Minggu, 23 April 2017
Jimmi D Ijie : Meneropong Arah Putusan MK Atas PHPU Maybrat
MENCOBA MENEROPONG ARAH PUTUSAN MK ATAS PHPU MAYBRAT
Menarik untuk menyimak perseteruan antara dua kubu yg sedang bertarung di MK terkait dengan sengketa perselisihan
Hasil perolehan suara pemilihan umum kepala daerah kabupaten Maybrat. Para pendukung masing2 pihak saling
Mengklaim bahkan salah satu pihak sudah sangat yakin kalau kubu merekalah yang menang bahkan sudah pasti menang.
Maka tidak heran jika merekapun mengklaim kalau keputusan pleno kpu Mahbrat yg menempatkan pasangan nomor urut 1
(SAKO) sebagai pemenang oleh sebab itu, sidang di MK ini hanyalah formalitas belaka. Sebaliknya pihak ykg lain jg yakin kalau
merekalah yang akan memenangkan pertarungan ini.
Untuk itu kami mencoba mengajak kita semua stakeholders Maybrat untuk mengedapkan nalar dan logika berpikir yg sehat
tanpa diboncengi oleh kepentingan2 sesaat lalu menyebarkan informasi yg sesat bahkan provokatif yg pada akhirnya
Mengobankan rakyat kecil yg tdk berdosa, yg tdk mengerti apa2 bahkan jg nantinya tidak akan turut serta menikmati kue kekuasaan
yang sedang diperebutkan ini.
Bahwa MK sejak beberapa tahun terakhir sudah menerapkan suatu terobosan hukum yg sangat monumental dalam sejarah
Penegakan hukum di republik tercinta ini. ADA azaz hukum yg dipakai dlm menguji setiap perkara di MK khususnya Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) yaitu nullus commodum capere potest de injuria sua propia (tidak seorang pun blh diuntungkan oleh
penyimpangan dan pelanggaran yg dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran
Yang dilakukan oleh orang lain. MK bukan Mahkamah kalkulator sehingga hanya menghitung perolehan suara semata tetapi harus
menggali dan mengelaborasi bagaimana sesungguhnya suara itu diperoleh, apakah dari suatu proses yg benar, adil, dan transparan ataukah sebaliknya. Sebab menurut MK, penyimpangan proses dan tahapan pemilukada akan berpengaruh terhadap hasil akhir
perolehan suara masing2 pasangan calon. Dengan demikian menurut MK, tidak satu pun pasangan calon pemilukada yg blh diuntungkan
dalam perolehan suara akibat terjadinya pelanggaran konstitusi dan prinsip keadilan dalam pemilukada.
Dalam pertimbangan beberapa sengketa PHPU yg sdh kami ikuti, MK menyatakan bhw tdk blh membiarkan aturan2 keadilan prosedural
Memasung dan mengesamlingkan keadilan substantif krn fakta2 hukum yg ada merupakan pelanggaran konstitusi, khususnya psl 18 ayat (4) UUD 1945 yg mengharuskan pemilukada dilakukan secara demokratis dan tdk melanggar asas22 pemilu yang brsifat LUBER dan JURDIL
berdasarkan ketentuan psl 22E Ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, untuk mengetahui apakah kita menang atau kalah, cukup kita introspeksi diri kita dengan melihat fakta2 yg
Terungkap dalam persidagan pembuktian kemarin, apakah tidak ada kecurangan, manipulasi dan lain2. Apakah
Tdk ada kekerasan baik fisik maupun psikis yg terjadi dengan maksud menghalangi atau menghilangkan hak org utk menggunakan
suaranya untuk memilih calon yg dikehendakinya? Jadi sesungguhnya sederhana saja.
Putusan seadil2nya
Melihat fakta persidangan dan bukti2 yg diajukan oleh pihak pemohon, kami melihat, para majelis berusaha menemukan kebenaran substantif dalam perkara Maybrat dengan mengejar para saksi baik dari pihak termohon maupun terkait yg umumnya justru kesaksiannya semakin memperkuat kesaksian pihak pemohon. Maka kemungkinan2 yg akan terjadi yaitu pertama MK akan menyatakan diskualifikasi suara yg diperoleh dari sejumlah TPS tertentu yg menurut keyakinan majelis diperoleh dengan cara menabrak konstitusi dan kemudian MK juga akan memutus PSU terhadap sejumlah TPS yang sengaja menghalangi atau menghilangkan hak suara org yg sudah dirancang sebelumnya agar mengunggulkan pasangan tertentu atau ada org yg dengan sadar merampas hak org dengan dalih org2 tersebut tidak tahu baca tulis alias BH.
BAHWA MK dalam memutus suatu perkara harus memperhatikan bukti2 dan keyakinan hakim itu sendiri. Hal ini diatur secara jelas dalam
Ketentuan pasal 45 ayat (1) UU MK yang menyatakan bahwa Mahkamah konstitusi memutus perkara berdasarkan UUD 45 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Lalu ayat (2) menyatakan bahwa putusan MK yg mengabulkan permohonan harus didasarkan pada
Sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
Nah, dalam persidangan pembuktian sengketa hasil suara pemilukada Maybrat kemarin, pihak pemohon sudah menghadirkan lebih dari dua alat bukti yg dimaksud antara lain saksi2 dan dokumen visual serta surat2 KPU dan PANWAS yg dikeluarkan nampaknya tidak berdasarkan hukum.
Dengan analisa ini saya tdk bermaksud mengatakan bahwa pihak A menang lalu pihak B kalah atau sebaliknya, tetapi marilah kita simpulkan
Sendiri.,ini hanya analisa personal yg mungkin jg tdk benar apalagi dengan melihat wajah peradilan kita semakin suram akibat dominannya
Peran para Markus alias makelar kasus di peradilan kita. Tetapi apakah setelah OTT terhadap mantan ketua dan anggota Hakim MK bebrapa waktu yg baru lalu, masih adakah yg mau nekat mengorbankan karier dan masa depan anak cucu mereka....???
Terima kasih. Mari kita bertukar pikiran secara sehat. Kami menunggu kritik dan tanggapan saudara2 anak2 Maybrat.
Minggu, 19 Maret 2017
MEMANUSIAKAN MANUSIA PAPUA Oleh Mervin Asmuruf
MEMANUSIAKAN MANUSIA PAPUA
Tanah Papua yang terdiri dari 2 Provinsi yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak tahun 2001 bersama Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) kala itu mendapatkan kebijakan desentralisasi pembangunan secara khusus oleh Pemerintah Pusat yang ditandai dengan di-undangkannya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Kedua Daerah Tersebut (NAD & Tanah Papua) dan hingga saat ini di Indonesia sendiri terdapat 4 daerah khusus yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Otonomi Khusus NAD dan Daerah Otonomi Khusus Papua serta Papua Barat.
Kekhususan bagi Tanah Papua sendiri ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua namun dengan lahirnya Instruksi Presiden Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang No 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (Kini Papua Barat), Provinsi Irian Jaya Tengah (Belum Terealisasikan), Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika dan Kota Sorong, maka terhitung sejak tahun 2003 Provinsi Irian Jaya Barat berdiri menjadi Provinsi Sendiri terpisah dari Provinsi Papua yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat tanggal 6 Februari 2003.
Kurang lebih hampir 14 tahun sudah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat kini Papua Barat menjalankan roda pemerintahan guna mengadministrasikan pembangunan daerah yang semata-mata hanya untuk mensejahterakan Masyarakat. Namun harus disadari juga dalam perjalanan pemerintahan ini masih banyak yang harus dibenahi guna mewujudkan kesejahteraan. Sejalan dengan visi tersebut PEMDA di Tanah Papua baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat telah berupaya semaksimal mungkin untuk merencanakan Program dan melaksanakannya guna Memanusiakan Manusia serta memerdekakan Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI sesuai dengan amanah UU Otonomi Khsusus.
Dengan lahirnya regulasi UU Otonomi Khusus upaya untuk mensejahterakan Orang Asli Papua dibagi dalam 4 bidang yakni Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi. Sehingga apabila Orang Asli Papua itu sehat, berpendidikan baik dan mampu membuka keterisolasian daerah serta keberpihakan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi sesuai dengan kearifan lokal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu indikator kesejahteraan yang dicita-citakan bangsa.
Pada kesempatan ini kita juga harus mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi dalam mengadministrasi Dana OTSUS dengan membentuk Bidang OTSUS pada BAPPEDA Provinsi Papua Barat sebagai Perencanaan Dana OTSUS dan Biro OTSUS untuk mengadministasikan setiap program dan kegiatan yang pembiayaannnya bersumber dari Dana OTSUS.
Memanusiakan Manusia Papua Pada dasarnya sangat erat dengan pembangunan pendidikan yang pada gilirannya akan meningkatkan SDM OAP tidak hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas. Pada kesempatan ini saya sangat tertarik untuk membahas tentang Pendidikan di Tanah Papua sebagai upaya untuk memanusiakan manusia papua yang mana akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua yang berkompeten pada berbagai bidang. Otonomi Khusus tersisa 4 tahun lagi dan akan berakhir pada tahun 2021 namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada sebuah Standar Minimal yang terintegrasi antar stakeholders dalam perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi dana otsus yang digelontorkan bagi pendidikan.
Tanah Papua yang kaya akan Sumber Daya Alam menuntut agar Anak Asli Papua sebagai generasi penerus bumi cenderawasih ini harus mampu untuk membangun dan mengelola SDA tersebut. Satu-satunya cara agar anak papua mampu untuk mengelola SDA dimaksud yakni melalui Pendidikan yang memadai sehingga akan menciptakan manusia papua yang cakap dan handal. Memanusiakan Manusia Papua sampai saat ini sudah berjalan namun harus diakui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi sehingga masih terus dibenahi dari waktu ke waktu.
Dalam sebuah proses pembangunan seharusnya ada Regulasi sebagai Legal Standing yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan serta Evaluasi kebijakan pemerintah dalam penyelengaraan pembangunan. Yang menjadi kendala dalam pembangunan pendidikan yakni belum adanya sebuah regulasi dalam bingkai OTSUS mengenai Pendidikan dan petunjuk teknis Tata Cara Penjaringan, Pendistribusian dan Penyaluran Dana OTSUS di Bidang Pendidikan, sehingga sampai saat ini pembangunan pendidikan belum mencapai sasaran serta antara Input dan Output tidak mencapai target. Berikut ini saya mencoba membangun sebuah konsep sebagai alternative bagi Pembangunan Pendidikan Yang Terintegrasi.
Dari bagang tersebut diatas dapat kita lihat bahwa adanya pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mana juga melibatkan pihak kampus yang merupakan penyedia jasa pendidikan juga sebagai sebuah instrument penting, baik dalam penyelengaraan dan evaluasi dana OTSUS yang diperuntukan bagi Pembangunan Pendidikan.
Kiranya melalui tulisan ini dapat membantu Pemerintah dalam merencanakan dan juga mengadministrasi Pembangunan Pendidikan dalam upaya untuk Memanusiakan Manusia Papua di Era Otonomi Khusus Papua.
GOD Bless The Land Of Papua
Tanah Papua yang terdiri dari 2 Provinsi yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sejak tahun 2001 bersama Provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) kala itu mendapatkan kebijakan desentralisasi pembangunan secara khusus oleh Pemerintah Pusat yang ditandai dengan di-undangkannya Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Kedua Daerah Tersebut (NAD & Tanah Papua) dan hingga saat ini di Indonesia sendiri terdapat 4 daerah khusus yakni DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Otonomi Khusus NAD dan Daerah Otonomi Khusus Papua serta Papua Barat.
Kekhususan bagi Tanah Papua sendiri ditandai dengan lahirnya Undang-Undang No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua namun dengan lahirnya Instruksi Presiden Tahun 2003 tentang Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang No 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat (Kini Papua Barat), Provinsi Irian Jaya Tengah (Belum Terealisasikan), Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika dan Kota Sorong, maka terhitung sejak tahun 2003 Provinsi Irian Jaya Barat berdiri menjadi Provinsi Sendiri terpisah dari Provinsi Papua yang ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat tanggal 6 Februari 2003.
Kurang lebih hampir 14 tahun sudah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat kini Papua Barat menjalankan roda pemerintahan guna mengadministrasikan pembangunan daerah yang semata-mata hanya untuk mensejahterakan Masyarakat. Namun harus disadari juga dalam perjalanan pemerintahan ini masih banyak yang harus dibenahi guna mewujudkan kesejahteraan. Sejalan dengan visi tersebut PEMDA di Tanah Papua baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat telah berupaya semaksimal mungkin untuk merencanakan Program dan melaksanakannya guna Memanusiakan Manusia serta memerdekakan Orang Asli Papua dalam bingkai NKRI sesuai dengan amanah UU Otonomi Khsusus.
Dengan lahirnya regulasi UU Otonomi Khusus upaya untuk mensejahterakan Orang Asli Papua dibagi dalam 4 bidang yakni Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi. Sehingga apabila Orang Asli Papua itu sehat, berpendidikan baik dan mampu membuka keterisolasian daerah serta keberpihakan terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi sesuai dengan kearifan lokal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang merupakan salah satu indikator kesejahteraan yang dicita-citakan bangsa.
Pada kesempatan ini kita juga harus mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi dalam mengadministrasi Dana OTSUS dengan membentuk Bidang OTSUS pada BAPPEDA Provinsi Papua Barat sebagai Perencanaan Dana OTSUS dan Biro OTSUS untuk mengadministasikan setiap program dan kegiatan yang pembiayaannnya bersumber dari Dana OTSUS.
Memanusiakan Manusia Papua Pada dasarnya sangat erat dengan pembangunan pendidikan yang pada gilirannya akan meningkatkan SDM OAP tidak hanya dari segi kuantitas tetapi juga kualitas. Pada kesempatan ini saya sangat tertarik untuk membahas tentang Pendidikan di Tanah Papua sebagai upaya untuk memanusiakan manusia papua yang mana akan menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua yang berkompeten pada berbagai bidang. Otonomi Khusus tersisa 4 tahun lagi dan akan berakhir pada tahun 2021 namun pada kenyataannya sampai saat ini belum ada sebuah Standar Minimal yang terintegrasi antar stakeholders dalam perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi dana otsus yang digelontorkan bagi pendidikan.
Tanah Papua yang kaya akan Sumber Daya Alam menuntut agar Anak Asli Papua sebagai generasi penerus bumi cenderawasih ini harus mampu untuk membangun dan mengelola SDA tersebut. Satu-satunya cara agar anak papua mampu untuk mengelola SDA dimaksud yakni melalui Pendidikan yang memadai sehingga akan menciptakan manusia papua yang cakap dan handal. Memanusiakan Manusia Papua sampai saat ini sudah berjalan namun harus diakui bahwa masih banyak kendala yang dihadapi sehingga masih terus dibenahi dari waktu ke waktu.
Dalam sebuah proses pembangunan seharusnya ada Regulasi sebagai Legal Standing yang akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan serta Evaluasi kebijakan pemerintah dalam penyelengaraan pembangunan. Yang menjadi kendala dalam pembangunan pendidikan yakni belum adanya sebuah regulasi dalam bingkai OTSUS mengenai Pendidikan dan petunjuk teknis Tata Cara Penjaringan, Pendistribusian dan Penyaluran Dana OTSUS di Bidang Pendidikan, sehingga sampai saat ini pembangunan pendidikan belum mencapai sasaran serta antara Input dan Output tidak mencapai target. Berikut ini saya mencoba membangun sebuah konsep sebagai alternative bagi Pembangunan Pendidikan Yang Terintegrasi.
Dari bagang tersebut diatas dapat kita lihat bahwa adanya pembagian tugas dan wewenang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang mana juga melibatkan pihak kampus yang merupakan penyedia jasa pendidikan juga sebagai sebuah instrument penting, baik dalam penyelengaraan dan evaluasi dana OTSUS yang diperuntukan bagi Pembangunan Pendidikan.
Kiranya melalui tulisan ini dapat membantu Pemerintah dalam merencanakan dan juga mengadministrasi Pembangunan Pendidikan dalam upaya untuk Memanusiakan Manusia Papua di Era Otonomi Khusus Papua.
GOD Bless The Land Of Papua
Selasa, 28 Februari 2017
Haji Ramli : Rezeki Itu Ada di Langit, Bukan di Bumi!
Rezeki Itu Ada di Langit, Bukan di Bumi!
Saya punya sate langganan , Ini sate paling enak di surabaya menurut saya. Susah cari lawannya!
Yang aneh, sate ini bukanya suka-suka. Jadi kita harus telpon dulu kalau mau ke sana. Beberapa kali saya nekad datang ke sana tanpa telepon dulu eeehhh tutup.
Saya tanya: "Kenapa cara jualannya seperti itu?
Pak haji Ramli penjual satenya menjawab: "Rejeki sudah ada yang ngatur, kenapa harus ngoyo?"
"Bukan ngoyo Pak", jawab saya. "Bapak bisa kehilangan pelanggan kalo jualannya begitu!" "Ah, kayak situ yg ngatur rejeki aja", katanya."
Saya kasih dia saran, "Sebaiknya Bapak buka tiap hari! Kalau bisa malam juga buka karena banyak orang suka makan sate malam juga Pak!", kata saya meyakinkan dia.
Pak Haji Ramli menghela napasnya agak dalam. "Hai anak muda, rezeki itu ada di langit bukan di bumi! Anda muslim kan?" tanya Pak haji sambil natap wajah saya. "Suka ngaji gak? Coba baca Quran: "Cari nafkah itu siang, malam itu untuk istirahat!", kata Pak haji lagi meyakinkan.
"Saya cuma mau jualan siang, kalau malam biarlah itu rejekinya tukang sate yang jualannya malam. Dari jualan sate siang saja saya sudah merasa cukup dan bersyukur, kenapa harus buka sampe malam?", Pak Haji nyerocos sambil membakar sate.
"Coba liat orang-orang yang kelihatanya kaya itu. Pake mobil mewah, rumahnya mewah. Tanya mereka, emang hidupnya enak?" "Pasti lebih enak saya karena saya gak dikejar target, gak dikejar hutang! Saya 2 minggu sekali pulang ke madura, mancing, naik sepeda lewat sawah-sawah, lewat kampung-kampung, bergaul dengan manusia-manusia yang menyapa dengan tulus. Bukan nyapa kalau ada maunya!
Biarpun naik sepeda tapi jauh lebih enak daripada naik Jaguar! Anginnya asli gak pake AC. Denger kodok, jangkrik lebih nyaman di kuping daripada dengerin musik dari alat musik bikinan! Coba Anda pikir, buat apa kita ngoyo bekerja siang-malam?
Jangan-jangan kita muda kerja keras ngumpulin uang, sudah tua uangnya dipake ngobatin penyakit kita sendiri karena terlalu kerja keras waktu muda! Itu banyak terjadi kan?
Dan... jangan lupa, Tuhan sudah menakar rejeki kita! Jadi buat apa kita nguber rejeki sampe malam? Rejeki gak bakal ketuker!! Yang kerja siang ada bagiannya, begitu juga yang kerja malam!"
"Kalau kata peribahasa, waktu itu adalah uang. Tapi jangan diterjemahkan tiap waktu untuk cari uang! Waktu itu adalah uang, artinya kita harus bisa memanfaatkan sebaik-baiknya karena waktu tidak bisa diulang, uang bisa dicari lagi! Waktu lebih berharga dari uang. Makanya saya lebih memilih waktu daripada uang!"
"Waktu saya ngobrol dengan Anda ini jauh lebih berharga daripada saya bikin sate. Kalau saya cuma bikin sate, di mata Anda, saya hanya akan dikenang sebagai tukang sate. Tapi dengan ngobrol begini semoga saya bisa dikenang bukan cuma tukang sate, mungkin saya bisa dikenang sebagai orang yang punya arti dalam hidup Anda sebagai pelanggan saya. Kita bisa bersahabat!
Waktu saya jadi berguna juga buat saya. Begitu juga buat Anda. Kalau Anda merasa ngobrol dengan saya ini sia-sia, jangan lupa ya: "Rejeki bukan ada di kantor, tapi di langit!" Begitu kata Pak Haji Ramli menutup pembicaraan.
Sabtu, 25 Februari 2017
Amus Yanto Ijie : Pesan Moral Untuk Generasi Aya Mam
PESAN MORAL UNTUK GENERASI AYA MAM
Keutuhan dan kekompakan orang Yumasssesss telah dibuktikan dalam Pilkada Maybrat hampir 90% intelektual dan masyarakat Yumassesss memberikan dukungan kepada kaka KAREL MURAFER, itu dapat di lihat dari perolehan suara yang sangat siginifikan, alhalis harga diri dari sebuah nilai sosial dan filosofi Aya mam Tino atau sering juga dengan istilah Kaah magiah (filosofi nilai keistimewaan yang Tuhan ciptakan bagi masyarakat yang mendiami Sebelah Danau) istilah kah magiah ini pertama kali di sampaikan oleh Yunus Serarnauw Jitmau adalah salah satu Bobot orang berpengaruh di kampung suwiam namanya juga sangat terkenal,, dari istilah ini membangkitkan semangat berjuang bagi generasi Yumassesss untuk menunjukan jati diri sebagai Raa Bobot,' dalam konteks Pilkada maybrat seluruh kekuatan intelektual serta masyarakat Yumassesss telah di kerahkan dan mengarahkan kosentrasi dalam mewujudkan impian besar,, hampir semua orang Yumassesss yang tersebar di seluruh Tanah Papua bahkan Indonesia pada H-3 pulang ke Yumassesss untuk berjuang bersama-sama dan buktinya Kaka KAREL MURAFER Menang Telak di wilayah Yumassesss.
Dalam perhitungan cepat Portal website KPU RI dari C1 Plano dari 260 TPS di kabupaten maybrat dengan selisih perolehan 134 suara:
SAKO : 14.643 suara
KARYA : 14.329 suara
Dari perolehan suara ini akan di Plenokan pada Tanggal 24 Februari 2017, oleh KPU Maybrat jika pleno KPU hasilnya tetap tidak berubah,, maka undang-undang masih memberikan ruang untuk di lakukan upaya Hukum melalui Mahkamah Konstitusi sehingga melalui sidang MK kita memporeh keadilan dan kepastian status Hukum atas semua pelanggaran dalam Proses berlangsungnya pencoblosan dan perhitungan suara untuk itu saya menghimbau kepada kita semua anak-anak Aya mam Tino :
1. Kita semua adalah sebagai partisipasi politik dan pertandingan itu telah selesai pada tanggal 15 Februari 2017,
2. Jika ada sebagian intelektual & masyarakat Yumassesss yang memilih SAKO itu sesungguhnya adalah Pilihan hati nurani mereka yang di jamin dalam Unda-undang tentang berdemokrasi dalam NKRI kita tidak boleh menganggap mereka sebagai musuh atau lawan kita sebaliknya mereka adalah saudara dan keluarga kita Pilkada adalah safoo Tuan
3. Pesta Pilkada adalah Agenda Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga kita semua masing-masing menahan diri jangan mudah terpancing dengan isu-isu murahan yang akan membuat kita terjerumus kepada tindakan Anarkis serta Kriminal tentunya akan berdampak kepada masalah hukum yang merugikan diri kita sendiri;
4. KIta Boleh Idealis dan Fanatik atas sebuah nama besar Yumassesss tetapi janganlah Anarkis dan Radikal, Kita semua harus terhindar dari Tindakan anarkis dan jangan main hakim sendiri jika kita brutal maka kita akan berurusan dengan HUKUM, ingat bahwa masi ada keluarga di rumah serta masih ada anak-anak, istri, adik-adik Bapa- bapa serta tanggungg jawab yang besar menanti janganlah kita saling bermusuhan masih ada hari esok, selagi masih ada siang berarti masi ada harapan;
5. Serahkan semua pelanggaran Pilkada kepada Proses Hukum biarlah keadilan dan kebenaran itu terungkap pada pengadilan dan siapkan bukti dan dalil-dalil hukum yang falid.
6. Jika semua upaya hukum telah di lakukan namun hasilnya tetap tidak berubah berarti kita semua harus menerima dengan Lapang dada dan berjiwa besar, Berdoa dan Bertanya kepada Tuhan Elohim Israel dan memohon kepada Tuhan untuk Membangkitkan satu Generasi seperti Musa, dan Yosua yang telah mengantarkan Bangsa Israel keluar dari Tanah perbudakan Mesir menuju Tanah perjanjian yaitu tanah kanaan.
7. Sejarah telah mencatat dalam agenda pemerintahan NKRI dan Juga di Provinsi Papua Barat serta masyarakat dan alam di seluruh Tanah Maybrat telah mengetahui bahwa Orang Yumassesss pernah menjadi Bupati di Kabupaten Maybrat walaupun hanya 2 Tahun.
8. Bagi Generasi Muda Aya mam janganlah Putus asa terus berjuang bagi ade-ade yang masi SD, SMP, SMU/SMK dan Mahasiswa tetaplah semangat belajar membangun SDM kita di berbagai sektor pendidikan perguruan Tinggi dan bagi yang berprofesi sebagai ASN dan Wira Swasta tetap tekuni dan berkompetisi serta yang berkaier di Politik maju terus pantang mundur Perjuangan ini belum selesai masi ada hari esok kita harus bisa**~~~**kita harus bisa ayooooo bangkit rapatkan barisaan dan terusss berjuang..
Dalam perjuangan tidak pernah ada kata terlambat jangan pernah mengalah dan menyerah.
Cantumkanlah Cita-citamu, Cita-citaku dan cita-cita kita semua setinggi bintang di langit jika kelak nanti kita Jatuh pasti kita akan Jatuh diantara bintang-bintang yang bertaburan.
Jakarta, 23 Februari 2017
Dari lantai 8 Gedung kementerian PUPR
Saya menyampaikan
Salam Damai Untuk Kita semua
~~~YI~~~
Jumat, 09 Desember 2016
Menuju MANOKWARI BEBAS SAMPAH (Bagian I) Oleh Mervin Arison Asmuruf
Manokwari merupakan salah satu kabupaten di Tanah Papua dimana sejak tahun 2002 dimekarkan menjadi Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama serta di tahun 2013 dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Manokwari sejak tahun 2003 menjadi Ibu Kota Provinsi Papua Barat berdasarkan UU No 45 Tahun 1999 dan INPRES No. 1 Tahun 2003, Hal ini membuat Kabupaten Manokwari mengalami pertumbuhan penduduk yang begitu tinggi dan cepat karena disebabkan oleh arus perpindahan penduduk.
Berdasarkan
data BPS Kabupaten Manokwari yakni “Manokwari Dalam Angka” pada tahun 2015 jumlah penduduk di Kabupaten Manokwari
mancapai 154.296 jiwa dengan rata-rata laju pertumbuhan penduduk mencapai
2,74%, dimana Distrik Manokwari Barat merupakan Distrik dengan Laju pertumbuhan
tertinggi pada tahun 2015 yakni 6,75% atau sekitar 89.639 jiwa dan diikuti oleh
Distrik Manokwari Selatan dengan laju pertumbuhan penduduk mencapai 3,98% atau
sekitar 13.879 jiwa. Dari data Manokwari Dalam Angka, dapat dilihat bahwa laju
pertumbuhan penduduk di kedua Distrik tersebut diatas rata-rata laju
pertumbuhan penduduk di Kabupaten Manokwari.
Distrik
Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Selatan merupakan dua wilayah di
Kabupaten Manokwari yang akhir-akhir ini sedang mengalami perkembangan yang
begitu cepat dan pesat, dimana arah pengembangan dan pembangunan sedang dipacu.
Distrik Manokwari Barat merupakan kawasan yang wilayahnya padat penduduk dan
merupakan pusat perekonomian, sedangkan Distrik Manokwari Selatan saat ini
dijadikan sebagai pusat perkantoran dan industri karena di kawasan ini sudah
dibangun Perkantoran baik Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari juga sedang dibangun sebuah Perusahaan Semen
yang mana pada akhirnya juga akan memacu tumbuhnya perekonomian baik usaha
skala kecil hingga sedang (tempat foto copy dan usaha rumah makan) yang apabila
tidak ditata dan dikelola dengan baik, sudah barang tentu akan sangat
mengganggu kehidupan sosial masyarakat dan lingkungan.
Masalah
lingkungan yang menjadi pokok bahasan kita pada tulisan ini, dimana akhir-akhir
ini sedang menjadi trend di kalangan masyarakat Manokwari yakni Pengelolaan dan
Penanganan Sampah Menuju “Manokwari Nol Sampah”. Mengapa ini menjadi penting
untuk kita bahas, karena sampai saat ini belum ada upaya dari pemerintah daerah
dan peran serta masyarakat dalam hal menata dan mengelola sampah secara
baik.
Pengelolaan
dan Penanganan Sampah menjadi penting, dikarenakan tidak hanya jumlah perumahan
dan pemukiman penduduk yang terus bertambah tetapi juga semakin menjamurnya
usaha rumah makan, yang mana otomatis secara rutin akan terus memproduksi
sampah sebagai limbah. Hal ini sangat membutuhkan perhatian semua stakeholders untuk
berpartisipasi dalam menata dan mengelola limbah rumah tangga dan usaha rumah
makan. Dari data Manokwari dalam angka tahun 2015, jumlah rumah tangga di
Kabupaten Manokwari tercatat kurang lebih 35. 119 rumah tangga dimana Distrik
Manokwari Barat dan Distrik Manokwari Selatan masing-masing 18.418 dan 3.450
rumah tangga atau sekitar 62.27% dari jumlah rumah tangga di Kabupaten
Manokwari. Dari data ini saja sudah dapat kita lihat bahwa jumlah rumah tangga di
kedua distrik ini sudah lebih dari setengah jumlah rumah tangga di Manokwari,
kemudian jika kita estimasi jumlah dalam kilogram per minggu, sampah atau
limbah rumah tangga yakni 3 kilogram per minggu untuk setiap rumah tangga maka
kurang lebih akan ada limbah sampah rumah tangga di Manokwari mencapai 65.604
kilogram atau sekitar 65,604 ton sampah per minggu dan 262,416 ton per bulan
serta 3.148,992 ton per tahunnya. Estimasi 3 kilogram sampah per rumah tangga, tidak
dimaksudkan sebagai angka rill karena pada kenyataannya limbah sampah setiap
rumah tangga berbeda sehingaa sudah barang tentu jumlah limbah sampah rumah
tangga di Manokwari akan jauh lebih besar jika ditambahkan lagi dengan sampah
usaha rumah makan dan restoran lainnya.
Dalam
beberapa kurun waktu ini, jika kita
melihat di Manokwari belum tersedianya tempat-tempat penimbunan sampah
sementara yang terintegrasi langsung dengan perumahan dan pemukiman penduduk.
Saya secara pribadi sendiri melihat kurang lebih ada 2 tempat penimbunan sampah
sementara yakni di kawasan pasar sanggeng dan pasar wosi, namun itupun harus
dikenakan biaya yang dipatok sendiri langsung oleh teman-teman yang kebetulan
menjaga tempat penimbunan tersebut. Hal ini menjadi menarik untuk kita
diskusikan dimana belum adanya tempat-tempat penimbunan sementara yang
teritegrasi langsung dengan kawasan pemukiman dan perumahan penduduk sehingga
yang terjadi yakni masyarakat membuang limbah sampah mereka ke tempat-tempat
yang tidak seharusnya seperti bahu jalan dan sungai yang akhirnya menyebabkan
sampah itu berserakan dan mengotori serta mencemari air laut Manokwari.
Pada kesempatan ini
dengan melihat permasalahan penanganan sampah yang telah dikemukakan diatas,
memang harus disadari bahwa Pemerintah dalam hal ini Instansi terkait telah
berupaya untuk menangani sampah dengan menyediakan truck pengangkut sampah
untuk mengangkut sampah baik sampah di 2 lokasi ini maupun dengan menjemput dan
mengambil sampah dari rumah ke rumah di beberapa kawasan perumahan dan
pemukiman untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir, namun sampai saat ini belum
adanya tempat-tempat penimbunan sementara yang setidaknya dibangun pada
beberapa titik seperti kawasan pemukiman
dan perumahan yang padat penduduk serta terintegrasi langsung dengan
masyarakat sehingga secara tidak langsung dengan sendirinya akan meningkatkan
peran serta masyarakat dalam mendukung Manokwari bebas sampah. Disisi lain ada
beberapa strategi yang setidaknya dapat mendukung Stakeholders dalam upaya
Manokwari Nol Sampah yakni :
1. Adanya
Regulasi yang mengatur tentang Penanganan dan Pengelolaan Sampah
2. Meningkatkan
sinergitas dan sinkronisasi program serta pembagian dan distribusi tugas antara
Instansi, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Badan Lingkungan Hidup.
3. Adanya
sosialisasi terkait penanganan sampah kepada Ketua-ketua RW dan RT
4. Meningkatkan
peran serta masyarakat dengan menyediakan kontainer sampah sebagai tempat
pembuangan sampah pada tempat-tempat padat penduduk
5. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dengan mengadakan lomba RT bebas sampah
Dari
tulisan ini sedikit banyak kiranya telah dapat memberikan informasi dan masukan
baik kepada para pembaca, Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan Stakeholders.
Akhirnya saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini
Instansi terkait yang selama ini telah berupaya menjaga Manokwari dari sampah,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari yang selama ini sedang berusaha
membuat regulasi guna membersihkan Manokwari dari sampah serta Teman-Teman
Sobat BUMI dan Komunitas lainya yang selalu setia berkampanye untuk
membersihkan Manokwari dari sampah.
“Tuhan
Senantiasa Memberkati Karya Kalian”
Penulis
: Mervin Arison Asmuruf (Mahasiswa Pascasarjana-UGM)
Senin, 05 Desember 2016
Filosofi MATOA Bagi Manusia Papua Oleh Mervin Arison Asmuruf
Dalam
Kesempatan ini saya hendak mengajak pembaca untuk bersama memaknai Filosofi
Matoa Bagi Peradaban Manusia Papua dalam Kehidupan Sosial – Ekonomi
Masyarakatnya.
Matoa
(Pometia Sp.) adalah salah satu jenis
tanaman kehutanan endemik asli papua dan juga merupakan salah satu jenis
tanaman yang kualitas kayunya cukup baik
untuk digunakan dalam kegiatan pertukangan & memiliki nilai ekonomis yang
cukup tinggi. Selain Kayunya, Buah Matoa-pun enak untuk dimakan. Pohon Matoa
tumbuh subur di alam Tanah Papua.
Dalam
ilmu kehutanan, matoa merupakan salah satu jenis tanaman kehutanan yang dalam
masa pertumbuhannya membutuhkan naungan atau dalam ilmu pertumbuhan tanaman
disebut tanaman toleran. Sehingga matoa yang masih dalam fase pertumbuhan semai
hingga tiang, sangat membutuhkan tanaman lain untuk berlindung dari sengatan cahaya
matahari langsung. Namun apabila sudah berada pada fase pertumbuhan pancang dan
pohon, jika terkena sengatan sinar matahari langsung justru akan dengan cepat
memacu pertumbuhan Matoa bahkan bisa lebih cepat tumbuh dan berkembang dari
tanaman yang awalnya menaungi Matoa. Matoa pada fase pohon tersebut tumbuh
lebih cepat namun tidak menghalangi tanaman lain untuk bertumbuh dan juga tidak
mengakibatkan kematian bagi tanaman lainya. Ini setidaknya merupakan
pertumbuhan Matoa menurut ilmu pertumbuhan tanaman berdasarkan Ilmu Kehutanan
yang saya pelajari, jika dari pertumbuhan Matoa ini kita coba untuk merefleksikannya
dalam kehidupan Sosial – Ekonomi Manusia Papua.
Pada
sekitar tahun 1923, Isack Samuel Kijne datang ke Papua dan memulai pelayanannya
di Bumi New Guinea (Sekarang Tanah Papua) melalui Mansinam hingga berakhir di Miei
sekitar tahun 1958. Buah dari pelayanannya ini, kini kita sebagai generasi muda
Papua dapat mengenyam pendidikan di berbagai bidang. Setelah IS Kijne,
Perkembangan peradaban Manusia Papua terus berlanjut dengan hadirnya banyak
Pelayan Tuhan, Guru-guru Jemaat, Tenaga Pendidik sampai Tenaga Medis yang ikut
berpartisipasi dalam Pembangunan Manusia Papua dari Generasi ke Generasi hingga
saat ini. Isack Samuel Kijne telah meletakan Peradaban Bagi Orang Papua namun
dalam perkembangannya tidak sedikit dari mereka yang ikut dalam proses
membangun orang papua adalah mereka yang bukan orang asli papua. Banyak diantara
saudara/I kita yang bukan orang asli Papua juga ikut berperan dalam
memanusiakan manusia Papua. Ini membuktikan bahwa perkembangan manusia papua
tidak terlepas dari kontribusi dan kerja-kerja nyata orang-orang Non Papua.
Yang
menarik disini yakni Peradaban Manusia Papua sampai saat ini tidak pernah
mengesampingkan Orang Non Papua yang telah banyak ikut dalam membangun orang
papua. Tidak jarang dari mereka diberikan penghargaan untuk menduduki
posisi-posisi penting baik sebagai Pemuka Agama maupun dalam lembaga
Pendidikan, Birokrasi Pemerintahan dan Politik. Ini membuktikan bahwa Manusia
Papua begitu menghargai Mereka yang telah berjasa dan ikut membangun sebuah
peradaban Manusia Papua yang setidaknya selalu membaik dari waktu ke waktu.
Dari
tulisan ini sedikit banyak telah memberikan informasi kepada pembaca mengenai
Kesamaan Pertumbuhan Pohon Matoa sebagai tanaman endemik asli Papua dengan
Perkembangan Sikap dan Karakter Manusia Papua, Juga setidaknya sudah dapat
mengambarkan sebuah Perkembangan Peradaban Manusia Papua yang mana kehidupannya
tidak terlepas dari Alam dan Lingkungan tempat Manusia Papua itu Hidup dan
Berkembang dari waktu ke waktu secara turun-temurun. Alam dan lingkungannya juga
mempunyai peran penting dalam membentuk sikap karakter manusia, karena
sejatinya Manusia Itu belajar dari Alam.
Akhirnya
saya mengucapkan Terima Kasih kepada Para Pelayan Tuhan, Kaum Ulama, Tenaga
Pendidik dan Tenaga Medis yang dalam keterbatasanya telah ikut berpartisipasi
dalam Sebuah Pembangunan Peradaban Manusia Papua.
“Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang
Menghargai Jasa Pahlawannya”
Terima
Kasih Pahlawan Kami yang telah ikut membangun Kecerdasan Intelektual,
Kecerdasan Emosional & Kecerdasan Spiritual Manusia Papua
GOD
Bless The Land Of Papua
Kamis, 01 Desember 2016
"Sistem Dibangun Atau Membagun ???" Oleh Mervin Arison Asmuruf (Perspektif Pribadi)
Akhir- Akhir Ini Menjelang PILKADA Serentak 2017, Semua Pasangan Calon Saling Berimprovisasi Untuk Mempengaruhi Pemilih Dengan Menawarkan Visi-Misi & Program Kerja Serta Kegiatan Terbaik Yang Nantinya Akan di Akomodir Dalam RPJMD & RKPD Serta Setidaknya Akan Diimplementasikan Dalam Satu Periode Pemerintahan. Banyak Diantara Pasangan Calon Yang Menawarkan Konsep-Konsep Serta Ide-ide & Gagasan Baru Dalam Pembangunan Daerah Lima Tahunan, Yang Menarik Bagi Saya Yakni Tidak Sedikit Dari Pasangan Calon Yang Katanya Apabila Terpilih Akan Merubah Sistem Birokrasi Pemerintahan Semata-Mata Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Dengan & Atas Nama Kesejahteraan Masyarakat di Daerah Yang Dipimpinnya.
Hal Ini Menjadi Menarik Karena Apabila Ingin Merubah Sistem Nantinya Yang Kita Harus Lakukan Yakni Menganilisis Setiap Faktor Internal & Eksternal Yakni Kekuatan & Kelemahan Sebagai Faktor Internal Serta Peluang & Ancaman Sebagai Faktor Eksternal Yang Kemudian Kita Akan Coba Untuk Menyusun Strategi-Strategi Terbaik Guna Menjawab Tantangan & Problem Yang Dihadapi Disaat Ini Dengan Mereview Keberhasilan & Kendala Serta Hambatan Dialami Pada Masa Pemerintahan Sebelumnya. Hal Ini Akan Menjadi Menarik Ketika Yang di Perdebatkan Adalah Program & Kegiatan Yang Terdahulu Oleh Calon Petahana (Incumbent) Serta Adanya Tawaran Ide & Gagasan Baru Oleh Pasangan Calon Yang Menjadi Kompetitornya, Yang Saya Ingin Soroti Disini Apabila Yang Bertarung Dalam Pesta Demokrasi Nantinya Adalah Mereka Yang Berada Dalam Pemerintahan Yang Sementara Berjalan Ini, Sehingga Yang Setidaknya Dapat Kita Pahami Bersama Yakni Apabila Pemerintahan Itu Baik Maka Mereka Akan Mendapatkan Apresiasi & Apabila Pemerintahan Itu Tidak Seperti Yang Kita Diharapkan Mungkin Mereka Juga Akan Terkena Imbasnya Karena Rakyat-lah Yang Akan Mengahkimi Para Pasangan Calon.
Gambaran Yang Dikemukakan Diatas Merupakan Gambaran Situasi & Kondisi Dari Daerah-Daerah Yang Setidaknya Sudah Mempunyai Masyarakat Yang Mengerti & Paham Akan Pendidikan Politik & Cara Berdemokrasi Yang Baik, Sedangkan Dibeberapa Daerah Yang Masih Hidup Dalam Sebuah Komunitas Sosial-Budaya Cukup Tinggi Akan Sulit Untuk Memilah & Memilih Sosok Pemimpin Yang Mempunyai Integritas & Komitmen Yang Tinggi Membangun Daerah. Hal Ini Disebabkan Karena Dalam Memilih Masih Ada Tekanan Kepetingan Kelompok & Golongan Serta Kedekatan Emosional Baik Dari Sisi Adat Istiadat Maupun Garis Keturunan. Hal-Hal Seperti Ini Yang Pada Akhirnya Akan Berafiliasi Menjadi Politik Transaksional (Take & Give) Yang Berujung Pada Adanya Intervensi Yang Cukup Kuat Dalam Menjalankan Sebuah Sistem Pemerintahan & Sudah Barang Tentu Akan Merusak Sistem Birokrasi & Tatanan Pemerintahan Untuk Menuju Pemerintahan Yang Baik & Berwibawa.
Sistem Merupakan Sesuatu Yang Terintegrasi Satu Dengan Yang Lainnya, Sebagai Contoh :
1. Dalam Menyusun Dokumen RPJMD Harus Dapat Mengakomodir Visi-Misi Kepala Daerah & RPJD, Kemudian Dituangkan Dalam RKPD Tahunan Serta Harus Saling Berhubungan Dengan RENSTRA & RENJA SKPD.
2. Dalam Memproyeksikan Seorang Aparatur Untuk Mengisi Jabatan Struktural Setidaknya Harus Sesuai Dengan Pangkat & Golongan Sesuai Aturan Kepegawaian serta Memperhatikan Jenjang Pendidikan Kepemimpinan (DIKLAT PIM) & Latar Belakang Pendidikan.
Mungkin Yang Harus Kita Pahami Bersama Yakni Sistem Itu Terintegrasi Jadi Apabila Kita Berada Dalam Sebuah Sistem Kita Harus Dapat Menyiapkan & Mempersiapkan Diri Untuk Memenuhi Kualifikasi Yang Setidaknya Dapat Ikut Membangun Sistem Itu Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.
Hal Ini Menjadi Menarik Karena Apabila Ingin Merubah Sistem Nantinya Yang Kita Harus Lakukan Yakni Menganilisis Setiap Faktor Internal & Eksternal Yakni Kekuatan & Kelemahan Sebagai Faktor Internal Serta Peluang & Ancaman Sebagai Faktor Eksternal Yang Kemudian Kita Akan Coba Untuk Menyusun Strategi-Strategi Terbaik Guna Menjawab Tantangan & Problem Yang Dihadapi Disaat Ini Dengan Mereview Keberhasilan & Kendala Serta Hambatan Dialami Pada Masa Pemerintahan Sebelumnya. Hal Ini Akan Menjadi Menarik Ketika Yang di Perdebatkan Adalah Program & Kegiatan Yang Terdahulu Oleh Calon Petahana (Incumbent) Serta Adanya Tawaran Ide & Gagasan Baru Oleh Pasangan Calon Yang Menjadi Kompetitornya, Yang Saya Ingin Soroti Disini Apabila Yang Bertarung Dalam Pesta Demokrasi Nantinya Adalah Mereka Yang Berada Dalam Pemerintahan Yang Sementara Berjalan Ini, Sehingga Yang Setidaknya Dapat Kita Pahami Bersama Yakni Apabila Pemerintahan Itu Baik Maka Mereka Akan Mendapatkan Apresiasi & Apabila Pemerintahan Itu Tidak Seperti Yang Kita Diharapkan Mungkin Mereka Juga Akan Terkena Imbasnya Karena Rakyat-lah Yang Akan Mengahkimi Para Pasangan Calon.
Gambaran Yang Dikemukakan Diatas Merupakan Gambaran Situasi & Kondisi Dari Daerah-Daerah Yang Setidaknya Sudah Mempunyai Masyarakat Yang Mengerti & Paham Akan Pendidikan Politik & Cara Berdemokrasi Yang Baik, Sedangkan Dibeberapa Daerah Yang Masih Hidup Dalam Sebuah Komunitas Sosial-Budaya Cukup Tinggi Akan Sulit Untuk Memilah & Memilih Sosok Pemimpin Yang Mempunyai Integritas & Komitmen Yang Tinggi Membangun Daerah. Hal Ini Disebabkan Karena Dalam Memilih Masih Ada Tekanan Kepetingan Kelompok & Golongan Serta Kedekatan Emosional Baik Dari Sisi Adat Istiadat Maupun Garis Keturunan. Hal-Hal Seperti Ini Yang Pada Akhirnya Akan Berafiliasi Menjadi Politik Transaksional (Take & Give) Yang Berujung Pada Adanya Intervensi Yang Cukup Kuat Dalam Menjalankan Sebuah Sistem Pemerintahan & Sudah Barang Tentu Akan Merusak Sistem Birokrasi & Tatanan Pemerintahan Untuk Menuju Pemerintahan Yang Baik & Berwibawa.
Sistem Merupakan Sesuatu Yang Terintegrasi Satu Dengan Yang Lainnya, Sebagai Contoh :
1. Dalam Menyusun Dokumen RPJMD Harus Dapat Mengakomodir Visi-Misi Kepala Daerah & RPJD, Kemudian Dituangkan Dalam RKPD Tahunan Serta Harus Saling Berhubungan Dengan RENSTRA & RENJA SKPD.
2. Dalam Memproyeksikan Seorang Aparatur Untuk Mengisi Jabatan Struktural Setidaknya Harus Sesuai Dengan Pangkat & Golongan Sesuai Aturan Kepegawaian serta Memperhatikan Jenjang Pendidikan Kepemimpinan (DIKLAT PIM) & Latar Belakang Pendidikan.
Mungkin Yang Harus Kita Pahami Bersama Yakni Sistem Itu Terintegrasi Jadi Apabila Kita Berada Dalam Sebuah Sistem Kita Harus Dapat Menyiapkan & Mempersiapkan Diri Untuk Memenuhi Kualifikasi Yang Setidaknya Dapat Ikut Membangun Sistem Itu Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku.
Langganan:
Postingan (Atom)





