi & diuji oleh Lembaga Yudikatif untuk selanjutnya dapat dijabarkan kedalam pentunjuk teknis & pelaksana yang sepanjang tidak bertentangan dengan UU sebagai rujukannya, yang kesemuanya itu bermuara pada Kehidupan Bangsa & Negara Yang Adil, Makmur & Sejahtera.

Urut-Urutan Konstitusi sebagai Produk Hukum Negara yang selanjutnya dijabarkan aturan teknis dan pelaksananya untuk dipedomani dalam penyelenggaraan pengelolaan pemerintahan di Indonesia dari pusat sampai ke daerah. Meskipun demikian terkadang antara produk hukum pada kelas konstitusi yang sama namun satu dengan yang lain kadang tidak berjalan saling menguatkan namun justru terjadi perbedaan dalam substansinya. Yang menjadi masalahnya yakni sama namun berbeda dalam substansinya sehingga kemudian yang akan menjadi rujukan teknis & pelaksananya. sebagai contoh kasus yakni Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional & Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, terdapat beberapa pasal yang justru bertolak belakang yakni jika dalam UU No. 25 tahun 2004 mengamanatkan agar RPJPN ditetapkan melalui UU & RPJMN sebagai turunan dari RPJPN ditetapkan dengan PERPRES, sedangkan untuk RPJPD ditetapkan melalui PERDA & RPJMD ditetapkan dengan PERKADA yang kesemuanya itu paling lambat 3 bulan setelah dilantik, Namun Bab X tetang Pembangunan Daerah dalam UU No. 23 tahun 2014 mengatur tentang regulasi & waktu dalam penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD,RPJMD,RKPD) yakni RPJPD & RPJMD ditetapkan melalui PERDA & paling lambat 6 bulan. Hal yang sama juga diatur dalam PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 sebagai turunan dari UU No. 23 tahun 2014 yang juga sebagai penganti PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010.

Jika kita telaah secara bersama, maka akan muncul pertanyaan yakni :
1. RPJMN menjadi Domainnya BAPPENAS yang ditetapkan dengan PERPRES tanpa melibatkan Legislatif, lalu kenapa RPJMD di Daerah ditetapkan dalam bentuk PERDA yang melibatkan Legislatif ??
2. Kedua UU ini merupakan Produk Hukum yang telah dibukukan dalam Lembaran Negara yang mana telah melalui sebuah kajian yang mendalam & mendasar dengan melibatkan berbagai macam Tenaga Ahli yang pakar pada bidangnya, namun kenapa substansinya yang sama ini diikat dalam sebuah produk hukum di daerah yang berbeda serta mempunyai kekuatan hukum dalam konstitusi yang berbeda ??
3. Jika Dokumen RPJMD kemudian menjadi sebuah bagian dari penyelenggaraan administrasi pembangunan di daerah yang terintegralkan & bersingungan langsung dengan Isu Strategis & Prioritas RPJMN, maka rujukan UU yang harus diikuti oleh daerah yakni UU SPPN atau UU PEMDA ??
4. UU No. 25 tahun 2004 merupakan Produk Negara atas inisiatif BAPPENAS sedangkan UU No. 23 tahun 2014 juga produk negara namun atas inisiatif KEMENDAGRI, yang kemudian menjadi pertanyaan yakni Lembaga yang akan mengasistensi kesesuaian antar Dokumen RPJMD & RPJMN ??

Kesimpulan
1. Keabsahan Produk berupa Dokumen RPJPD yang diintegrasikan kedalam RPJMN menjadi domain BAPPENAS dengan merujuk ke UU No. 25 tahun 2004
2. Mendagri merupakan perpanjangan tangan Presiden dalam mengurusi urusan pemerintahan di Daerah sehingga produk hukum daerah baik dalam perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Evaluasi serta Pertanggung Jawaban Pembangunan Daerah, Kepala Daerah wajib berkonsultasi & berkoordinasi serta melaporkan hasil kepada Presiden melalui Mendagri, sehingga yang menjadi acuan yakni UU No. 23 Tahun 2014 serta petunjuk teknis & pelaksana sebagai turunannya.
3. Untuk menghindari Ego Sektoral alangkah baiknya Dokumen RPJMD di Konsultasikan ke Mendagri sesuai fungsi Koordinasinya ke Daerah & merujuk pada PERPRES RPJMN, namun alangkah baiknya UU No. 25 tahun 2004 direvisi atau diamandemen pasal-pasal substansinya, sehingga tidak bertabrakan.

Saran kepada para Decicion Maker & Regulator sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Proses Penyelenggaraan Pembangunan Nasional agar sedini mungkin dapat meminimalisir berbagai konflik kepentingan yang dibangun secara masih & terstruktur atas dasar ego sektoral lembaga negara maupun daerah sehingga yang terjadi yakni adanya Harmonisasi & Sinkronisasi serta Sinergitas untuk kemudian ber-Kolaborasi dalam mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik & Berwibawa Guna Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan



*Penulis : Mervin Arison Asmuruf

Sabtu, 27 Oktober 2018

PEMUDA Papua Barat di Era-SDGs Oleh Mervin Asmuruf



Pemuda merupakan ujung tombak terdepan yang diharapkan menjadi tongkat estafet untuk meneruskan Pembangunan Sesuai Dengan Cita-Cita Bangsa & Pemuda Papua Barat telah menjadi bagian yang tidak terlepas dalam kerangka guna mewujudkan cita-cita bangsa dimaksud.

Kerangka Pikir Sustainable Development Goals (SDGs) yang kemudian menjadi Konsep Dasar dalam Pembangunan pada saat ini, guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di segala bidang.
Konsep SDGs sangat menuntut partisipasi Pemuda terlebih khusus Pemuda Papua Barat untuk mempersiapkan diri serta lebih jelih dalam melihat & ikut menyelesaikan masalah-masalah Sosial Ekonomi yang saat ini sedang menggerogoti kehidupan masyarakat & generasi penerus Papua Barat yang di kemudian hari akan menjadi bagian dari cita-cita SDGs.

Peran Organisasi Pemuda sudah barang tentu menjadi payung hukum untuk ikut mengakomodasi serta advokasi kepentingan pemuda dalam mempersiapkan diri untuk turut serta berperan baik dalam Dunia Pendidikan, Politik maupun Ekonomi, sehingga akan lebih banyak lagi Anak Muda Papua Barat yang berpendidikan baik & terdistribusi dalam semua sektor untuk kemudian menjawab tantangan Global yang semakin Kompetitif sebagai tujuan dari SDGs di Masa Mendatang

Keterlibatan semua elemen Pemuda Papua Barat untuk turut serta dalam menyelesaikan setiap problem sudah barang tentu menjadi tanggung jawab bersama yakni sebagai contoh Kehadiran Elemen Pemuda dalam Aksi-Aksi Kampanye Sosial untuk menghindarkan Generasi Emas Papua Barat yang saat ini sedang terjangkit masalah sosial seperti MIRAS, NARKOBA, SEX BEBAS & AIBON Ataupun FOX, yang saat ini telah diperparah lagi dengan Pembunuhan, Pencurian Ataukah Pemerkosaan dikemudian hari. Sebab mereka inilah yang kemudian akan mengisi pembangunan dimasa yang akan datang sesuai dengan cita-cita SDGs.

Hari ini banyak anak muda papua barat telah menunjukan semua kemajuan yang positif, namun yang menjadi pertanyaan kemudian yakni :
Apakah Saya, Kita, Kalian & Mereka telah terlibat aktif dalam menyelesaikan Problem Sosial Ekonomi seperti yang telah dikemukakan dalam tulisan ini ??
Ataukah kemudian setiap Kita hanya berpikir Pragmatis untuk Kepentingan Diri Sendiri, Kelompok & Golongan namun tidak saling membesarkan sesama Anak Muda Papua Barat ??

Ini Merupakan Sebuah Pernyataan AUTOKRITIK bagi Setiap Kita agar tidak memanfaatkan Potensi Diri, Organisasi serta Kelompok Pemuda Lain untuk menjadi kendaraan guna mencapai Tujuan.

#KalauKoAnakPapua
#MariMenjawab
#Salam

Minggu, 10 Juni 2018

Opini : Anak Asli Papua Dalam Birokrasi Pasca Hasil Akhir Seleksi Terbuka JPT di Provinsi Papua Barat Oleh Mervin Asmuruf







Proses Pelelangan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Yang Mencakup Seleksi Administrasi, Psikotest, Test Kemampuan, FGD & Wawancara Serta Presentasi Telah Selesai Dilaksanakan
Tepat Pada Tanggal 7 Juni 2018 Yang Lalu Telah Diumumkan 3 Besar Pada Setiap Jabatan Yang Dilelang Yakni 14 Jabatan (Minus Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan), Yang Menarik Disini Untuk Kita Diskusikan Yakni Dari Peserta Yang Lolos 3 Besar Jumlah Orang Papua Justru Lebih Sedikit Yakni 19 Orang (45%) Dari 42 Nama Dalam Surat Keputusan Panitia Seleksi & Bahkan Di 3 Jabatan Yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, Kepala Dinas Kominfo,  Persandian & Statistika Serta Kepala Biro Hukum Tidak Terdapat 1 Orang Anak Papua Dari 3 Nama Pada 3 Jabatan Itu.
Kita Semua Harus Mengapresiasi Hasil Kerja  Panitia Seleksi Yang Telah Berkerja Hingga Akhirnya Mendapatkan Nama 3 Besar Pada Setiap Jabatan, Dimana Hasil Kerja Panitia Seleksi Berdasarkan Tahapan Telah Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Terkait Lelang Jabatan, Sehingga Dari Hasil Seleksi Ini, Kemudian Diharapkan Mereka Yang Akan Dipilih Oleh Gubernur & Wakil Gubernur Untuk Mengisi Kekosongan Jabatan Adalah Mereka Yang Benar-Benar Memiliki Kompetensi Untuk Kemudian Dapat Menyuseskan Visi-Misi Pembangunan Papua Barat.
Terlepas Dari Kompetensi Sebagai Rujukan Normatif  Untuk Menentukan Nama-Nama Tersebut, Saya Secara Pribadi Menilai Bahwa Setidaknya Harus Ada Kebijakan Dalam Rangka Pemberdayaan Orang Asli Papua Dalam Birokrasi Pemerintahan di Tanah Papua. Jika Mengukur Secara Matematis Persentase Serta Jumlah OAP Lebih Sedikit Jika Dibandingkan Dengan Saudara-Saudara Kita Non Papua, Kita Semua Berharap Bahwa Setidaknya Dalam Penentuan Pejabat Nantinya Gubernur & Wakil Gubernur Harus Mempertimbangkan Kekhususan OAP Untuk Selanjutnya Bersama Bekerja Membangun Papua Barat Tercinta.
Dari 14 Jabatan Yang Dilelang, 3 Diantaranya Tidak Terdapat Anak Papua Seperti Yang Telah Dikemukakan Diatas, Sehingga Akan Hanya Tersisa 11 Jabatan Yang OAP Mempunyai Peluang Untuk Dapat Mendudukinya & Apabila Kita Presentasekan 80% OAP : 20% Non OAP, Maka Seharusnya Sisa 11 Jabatan Harus Menjadi Milik Anak Asli Papua Yang Sesuai Ketentuan Berlaku Telah Lolos 3 Besar.

Membangun Dengan Hati, Mempersatukan Kasih
#Salam

Senin, 28 Mei 2018

Mervin Arison Asmuruf : Sudah Finalkah Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi Kab. Maybrat ??


Undang-Undang No. 13 Tahun 2009 menjadi pertanda lahirnya Kab.  Maybrat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua Barat
Menurut Pasal 7 UU tersebut menyatakan Ibu Kota Kab. Maybrat berkedudukan di Kumurkek,  Namun sebagai Negara Demokratis maka setiap warga negara boleh datang ke muka hukum untuk selanjutnya melakukan Pengujian  UU terhadap UUD 1945. Atas alasan pertimbangan itulah Bupati Maybrat Definitif 2011-2016 pada tahun 2013 selanjutnya melakukan peninjauan kembali atas Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai Keputusan MK No. 66/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan menyebutkan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai Ibu Kota Kab. Maybrat di Ayamaru, jika demikian maka saat ini Kab. Maybrat tidak mempunyai Ibu Kota. Selanjutnya untuk menyelesaikan pergumulan panjang masyarakat maybrat pada awal tahun 2018 ini Pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk Tim Rekonsiliasi Ibu Kota Kab. Maybrat yang diketuai oleh Drs.  Otto Ihalauw. Hasil Kerja Otto Ihalauw Cs selama kurang lebih 1 bulan yang kemudian pada Senin,  28 Mei 2018 di Presentasekan dihadapan Mendagri Tjahyo Kumolo.

Yang menjadi pertanyaan kemudian yakni pasca putusan MK terjadi ruang kosong terkait Ibu Kota Kab.  Maybrat & apakah hasil kerja Otto Cs selanjutnya akan diputuskan Mendagri dapat mengisi kekosongan hukum sebagai amanat konstitusi mengenai letak ibu kota ??

Dalam kesempatan ini saya ingin berpendapat & memberikan Opsi atas problem ini yakni :
1. Sesuai dengan Amar Putusan MK maka apabila Ibu Kota di Kumurkek ataupun Ayamaru dianggap Inkonstitusional & bertentangan dengan UUD 1945
2. Kekosongan Hukum atas Pasal 7 UU No 13 Tahun 2009 tidak dapat diisi dengan Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi & Keputusan Mendagri sebab hasil kerja Tim Rekonsiliasi & Keputusan Mendagri harus mengacu pada Hirarki Konstitusi yang mana aturan yang lebih rendah tidak dapat megugurkan aturan lebih tinggi & jika syarat ini berlaku maka dengan sendirinya mengugurkan Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi Serta Keputusan Mendagri
3. Untuk mengisi celah hukum pasca putusan MK maka yang seharusnya dilakukan yakni Hasil Kerja Otto Cs hanya bersifat penyampaian aspirasi serta situasi kondisi kehidupan sosial masyarakat maybrat & bukan sebagai satu-satunya dasar untuk pengambilan keputusan sebab pengambilan keputusan harus sesuai dengan ruang konstitusi yang ada di NKRI.
4. Semua Masyarakat Maybrat harus berbesar hati menerima Keputusan Ibu Kota sesuai kontitusi yang berlaku & secara khusus Masyarakat Saya yang sudah terdikotomi dalam 2 kelompok yakni Kumurkek & Ayamaru harus dapat menerima serta bersama mencari solusi lain terkait letak ibu kota guna pada akhirnya roda pemerintahan & pelayanan publik serta pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat maybrat dapat segera terwujud.

Dari Uraian ini, Saya berkesimpulan bahwa :
1. Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi hanya sebatas informasi dan tidak secara langsung digunakan sebagai penentuan ibu kota Maybrat.
2. Selama tidak bertentangan dengan Putusan MK, Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi harus mampu menawarkan opsi lain terkait letak ibu kota untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan guna mengisi kekosongan hukum pasal 7 UU No. 13 tahun 2009.
3. Untuk memperpendek rentan kendali pelayanan publik & pembangunan maka  setidaknya opsi lain yang dapat ditawarkan yakni Ibu Kota Maybrat berkedudukan di Fategomi (Segitiga Emas Maybrat)
4. Mengingat kondisi keuangan negara yang sedang defisit serta memoratorium pemekaran DOB maka Opsi Pemekaran DOB di Bumi A3 bukan solusi yang tepat

Satu Bahasa, Satu Budaya & Satu Adat
Maybrat-Ku, Maybrat-Mu
Maybrat Untuk Semua

Salam Restorasi Maybrat