Senin, 28 Mei 2018
Mervin Arison Asmuruf : Sudah Finalkah Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi Kab. Maybrat ??
Undang-Undang No. 13 Tahun 2009 menjadi pertanda lahirnya Kab. Maybrat sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua Barat
Menurut Pasal 7 UU tersebut menyatakan Ibu Kota Kab. Maybrat berkedudukan di Kumurkek, Namun sebagai Negara Demokratis maka setiap warga negara boleh datang ke muka hukum untuk selanjutnya melakukan Pengujian UU terhadap UUD 1945. Atas alasan pertimbangan itulah Bupati Maybrat Definitif 2011-2016 pada tahun 2013 selanjutnya melakukan peninjauan kembali atas Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai Keputusan MK No. 66/PUU-XI/2013, dimana dalam amar putusan menyebutkan Pasal 7 UU No. 13 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai Ibu Kota Kab. Maybrat di Ayamaru, jika demikian maka saat ini Kab. Maybrat tidak mempunyai Ibu Kota. Selanjutnya untuk menyelesaikan pergumulan panjang masyarakat maybrat pada awal tahun 2018 ini Pemerintah Provinsi Papua Barat membentuk Tim Rekonsiliasi Ibu Kota Kab. Maybrat yang diketuai oleh Drs. Otto Ihalauw. Hasil Kerja Otto Ihalauw Cs selama kurang lebih 1 bulan yang kemudian pada Senin, 28 Mei 2018 di Presentasekan dihadapan Mendagri Tjahyo Kumolo.
Yang menjadi pertanyaan kemudian yakni pasca putusan MK terjadi ruang kosong terkait Ibu Kota Kab. Maybrat & apakah hasil kerja Otto Cs selanjutnya akan diputuskan Mendagri dapat mengisi kekosongan hukum sebagai amanat konstitusi mengenai letak ibu kota ??
Dalam kesempatan ini saya ingin berpendapat & memberikan Opsi atas problem ini yakni :
1. Sesuai dengan Amar Putusan MK maka apabila Ibu Kota di Kumurkek ataupun Ayamaru dianggap Inkonstitusional & bertentangan dengan UUD 1945
2. Kekosongan Hukum atas Pasal 7 UU No 13 Tahun 2009 tidak dapat diisi dengan Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi & Keputusan Mendagri sebab hasil kerja Tim Rekonsiliasi & Keputusan Mendagri harus mengacu pada Hirarki Konstitusi yang mana aturan yang lebih rendah tidak dapat megugurkan aturan lebih tinggi & jika syarat ini berlaku maka dengan sendirinya mengugurkan Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi Serta Keputusan Mendagri
3. Untuk mengisi celah hukum pasca putusan MK maka yang seharusnya dilakukan yakni Hasil Kerja Otto Cs hanya bersifat penyampaian aspirasi serta situasi kondisi kehidupan sosial masyarakat maybrat & bukan sebagai satu-satunya dasar untuk pengambilan keputusan sebab pengambilan keputusan harus sesuai dengan ruang konstitusi yang ada di NKRI.
4. Semua Masyarakat Maybrat harus berbesar hati menerima Keputusan Ibu Kota sesuai kontitusi yang berlaku & secara khusus Masyarakat Saya yang sudah terdikotomi dalam 2 kelompok yakni Kumurkek & Ayamaru harus dapat menerima serta bersama mencari solusi lain terkait letak ibu kota guna pada akhirnya roda pemerintahan & pelayanan publik serta pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat maybrat dapat segera terwujud.
Dari Uraian ini, Saya berkesimpulan bahwa :
1. Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi hanya sebatas informasi dan tidak secara langsung digunakan sebagai penentuan ibu kota Maybrat.
2. Selama tidak bertentangan dengan Putusan MK, Hasil Kerja Tim Rekonsiliasi harus mampu menawarkan opsi lain terkait letak ibu kota untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan guna mengisi kekosongan hukum pasal 7 UU No. 13 tahun 2009.
3. Untuk memperpendek rentan kendali pelayanan publik & pembangunan maka setidaknya opsi lain yang dapat ditawarkan yakni Ibu Kota Maybrat berkedudukan di Fategomi (Segitiga Emas Maybrat)
4. Mengingat kondisi keuangan negara yang sedang defisit serta memoratorium pemekaran DOB maka Opsi Pemekaran DOB di Bumi A3 bukan solusi yang tepat
Satu Bahasa, Satu Budaya & Satu Adat
Maybrat-Ku, Maybrat-Mu
Maybrat Untuk Semua
Salam Restorasi Maybrat
Kamis, 26 April 2018
PESTA DEMOKRASI & HAK POLITIK ORANG ASLI PAPUA By Mervin Asmuruf
PEMILU merupakan Pesta Demokrasi yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia guna menyaring dan memilih Anggota DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, Kab/Kota untuk selanjutnya menjadi perpanjangan tangan masyarakat guna menyuarakan aspirasi dan kepentingan rakyat yang diwakilinya. PEMILU juga merupakan Hak Politik bagi setiap anak bangsa untuk mencapai tujuannya, namun yang harus kita pahami bersama bahwa Pesta Demokrasi itu sendiri adalah Pesta Rakyat untuk memberikan Punishment dan Reward bagi Putra-Putri terbaik bangsa. PEMILU sendiri didalam Konstitusi Pelaksanaannya di atur dalam Undang-Undang No 7 tahun 2017 yang kemudian akan di Integrasikan menjadi Peraturan KPU (PKPU) sebagai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PEMILU.
Tanah Papua merupakan bagian Integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga akan ikut berpartispasi dalam Pesta Demokrasi 2019 mendatang, namun dalam kenyataannya Wilayah Administrasi Pemerintahan di Tanah Papua diatur dalam Amanat Kontitusi yakni Undang-Undang Otonomi Khusus, yang mana telah mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan menjadi Tuan di Atas Tanahnya Sendiri. Namun yang perlu kita ketahui bersama bahwa Amanat Undang-Undang OTSUS belum mempunyai turunan yang secara konstitusional mengatur Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua. Hal ini menjadi penting karena sampai saat ini hampir 80% Pejabat di Tanah Papua adalah Anak Asli Papua tetapi yang harus kita sadari bersama Para Putra-Putri terbaik dari Tanah Papua belum mampu menyiapkan sebuah Grand Desain Kontitusi yang sedikit banyak dapat memproteksi hak-hak dasar orang asli papua yang selanjutnya akan mengangkat harkat & martabat Orang Asli Papua di segala bidang.
Hak Politik Orang Asli Papua telah diatur dalam pasal 6 Ayat 2 yakniDPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ayat 4 menegaskan bahwa Jumlah anggota DPRP adalah 1¼ (satu seperempat) kali dari jumlah anggota DPR Provinsi sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan, juga dalam Pasal 28 Bab VII Undang-Undang OTSUS tentang Partai Politik yang mana telah mengamanatkan Orang Asli Papua untuk setidaknya dapat membentuk Partai Politik untuk kemudian dapat mengakomodir Kepentingan Politik Orang Asli Papua, juga dalam pasal 28 Ayat 3 telah menegaskan bahwaRekrutmen politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua dan Ayat 4 yakni Partai politik wajib meminta pertimbangan kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
Jadi jika telaah bersama mengenai Pesta Demokrasi dan Hak Politik Orang Asli Papua, yang menjadi titik kelemahan yakni belum tersedianya aturan pelaksana berupa PERDASUS agar secara kontitusional dapat mengakomodir Kepentingan Politik Orang Asli Papua.
Pada kesempatan ini juga saya ingin menawarkan Strategi untuk dapat mengakomodir Hak Politik Orang Asli Papua yakni : Pemerintah menyiapkan aturan dan mendorong Prosentase Orang Asli Papua pada setiap daerah pemilihan di Tanah Papua melalui Proses Seleksi dan Rekrutment Calon Legislatif pada setiap Partai Politik serta Adanya Petunjuk Pelaksana & Petunjuk Teknis mengenai Kuota Anggota DPR Provinsi yang diangkat namun melalui mekanisme PEMILU. Hanya melalui Strategi ini Prosentase Calon Legislatif Orang Asli Papua akan tersebar merata di semua daerah pemilihan dan semua Partai Politik yang ada di Tanah Papua, sehingga pada gilirannya peluang keterpilihan Orang Asli Papua di Legislatif meningkat.
Jumat, 20 April 2018
Kartini Jaman Now Oleh Mervin Asmuruf
KARTINI Tidak Harus Ber-KEBAYA Tapi Juga Harus Bercawat Hingga Ber-BATIK Bahkan Ber-NOKEN
Setiap tahun tanggal 21 april selalu dirayakan sebagai Hari Emansipasi Wanita atau lebih dikenal dengan Hari Kartini, Ini merupakan suatu peringatan bagi seorang tokoh wanita bernama R A. Kartini yang dengan segala daya & upaya telah berhasil mengangkat harkat & martabat Perempuan Indonesia agar setidaknya dapat berdiri sama tinggi & duduk sama rendah dengan laki-laki.
Perjuangannya dulu kini telah membuahkan hasil sehingga dapat kita lihat kiprah para Wanita Indonesia baik dalam Dunia Pendidikan, Seni, Pemerintahan, Politik dan Masih Banyak lagi posisi yang selama ini hanya di duduki oleh kaum pria namun kini dapat di isi oleh kaum wanita.
Pada hari yang berbahagia Ini, Saya ingin sedikit bercerita mengenai Wanita Indonesia melalui pengalaman yang saya alami yakni waktu saya wisuda Pendidikan Magister di Universitas Gadjah Mada setahun silam yakni pada hari Rabu, 19 april 2017 bertempat di Graha Sabha Permana UGM yang mana dari hampir 2000 an Wisudawan/i, Wanita Indonesia yang di wisuda sekitar 65% dengan presentase Lulusan Terbaik yakni 60%. Ini Sebuah pertanda bahwa wanita Indonesia kini telah sejajar dengan Pria.
Negeri Cenderawasih Tanah Papua mempunyai cerita tersendiri bagi Trend perkembangan perempuan papua. Perempuan Papua hari ini telah banyak Ikut berpartisipasi dalam pembangunan di segala bidang di Tanah Papua diantaranya menjadi tenaga pendidik Guru & Dosen, Tenaga Medis Suster & Dokter Serta Politisi & Kaum Birokrat, Mereka semua telah mengisi pembangunan di Tanah Papua sesuai dengan Talenta yang di berikan Tuhan.
Busana KARTINI sendiri selalu indentik dengan Kebaya padahal jika kita simak bersama Para Wanita Indonesia ini mempunyai latar belakang Etnik, adat & budaya yang berbeda sehingga mereka juga mempunyai kearifan local dalam berbusana sesuai dengan Etnis Mereka, Jadi biarkanlah Mereka Ber-CAWAT, Ber-BATIK & Ber-NOKEN Karena dari situlah terpancar dari mana Mereka Datang.
Habis Gelap Terbitlah Terang
Teruslah Berjalan Maju Kartini Jaman Now
Setiap tahun tanggal 21 april selalu dirayakan sebagai Hari Emansipasi Wanita atau lebih dikenal dengan Hari Kartini, Ini merupakan suatu peringatan bagi seorang tokoh wanita bernama R A. Kartini yang dengan segala daya & upaya telah berhasil mengangkat harkat & martabat Perempuan Indonesia agar setidaknya dapat berdiri sama tinggi & duduk sama rendah dengan laki-laki.
Perjuangannya dulu kini telah membuahkan hasil sehingga dapat kita lihat kiprah para Wanita Indonesia baik dalam Dunia Pendidikan, Seni, Pemerintahan, Politik dan Masih Banyak lagi posisi yang selama ini hanya di duduki oleh kaum pria namun kini dapat di isi oleh kaum wanita.
Pada hari yang berbahagia Ini, Saya ingin sedikit bercerita mengenai Wanita Indonesia melalui pengalaman yang saya alami yakni waktu saya wisuda Pendidikan Magister di Universitas Gadjah Mada setahun silam yakni pada hari Rabu, 19 april 2017 bertempat di Graha Sabha Permana UGM yang mana dari hampir 2000 an Wisudawan/i, Wanita Indonesia yang di wisuda sekitar 65% dengan presentase Lulusan Terbaik yakni 60%. Ini Sebuah pertanda bahwa wanita Indonesia kini telah sejajar dengan Pria.
Negeri Cenderawasih Tanah Papua mempunyai cerita tersendiri bagi Trend perkembangan perempuan papua. Perempuan Papua hari ini telah banyak Ikut berpartisipasi dalam pembangunan di segala bidang di Tanah Papua diantaranya menjadi tenaga pendidik Guru & Dosen, Tenaga Medis Suster & Dokter Serta Politisi & Kaum Birokrat, Mereka semua telah mengisi pembangunan di Tanah Papua sesuai dengan Talenta yang di berikan Tuhan.
Busana KARTINI sendiri selalu indentik dengan Kebaya padahal jika kita simak bersama Para Wanita Indonesia ini mempunyai latar belakang Etnik, adat & budaya yang berbeda sehingga mereka juga mempunyai kearifan local dalam berbusana sesuai dengan Etnis Mereka, Jadi biarkanlah Mereka Ber-CAWAT, Ber-BATIK & Ber-NOKEN Karena dari situlah terpancar dari mana Mereka Datang.
Habis Gelap Terbitlah Terang
Teruslah Berjalan Maju Kartini Jaman Now
Minggu, 31 Desember 2017
REFLEKSI KASIH KARUNIA TUHAN di TAHUN 2017 Oleh Mervin Asmuruf
Tidak terasa perjalanan panjang kita selama 12 bulan, 48 Minggu & 365 hari di tahun 2017 sebentar lagi akan kita lalui. Namun satu hal yang harus kita sadari bersama yakni Kasih Karunia Tuhan yang telah menyertai, melindungi & menolong serta menjaga setiap kita selama tahun 2017.
Dalam Kesempatan ini saya secara pribadi mensyukuri Kasih Karunia Tuhan yang mana telah menaungi saya dalam perjalanan panjang kehidupan saya di tahun 2017 ini, banyak sekali Berkat-Berkat Tuhan yang di ijinkan Tuhan terjadi secara pribadi dalam kehidupan saya sepanjang tahun 2017, Berkat-Berkat Tuhan yang saya maksudkan yakni :
1. Berkat Tuhan Atas Nafas Hidup & Kesehatan
Satu hal yang patut kita syukuri setiap tahunnya yakni Kasih Karunia Tuhan yang mama telah memberkati saya secara pribadi melalui nafas kehidupan & kesehatan yang mana hingga akhir tahun 2017 ini saya masih diberikan nafas kehifupan & kesehatan yang baik untuk memuji & memuliakan nama Tuhan serta boleh beraktivitas sehari-hari
2. Berkat Tuhan Atas Penyelesaian Studi Magister/ S2
Sejak Februari 2014, saya terdaftar sebagai salah satu mahasiswa S2 pada Program Pasca Sarjana Ilmu Kehutanan Fakultas Kehutanan - Universitas Gadjah Mada. Sebagai Anak dari Daerah Timur Indonesia yang mana selalu dianggap sebelah mata/ diskriminatif di kampus, sedikit banyak dalam perjalanan panjang Studi kurang lebih 2 tahun itu saya mendapat banyak kendala namun atas penyertaan Tuhan setiap kendala itu dapat di minimalisir. Dalam perjalanan studi itu saya kembali Menuai Berkat Tuhan yakni Lulus Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Provinsi Papua Barat Formasi Tahun 2013 yang di umumkan pada Juli 2014 & Pembagian SK sebagai CPNS pada 2 Maret 2015 sehingga saya harus cuti & meninggalkan bangku studi untuk bekerja selama 1 tahun. Di awal tahun 2016, tepatnya di Hari Sabtu, 9 Januari 2016 sekitar pukul 15. 30 WIT bertempat di RSUD Fakfak Ibu Tercinta di Panggil Kembali Kepangkuan Tuhan Yesus Kristus, peristiwa ini seakan menghancurkan jalan hidup saya & cita-cita saya untuk menyelesaikan studi S2 saya namun satu hal yang ketika itu saya disadarkan yakni Semua Ini Berada Dalam Rancangan Tuhan Yang Mana Rancangan Tuhan Adalah Rancangan Damai Sejahtera sebab Secara Manusia Kita Tidak Dapat Menyelami Rencana Tuhan Namun Kita Dapat Mengerti Bahkan Memahami Maksud Tuhan Dalam Kehidupan Kita. Setahun setelah kepergian Ibu Tercinta, tepat Hari Senin, 9 Januari 2017 atas ijin Tuhan saya boleh Yudisium & selanjutnya di Wisudakan Pada Hari Rabu, 19 April 2017. Satu Hal Yang Saya Yakin & Begitu Percaya Yakni Kasih Karunia Tuhan Begitu Nyata Dalam Kehidupan Saya.
3. Berkat Tuhan Atas Pertunangan Dengan Teman Hidup
Sepulang dari Wisuda S2, saya kembali di limpahi berkat Tuhan dengan dilangsungkannya Acara Pertunangan saya dengan Kekasih saya Henny Basna. Saya begitu percaya bahwa berkat Tuhan yang turun atas anak-anak Tuhan itu selalu hadir dalam setiap kehidupan kita tepat pada waktunya, karena Tuhan Tahu Yang Kita Inginkan Namun Dia Selalu Memberikan Yang Kita Butuhkan Sebab Kempompong Akan Berubah Menjadi Kupu-Kupu Yang Indah Itulah Rancangan Tuhan Bagi Setiap Kita.
Puji Tuhan....
Pada Hari Jumat, 23 Juli 2017, Acara Pertunangan boleh dilaksanakan & berjalan dengan baik. Tuhan Menginjinkan Berkat Tuhan ini terjadi dalam kehidupan saya sebab terlebih dahulu Ia telah mempersiapkan saya sebelum akhirnya Ia menitipkan Gadis ini untuk nanti selanjutnya saya Nikahkan
4. Berkat Tuhan Atas Kenaikan Pangkat
Sepulang meyelesaikan Studi S2, atas kasih karunia Tuhan sebagai Aparatur Sipil Negara saya boleh menyesuaikan Ijasah dan mendapatkan kenaikan pangkat pada Oktober 2017, semua ini didapat bukan karena kecerdasan, gagah & perkasanya saya namun semua ini di dapat atas Kasih Karunia serta Kemurahan Tuhan dalam kehidupan saya. Saya secara pribadi begitu yakin atas Berkat-Berkat Tuhan yang disediakan untuk saya, ini pasti ada alasan mengapa Tuhan mencurahkan Berkat ini kepada saya namun satu hal yang pasti Tuhan sedang mempersiapkan saya secara pribadi dalam rancangan Tuhan untuk sebuah masa depan yang baik bagi saya secara pribadi, keluarga, sesama Anak Tuhan serta untuk Kemuliaan Nama Tuhan
Satu Permintaan Saya Tuhan Yakni
"Jadikan Saya Seperti Pohon Matoa Yang Pada Masa Mudanya Tumbuh Bernaung Pada Pohon Lain & Seketika Pohon Matoa Tersebut Menerima Sengatan Sinar Matahari Langsung Ia Makan Tumbuh Cepat & Besar Namun Tidak Membunuh Pohon Lain Yang Tumbuh di Sekitarnya"
Satu per satu berkat Tuhan ini diperoleh atas ijin Tuhan & saya begitu percaya Tuhan selalu punya cara & tak pernah kekurangan untuk memberkati setiap kita dengan berkat-berkat Tuhan sesuai dengan masa depan setiap kita dalam Rancangan-NYA
Selamat Menyosong Berkat-Berkat Tuhan di Tahun 2018
GOD Is Good Better Best In Our Life
Rabu, 30 Agustus 2017
Mervin Asmuruf : MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT SEBAGAI REPRESENTASI KULTURAL WILAYAH ADAT DOBERAY-BOMBERAY
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khsusus Bagi Provinsi Papua Barat, yang mana pada ketentuan umum telah mengatur mengenai Majelis Rakyat Papua yakni Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disebut MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Selanjutnya pada Bab V bagian ke-empat pasal 19 Huruf 1 UU No 21 Tahun 2001 tentang MRP menjelaskan bahwa MRP beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP serta lebih lanjut MRP sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua. Proses Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRP-PB) untuk periode 2017-2022 diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Pemilihan dan Seleksi calon anggota MRP Papua Barat.
Proses Seleksi Anggota MRP-PB telah berakhir dengan ditandainya Penyerahan 84 Nama Calon Anggota MRP-PB oleh Panitia Seleksi pada tanggal 21 Agustus 2017 yang bertempat di Ruang Pertemuan Lantai III Kantor Gubernur Papua Barat. Selanjutnya tugas Gubernur Papua Barat untuk menetapkan 42 Orang dari 84 Orang sebagai Anggota MRP-PB periode 2017-2022. Menurut saya yang menarik untuk dibahas disini yakni “MRP-PB SEBAGAI REPRESENTASE KULTURAL”. Kita semua ketahui bahwa Tanah Papua sendiri terbagi menjadi 7 (tujuh) wilayah adat yakni : (1). Wilayah Adat Mamta/Tabi (87 Suku), (2). Wilayah Adat Saireri (31 Suku), (3). Wilayah Adat Doberai (52 Suku), (4). Wilayah Adat Bomberai (19 Suku), (5). Wilayah Adat Anim Ha / Ha Anim (29 Suku), (6). Wilayah Adat La Pago (19 Suku), (7). Wilayah Adat Me Pago (11 Suku).
Jika kita mengacu kepada Amanah UU No 21 Tahun 2001 & PP No 54 Tahun 2004 maka yang harus menjadi pijakan yakni MRP Sebagai Lembaga Kultural yang memperjuangkan Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua Dari Wilayah Adatnya, maka dipandang perlu agar dalam Penetapan Anggota MRP-PB Periode 2017-2022 harus melihat Wilayah Adat baik untuk keterwakilan Adat, Perempuan dan Agama sehingga dalam Implementasinya tidak keliru. Jika kita telisik lebih jauh dari 7 (tujuh) wilayah adat tersebut diatas, Wilayah Administrasi Provinsi Papua Barat terdiri dari 2 (dua) Wilayah Adat yakni Doberay dan Bomberay sedangkan Anggota MRP-PB sendiri terdiri dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang setidaknya dianggap cakap untuk memperjuangkan Hak-Hak Masyarakat baik Adat, Agama dan Perempuan dari suku-suku di Wilayah Adat Doberay dan Bomberay, sehingga pada akhirnya Anggota MRP-PB periode 2017-2022 dari wakil Adat, Agama dan Perempuan merupakan Representase Kultural dari Wilayah Adat Doberay dan Bomberay
Senin, 28 Agustus 2017
Mervin Asmuruf : ANAK PAPUA DALAM PUSARAN PENDIDIKAN KEDINASAN (HARAPAN & KENYATAAN)
Pendidikan merupakan Isu Strategis yang menjadi sarana bagi Orang Asli Papua untuk meningkatkan taraf hidupnya. Selain itu Pendidikan satu-satunya sarana yang hendak menjadi jalan keluar dari ketertinggalan & keterbelakangan. Diera Otonomi Khusus ini, Pendidikan adalah Ujung Tombak untuk membangun Generasi Baru diatas Tanah Papua yakni Generasi Yang Cerdas, Cakap & Mandiri serta Mampu Mengelola Segala Potensi Dirinya bagi Tanah Papua yang Maju & Sejahtera.
Dunia Pendidikan saat ini mampu menciptakan Generasi Bangsa yang Terdidik & Terlatif serta Profesional agar siap menjawab tantangan zaman. Di Tanah Papua sendiri banyak Peluang itu namun kesempatan bagi Anak Papua justru seakan dibatasi untuk ikut serta mengenyam Pendidikan pada Lembaga-Lembaga tersebut.
Akhir-akhir ini banyak kita dengar & baca di Media Masa adanya seleksi atau penerimaan bagi Putra-Putri kita dalam sekolah kedinasan senagai Contoh Seleksi Penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL) & Akademi Militer (AKMIL), Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Calon Siswa Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) dan masih banyak lagi Sekolah Kedinasan Lain.
Namun yang jadi pertanyaan saya seberapa besarkah Anak Papua mendapat kesempatan untuk bersekolah pada Sekolah-Sekolah tersebut ??
Saya memberikan memberikan contoh yakni Hasil Seleksi Calon Taruna AKPOL & Calon Praja IPDN yang mana untuk AKPOL saja dari 5 Calon Taruna tidak satupun Anak Papua yang berkesempatan untuk Lulus Seleksi padahal yang kita tahun bersama yakni AKPOL adalah Lembaga Pendidikan Kedinasan yang mana akan menciptakan Perwira Muda Kepolisian yang akan menjadi Pemimpin dalam Lembaga Kepolisian, sedangkan untuk Hasil Seleksi Calon Praja IPDN yang telah mengumumkan 34 nama, jumlah atau proporsi Anak Papua jauh lebih sedikit jika kita dibandingkan dengan jumlah teman-teman Non Papua yakno sekitar 11 Calon Praja Asli Papua.
Pendidikan harus jadi sarana untuk me-Merdekakan Orang Asli Papua Dalam Bingkai NKRI, Sehingga Hal ini harus menjadi perhatian penting Pemerintah Daerah dalam upaya memberdayakan Orang Asli Papua dalam Bingkai Otonomi Khusus Papua. Jika Hal ini dibiarkan saya sangat yakin Anak Papua akan tetap tinggal didalam tempurung & Konflik Sosial untuk memisahkan diri serta berdiri sendiri akan terus bergejolak.
Salam Papua Damai
Salam Papua Bangkit
Salam Papua Mandiri
Salam Papua Sejahtera
Salam Papua Yang Bermartabat
GOD BLESS THE LAND OF PAPUA
Minggu, 02 Juli 2017
Mervin Asmuruf : "AYAMARU & KUMURKEK INKONSTITUSIONAL"
Kab. Maybrat sejauh ini telah 2 kali menyelenggarakan Pesta Demokrasi PEMILUKADA yang mana telah berhasil menjaring dan menyeleksi Putra-Putra Terbaik Maybrat untuk memimpin Bumi A3, namun yang harus kita sadari bersama yakni masih banyak problem yang belum harus dikerjakan oleh Pemimpin Kita di Bumi A3. Salah satu yang tidak kalah pentingnya yakni Penempatan Letak dan Lokasi Ibu Kota Kab. Maybrat sebagai Pusat Penyelengaraan Pemerintahan dan Administrasi Pembangunan guna mewujudkan Masyarakat Maybrat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera di atas Bumi A3.
Jika kita mengacu pada UU No. 13 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kab. Maybrat yang mana Pasal 7 UU tersebut mengamanatkan Kab. Maybrat Ber-Ibu Kota di Kumurkek, namun dalam Putusan MK No 66/PUU-XI/2013 yang mana Amar Putusannya Menyatakan Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1. Pasal 7 Undang -Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”;
1.2. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4969) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ibu kota Kabupaten Maybrat berkedudukan di Ayamaru”
Dari 2 point Amar Putusan MK No 66/PUU-XI/2013 secara langsung menegaskan bahwa Ibu Kota Kab. Maybrat di Kumurkek Bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat sepanjang Ibu Kota Kab. Maybrat tidak berkedudukan di Ayamaru. Jika demikian maka Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang baru terpilih dan akan segera dilantik secepatnya harus menyelesaikan Persoalan ini sehingga tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan atas Amar Putusan MK yang Final dan Mengikat tersebut.
Pada Kesempatan ini saya mencoba untuk menawarkan Alternatif Solusi yang setidaknya dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Daerah Kab. Maybrat dalam mengambil Keputusan Terkait Letak Ibu Kota Kab. Maybrat :
1. Kepala Daerah harus bertindak cepat untuk menetapkan Pusat Pemerintahan sementara Kab. Maybrat
2. Kepala Daerah Secepatnya Membentuk Sebuah Tim Khusus yang bertugas untuk mengivestigasi dan memediasi Konflik Letak Ibu Kab. Kota Maybrat dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain :
a) Letak Ibu Kota Kab. Maybrat harus dapat menjamin Pemerataan Pembangunan di Bumi A3
b) Harus ada Analisis SWOT terkait Letak Ibu Kota Kab. Maybrat yang setidaknya dapat meningkatkan Pelayanan Publik terhadap Masyarakat guna Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa
c) Letak Ibu Kota Kab. Maybrat dapat memutus Mata Rantai Konflik di Bumi A3
3. Hasil Investigasi dan Mediasi Oleh Tim tersebut selanjutnya di Paripurnakan Oleh DPRD Kab. Maybrat yang selanjutnya di Usulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri agar segera dapat mengamandemenkan Pasal 7 UU No 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kab. Maybrat di Provinsi Papua Barat.
Demikian ini yang dapat saya tulis, kiranya dapat kita diskusikan bersama untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Kab. Maybrat Tercinta
Bumi A3 Rumah Kita
Langganan:
Postingan (Atom)






